Pendidikan tinggi yang bermutu saat ini merupakan keharusan, terlebih lagi untuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis serta profesi kesehatan yang lain.
Hal ini diamanatkan melalui UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, UU Pendidikan Tinggi No 12 Tahun 2012 serta berbagai peraturan terkait lainnya. Di tingkat ASEAN, telah disepakati bahwa pada 2015 akan terbentuk ASEAN Community dimana terjadi mobilisasi barang dan jasa secara bebas. Ada dua pandangan terkait ASEAN Community ini.
Pertama, bisa kita lihat sebagai ancaman, dengan masuknya dokter, perawat, bidan dan profesi kesehatan lain dari negara lain ke Indonesia. Kedua, bisa pula kita anggap sebagai peluang bagi lulusan Indonesia untuk bisa bersaing dan bekerja di negara lain.