Hasil Diskusi
Seminar Reformasi Pendidikan Residen
Hotel Regency Park - Malang, 31 Oktober 2015
TUJUAN PERTEMUAN
Fakta menunjukkan bahwa jumlah spesialis dan sub-spesialis masih kurang dan belum terdistribusi dengan baik. Situasi ini dapat menghambat tercapainya tujuan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional khususnya dalam indikator pemerataan. Di samping itu ada kecenderungan pemisahan antara sistem pendidikan kedokteran dengan sistem pelayanan kesehatan. Diskusi ini berusaha menjawab pertanyaan penting:
- Bagaimana respon lembaga dan unit-unit pendidikan spesialis dan subpesialis menghadapi kenyataan ini?
- Apakah pendidikan untuk spesialis dan sub-spesialis perlu melakukan reformasi? Bagaimana caranya?
AGENDA PERTEMUAN
Waktu |
Kegiatan |
Pembicara / Pembahas |
08.00 – 09.30 WIB |
Registrasi dan Check Koneksi Webinar |
|
09.30 – 09.35 WIB |
Pembukaan |
MC |
09.35 – 09.40 WIB |
Pengantar |
Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D |
09.40 – 10.00 WIB |
Pembicara 1: Topik: Kebutuhan dan Penyebaran Spesialis serta Subspesialis di dan Situasi Pendidikan Kedokteran Spesialis dan Sub Spesialis di Indonesia |
Pembicara: Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes, Dipl PH
|
10.00 – 10.30
|
Pembicara 2: Topik Skenario di masa mendatang dan Visi Reformasi Pendidikan bagi Spesialis dan Sub Spesialis untuk peningkatan keadilan dan mutu pelayanan kesehatan |
Pembicara: Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D |
Break |
|
|
10.30 - 12.00 |
Para pembahas akan melakukan pembahasan sesuai dengan arahan dari moderator. |
Pembahas :
Moderator : dr. Heri Widyawati, M.Kes (DIKTI) Catatan : *) pembahas hadir langsung di Malang **) pembahas mengikuti melalui webinar |
10.40 – 12.00 WIB |
Diskusi |
|
12.00 – 13.00 WIB |
Penutup dan Makan Siang |
|
KESIMPULAN
Kesimpulan yang diambil dari pertemuan:
- Para pembahas dan peserta menyatakan persetujuannya bahwa perlu ada Reformasi Pendidikan Spesialis dan Sub-spesialis terutama di era JKN saat ini.
- Residen dan fellow diharapkan menjadi tenaga kerja untuk memberi pelayanan dalam era JKN yang membutuhkan spesialis dan sub-spesialis;
- Kompetensi residen dan fellow menjadi hal penting untuk dipertimbangkan dalam pemberian hak (termasuk insentif sesuai UU Pendidikan Kedokteran) dan kewajiban sebagai pekerja yang masih harus belajar.
- Penerimaan Residen oleh Fakultas Kedokteran perlu dilakukan bersama dengan RS Pendidikan. Di samping itu, RS pendidikan diharapkan dapat merencanakan jumlah residen yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan.
- Menindaklanjuti diskusi mendatang, akan dibentuk Masyarakat Praktisi Reformasi Pendidikan Spesialis dan Sub-spesialis di yang membahas mengenai bagaimana reformasi ini akan berjalan.
- Selanjutnya akan dilakukan berbagai diskusi / kegiatan pada masa mendatang dalam di dalam Masyarakat Praktisi yang keterangannya dapat di klik disini