Kaleidoskop Pendidikan Kedokteran 2013


Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang awalnya hanya menilai kemampuan kandidat dengan menggunakan multiple choice question (MCQ) direncanakan juga untuk menilai aspek keterampilan melalui ujian Objective Structured Clinical Examination (OSCE). Program ini direncanakan dimulai tahun 2013 secara bertahap. Pada tahun sebelumnya sudah dilakukan beberapa uji coba penyelenggaraan OSCE di beberapa center OSCE di Indonesia.

 

Pada bulan ini, Dirjen Dikti mengeluarkan surat edaran tentang UKDI sebagai exit exam lulusan dokter. Dengan adanya surat edaran ini berarti bahwa mahasiswa fakultas kedokteran yang sudah menyelesaikan program rotasi klinik belum bisa disumpah jika belum lulus UKDI. Kemudian, institusi pendidikan asalnya berkewajiban untuk menyelenggarakan pembinaan jika mahasiswa tersebut belum bisa lulus UKDI.

Implementasi OSCE UKDI sebagai salah satu komponen penentuan kelulusan calon dokter juga dimulai pada bulan ini. Namun, pada periode pertama UKDI tahun 2013, penilaian OSCE masih dalam bentuk formatif, belum sumatif. Direncanakan OSCE formatif ini dilaksanakan pada periode 1 dan 2 UKDI tahun 2013.

Perkonsil tentang kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) untuk pendidikan dokter yang menjadi acuan pengembangan kurikulum pendidikan dokter juga dikeluarkan pada bulan ini.

maret

Pada bulan maret diadakan sebuah seminar bertema "Kebijakan Retensi Bagi Dokter dan Dokter Spesialis Agar Kerasan di Daerah Sulit dan Kemungkinan Membentuk Asosiasi Dokter di Daerah Sulit" yang menghasilkan beberapa point penting diantaranya:

  1. Berbagai konsep kebijakan untuk distribusi dan retensi dokter telah dibahas. Indonesia belum maksimal dalam menetapkan kebijakan retensi. Masih ada banyak peluang untuk pengembangan kebijakan retensi.
  2. Testimoni dokter di Kabupaten Jayawijaya (Lembah Baliem), Kabupaten Panai, dan RS Ende di NTT menunjukkan perlunya motivasi khusus untuk menjadi dokter/dokter spesialis di daerah terpencil.
  3. Penelitian menunjukkan berbagai ciri yang perlu dimiliki oleh dokter untuk bekerja di daerah sulit.
  4. Dokter di daerah sulit perlu support pengembangan Ilmu berbasis jarak-jauh. Dalam hal support ilmu, kondisi ideal adalah perlunya teknologi internet dengan daya minimal 516Kb untuk menyebarkan berbagai ilmu ke daerah sulit. Teknologi ini dapat berupa Speedy Telkom atau VSAT.
  5. Perhimpunan Profesi (IDI, IDAI, dan PAPDI) siap untuk mendukung pengembangan CME melalui program jarak jauh (online)
  6. Support Insentif : Para pembicara dari propinsi Fiskal Kuat (Kalimantan Timur), dan Propinsi Fiskal lemah (NTT) telah memberikan gambaran mengenai support finansial yang cukup untuk hidup di daerah sulit.

 April

Isu emansipasi wanita di bulan April selalu menjadi topik utama, seakan tiada habis dibahas. Hari Kartini yang identik dengan perjuangan wanita memperjuangkan hak-haknya sebagai manusia. Jika dikaitkan dengan dunia pendidikan kedokteran, sudah tidak ada lagi batasan atau pembedaan gender dalam profesi ini, meski ada beberapa bidang spesialisasi menyatakan sebaiknya perempuan atau laki-laki, tapi itu hanyalah pendapat berdasar kepantasan, bukan aturan baku.

Medio bulan Mei 2013 ditandai dengan adanya peraturan bersama antara menteri pendidikan dan kebudayaan, Prof. Mohammad Nuh, DEA dan menteri kesehatan, Dr. Nafsiah Mboi, MPH terkait pengembangan rumah sakit pendidikan PTN. Dengan adanya MoU ini diharapkan muncul sinergi dari kedua kementerian dalam mengelola dan mengembangankan RS PTN. Penandatanganan MoU ini juga bersamaan dengan peresmian rumah sakit pendidikan di Universitas Tanjungpura, Kalimantan Barat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi X terkait RUU Pendidikan Kedokteran juga diselenggarakan pada bulan ini. RUU Pendidikan Kedokteran merupakan salah satu prioritas UU yang akan dihasilkan oleh DPR pada tahun 2013. Dalam RDP ini, Djoko Santoso selaku Dirjen Dikti menyampaikan bahwa ada tiga hal yang ditekankan oleh Mendikbud. Pertama, peningkatan akses publik pada pendidikan kedokteran. Kedua, peningkatan kualitas pendidikan kedokteran melalui integrasi akademik profesi. Ketiga, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui penyediaan dokter layanan primer.

