Reportase Diskusi Online Kebijakan Pendidikan Residen : Seri 1a. Menjawab Berbagai Hal Tentang UU Pendidikan Kedokteran

PKMK mengadakan seri diskusi online Kebijakan Pendidikan Residen “Mencari Kebijakan yang Tepat Untuk Pendidikan Residen Pasca UU Pendidikan Kedokteran 2013 di Era Pandemi COVID-19” pada 19 Agustus 2020 melalui Zoom Meeting dan live streaming. Diskusi sebelumnya tentang visi Pendidikan/pelatihan residen dalam UU Pendidikan Kedokteran tahun 2013, menyisakan beberapa pertanyaan yang akan dijawab dalam sesi kali ini oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, Ph.D.

Sesi Menjawab Pertanyaan

Prof. Laksono menjawab pertanyaan Fauzan Illavi tentang status residen. UU Pendidikan Kedokteran Tahun 2013 adalah yang pertama kali menetapkan bahwa mahasiswa spesialis dan subspesialis adalah pekerja yang mempunyai hak dan kewajiban. Advokasi untuk menjamin hak PPDS terkait insentif di masa depan harus dibahas Bersama di diskusi selanjutnya.

Pertanyaan berikutnya dari Bapak Sabasdin Harahap yaitu apa definisi "residen"? Jawaban dari Prof. Laksono adalah UU Pendidikan Kedokteran Tahun 2013 mempunyai visi menjadi residen sebagai pekerja. Definisi residen ini diatur dalam Pasal 31 UU Pendidikan Kedokteran. Namun, faktanya banyak ketidakjelasan tentang residen, misalnya pembayaran untuk menjadi residen tidak jelas, tergantung konteks dan lokasi. Apalagi jumlah residen yang sangat banyak.

Pertanyaan selanjutnya dari Prof. Titi Savitri yaitu bila bisa melakukan perubahan terhadap UU Pendidikan Kedokteran, IDI akan memasukkan bahwa penyelenggara pendidikan tinggi adalah Kemdikbud, Kemkes, Kemenhan, Kemendagri, Kemkeu, Bappenas, dan seterusnya. Di RUU Pendidikan Kedokteran Tahun 2020 sudah ada pasal tentang road map pendidikan, dan ada pasal tentang penghitungan jumlah kebutuhan, serta ada pasal tentang informasi kesehatan. Prof. Laksono menjawab bahwa akan ada yang menentang dan mendukung dalam penyusunan UU. Positioning IDI adalah menentang UU Pendidikan Kedokteran 2013 sejak proses penyusunan. Pada 2019, IDI mengusulkan ke DPR untuk mengubah UU Pendidikan Kedokteran dengan dukungan utama sebuah partai, namun usulan ini ditarik kembali pada awal 2020. Sehingga secara hukum, UU Pendidikan Kedokteran Tahun 2013 masih berlaku. Seluruh WNI dan lembaga harus mematuhinya walaupun tidak setuju dengan UU tersebut.

UU Pendidikan Kedokteran Tahun 2013 : Revisited

Prof. Laksono selanjutnya mengajak hadirin untuk meninjau kembali tentang UU Pendidikan Kedokteran Tahun 2013. Dalam proses penyusunan UU Pendidikan Kedokteran, ada pertanyaan menonjol: Dimana tanggung jawab dan peran negara dalam pendidikan kedokteran? Sebagian pelayanan Kesehatan merupakan public goods dan Sebagian Pendidikan Kedokteran merupakan tugas negara yang tidak dapat diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar. Sehingga diperlukan peraturan yang powerful yaitu sebuah undang - undang. “Sebagian” pengelola pendidikan kedokteran menggunakan lubang-lubang hukum untuk mendapatkan “untung” dari pendidikan dokter.

Bagaimana Ideologi dalam Pendidikan dan Pelatihan Residen?

Visi UU Pendidikan Kedokteran tentang pendidikan residen adalah semi hospital based, dimana secara hukum tetap mengacu ke UU Sisdiknas, namun secara praktis mengarah ke hospital based. Dan kita harus melalui penambahan step by step untuk menuju ke arah sana, tidak langsung melompat. Arti operasional UU Pendidikan Kedokteran mengarah ke semi hospital based adalah residen merupakan pekerja di RS pendidikan dan RS pendidikan jaringan yang membutuhkan perubahan sistem rekrutmen dan membutuhkan penambahan RS - RS Pendidikan.

Namun, visi ini belum dapat terealisasi setelah 7 tahun pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran pada tahun ini. Residen tetap belum jelas hak dan kewajibannya. Pendanaan untuk residen belum jelas. University based “disalahkan”, walaupun sebenarnya UU Pendidikan Kedokteran sudah mengakomodir hospital based. Berdasarkan hasil pengamatan, penyebabnya adalah perubahan budaya pendidikan residen menjadi pendidikan semacam magang belum ada, pengembangan jaringan RS Pendidikan belum maksimal, dan peran serta Departemen - departemen klinis sebagai ujung tombak perubahan ini tidak berjalan.

Kesimpulan dari diskusi kali ini bahwa UU Pendidikan Kedokteran merupakan UU yang visioner namun masih sulit dilaksanakan karena masih menghadapi hambatan tradisi dan ideologis. Perlu pemahaman mengenai isi UU Pendidikan Kedokteran secara komprehensif, dan monitoring dan evaluasi yang baik. Video rekaman kegiatan silahkan klik: https://youtu.be/ExOwRnDXnPQ

Reporter: Srimurni Rarasati