Topik 2. UU Pendidikan Kedokteran dan meningkatkan mutu lembaga pendidikan kedokteran

Category: Pengantar Mingguan Hits: 2532

Dokumen pernyataan mengenai Revisi UU Pendidikan Kedokteran (01 Maret 2018, halaman 4) menyatakan:
“Pada awal 2000, Indonesia memiliki 33 Fakultas Kedokteran. Pada tahun 2018 ini, terdapat 83 Fakultas Kedokteran dengan 35 Fakultas Kedokteran Negeri dan 48 Fakultas Kedokteran Swasta”.

Analisis saya:
Apa peran UU Pendidikan Kedokteran dalam hal ini? Salah satu tujuan utama UU Pendidikan Kedokteran untuk mencegah bertambahnya perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran dengan menggunakan pendekatan Program Studi. Pada rentang tahun 2000 hingga 2010 terdapatpertambahan jumlah perguruan tinggi dengan pendidikan kedokteran dari 33 menjadi 64. Dari 64 tersebut, 23 tidak terakreditasi, dan 10 terakreditasi C (Sumber : Direktori SK Hasil Akreditasi Program Studi – 22/ 08/ 2010 (www.ban-pt.depdiknas.go.id))
Terlihat dari kurun waktu tersebut terjadi penambahan jumlah universitas yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran dengan mutu buruk. Akibatnya dapat dirasakan oleh bangsa Indonesia saat ini.

Mengapa terjadi perkembanga seperti itu? Sebelum UU Pendidikan Kedokteran diterbitkan, sangat mudah untuk membuat dan menyelenggarakan pendidikan kedokteran. Sebuah universitas cukup melengkapi syarat sebagai sebuah Prodi Kedokteran yang dapat dilakukan di fakultas MIPA, fakultas kesehatan, dan lain-lain. Akibatnya terjadi banyak perndidikan kedokteran yang terakreditasi C atau tidak terakreditasi.

UU Pendidikan Kedokteran memperberat proses melakukan pendidikan kedokteran dan mensyaratkan agar pendidikan kedokteran harus langsung menjadi Fakultas Kedokteran dengan seluruh perlengkapan dan syaratnya. Hal ini merupakan prinsip dari penegakan mutu sejak dini.

Harapan saya:
Proses revisi UU Pendidikan Kedokteran diharapkan tidak mengurangi syarat untuk pelaksanaan pendidikan kedokteran di universitas. Pengurangan syarat akan otomatis menurunkan mutu pendidikan kedokteran.