 

Pada bulan Juni, Dirjen Dikti mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kuota penerimaan mahasiswa baru untuk fakultas kedokteran. Dalam SE ini diatur bahwa penentuan jumlah mahasiswa harus disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang ada di perguruan tinggi masing-masing. SE ini dikeluarkan atas rekomendasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dimana banyak fakultas kedokteran yang merekrut mahasiswa baru dalam jumlah besar tanpa memperhitungkan sarana dan prasarana standar penyelenggaraan pendidikan kedokteran, termasuk rasio dosen mahasiswa baik di tahap akademik maupun rotasi klinik/profesi.

Tentunya bagi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan yang ada dalam SE tersebut akan dikenakan sanksi oleh Ditjen Dikti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan untuk dapat menjamin mutu perguruan tinggi dan lulusannya secara berkelanjutan.

Pada bulan ini, RDP Komisi X DPR dilakukan lagi untuk membahas program internship (magang) dokter Indonesia. Program ini merupakan salah satu program wajib dan tertuang dalam RUU Pendidikan Kedokteran.

 

Ada beberapa pertemuan yang membahas RUU Pendidikan Kedokteran oleh DPR dan stakeholders terkait yang dilakukan bulan ini. Selain itu, Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan bahwa Dekan Fakultas Kedokteran harus berlatar belakang pendidikan dokter.

Pada bulan Juli ini, juga ditentukan bahwa izin program studi pendidikan dokter menjadi satu surat saja yaitu untuk pendidikan akademik dan profesi (sebagai satu kesatuan).

 

Bulan Agustus ini menjadi salah satu tonggak sejarah pendidikan kedokteran, pasalnya pada bulan ini UU No.20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran disahkan oleh DPR. Pada Agustus ini ,pelaksanaan ujian OSCE UKDI yang dilaksanakan bersifat sumatif, yang berarti komponen penilaian OSCE sudah menjadi tolok ukur kelulusan kandidat dokter.

 

UKDI yang dilaksanakan sebagai salah satu cara untuk menjamin mutu lulusan dokter ternyata masih menyisakan masalah. Cukup banyak kandidat dokter yang dinyatakan belum lulus UKDI atau sering disebut retaker. Untuk mengatasi masalah ini maka IDI bekerjasama dengan AIPKI menyelenggarakan Ujian Kompetensi Retaker (UKRK) gelombang 1 tahap 1.

 

oktober

Pada bulan ini, diselenggarakan peringatan seabad pendidikan dokter di Surabaya sekaligus kegiatan diseminasi hasil hibah penelitian dan hibah pengajaran PHK-PKPD HPEQ. Kegiatan ini dihadiri oleh para tokoh pendidikan dokter dan stakeholders terkait. UKRK gelombang 1 tahap kedua juga dilaksanakan pada Oktober ini.

 

Sosialisasi awal UU no.20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran diselenggarakan melalui video conference serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirjen Dikti, Djoko Santoso. Fokus yang dibahas ialah isu-isu atau permasalahan-permasalahan yang ada dalam UU Pendidikan Dokter ini yang memerlukan masukan dan penjelasan lebih lanjut. Hasilnya adalah beberapa rekomendasi terkait penyusunan aturan-aturan tambahan untuk menjelaskan secara lebih detail masalah-masalah yang ada di UU Pendidikan Kedokteran.

Pada bulan November ini juga dilaksanakan uji coba proses kerja akreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) bidang kesehatan pada Fakultas Kedokteran dengan mengambil sampel di Fakultas Kedokteran Universitas Hassanudin, Makasar.

 

Desember 2013 dunia kedokteran Indonesia terhentak oleh kasus dr. A yang dilaporkan melakukan malapraktik di Manado. Ada banyak kejanggalan dalam kasus ini sehingga membuat IDI menginstruksikan anggotanya untuk melakukan protes kepada pemerintah. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).

Pelaksanaan UKRK gelombang 2 tahap 2 dilaksanakan oleh IDI untuk mengatasi masalah retaker lulusan kedokteran. Pada bulan ini, dilaksanakan juga RDP Komisi IX DPR tentang Program Intenrship Dokter Indonesia (PIDI) dan Uji Kompetensi Retaker (UKRK).