seminar-gratifikasi

Latar Belakang

Jalinan kerjasama antara dokter dengan perusahaan farmasi bukan merupakan suatu hal yang baru. Namun pada beberapa waktu terakhir, publik diresahkan pemberitaan di media masa yang menyoroti dugaan jaringan persekongkolan perusahaan farmasi dengan dokter, yang disinyalir tidak sejalan dengan kode etik profesi serta termasuk kategori praktek gratifikasi. Temuan yang diungkap bahwa perusahaan farmasi menghabiskan dana besar untuk menyuap dokter, dalam rangka promosi obat, dianalisis berimbas pada penyebab tingginya harga obat di Indonesia. Hal ini semakin menambah panjang daftar penyebab keresahan dan kekecewaan masyarakat terhadap profesi tenaga kesehatan di Indonesia. Opini publik yang kemudian muncul cenderung menuntut praktek gratifikasi di lingkup pelayanan kesehatan untuk dapat dijerat dengan undang-undang pemberantasan korupsi. Baik dokter maupun perusahaan farmasi dituntut untuk dapat mempertangungjawabkan secara legal praktek kerjasama mereka.

Kode etik profesi dokter pada dasarnya telah melarang dokter untuk “membuat ikatan ataupun menerima imbalan dari persahaan farmasi, alat kesehatan atau badan lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan dokter.” Dengan pertimbangan bahwa bentuk ikatan atau kerja sama yang tidak etis dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan dan mempengaruhi objektifitas dokter dalam membuat keputusan/tindakan medis. Dalam konteks kerjasama dengan perusahaan farmasi, disinyalir potensial mendorong perilaku peresepan irasional oleh dokter, yang akan memberikan banyak kerugian pada pasien.

Upaya pengendalian praktek gratifikasi pun telah dilakukan pemerintah dengan terbitnya Peraturan Kementrian Kesehatan no. 14/2014, yang melarang dokter di lingkungan kemenkes (PNS) untuk menerima imbalan dari perusahaan farmasi. Namun peraturan tersebut masih banyak disoroti karena hanya mencakup sebagian kelompok dokter dan praktisi kesehatan, dan belum mengatur tenaga kesehatan secara keseluruhan (non-PNS).

Di lain pihak, kerjasama antara perusahaan farmasi dan dokter tidak selalu menghasilkan keburukan, bahkan tidak jarang mendorong pesatnya perkembangan penelitian dan teknologi pengobatan. Pada level individu, tidak dipungkiri bahwa dukungan sarana dan prasarana dari perusahaan seringkali mempermudah, dan bahkan krusial untuk proses pengembangan kapasitas keilmuan dan keahlian medis dokter atau tenaga kesehatan lain. Beberapa pernyataan resmi dari kemetrian kesehatan dan organisasi profesi pun menyatakan bahwa jalinan kerjasama dengan perusahaan farmasi dapat dikembangkan selama berorientasi untuk pengembangan ilmu dan kapasitas diri dokter, serta melibatkan institusi dengan regulasi yang tepat.

Tarik ulur kepentingan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan permasalahan seputar definisi acuan dan batasan untuk praktek gratifikasi dokter dianggap tidak pantas dan bahkan melanggar hukum. Kriteria apa dan bagaimana yang seharusnya ditetapkan supaya dapat memperjelas batasan tersebut dalam upaya mencegah perluasna praktek gratifikasi? Bentuk kerjasama seperti apakah yang dapat dikategorikan masih dalam batas etis dan profesional?

Upaya pengendalian gratifiaksi yang telah dilaksanakan selama ini masih terfokus pada sisi pengaturan untuk dokter atau tenaga kesehatan. Sedangkan di lain pihak tawaran dari perusahaan farmasi sering kali dirasa agresif dan persuasif tanpa kontrol pengaturan yang adekuat, di saat yang bersamaan penghargaan jasa untuk dokter/tenaga kesehatan dari sistem kesehatan saat ini tidak selalu dapat mencukupi dan menjamin kesejahteraan.

Pada konteks yang lebih spesifik, tema gratifikasi di pelayanan kesehatan saat ini belum secara eksplisit dan sistematis termuat di dalam kurikulum pendidikan dokter (S1), Pendidikan Residen dan Fellows, Pendidikan Manajer Rumahsakit, serta berbagai pendidikan lainnya, termasuk Farmasi. FK UGM saat ini sedang dalam proses pengembangan dan perbaikan kurikulum, beraspirasi untuk dapat mengakomodir tema tersebut, juga sebagai salah satu upaya untuk pencegahan dini praktek gratifikasi.

Menimbang poin dan ulasan tersebut di atas, kegiatan seminar dan webinar nasional ini disusun sebagai salah satu upaya konkrit untuk menyusun rekomendasi bagi pengambil kebijakan kesehatan, serta bentuk kontribusi pengabdian masyarakat melalui edukasi publik tentang dinamika seputar praktek gratifikasi di pelayanan kesehatan.

Tujuan Kegiatan

  • Membahas berbagai perspektif dan opini terkait fenomena kerjasama perusahaan farmasi dengan dokter/tenaga kesehatan
  • Melakukan identifikasi sumber permasalahan dan faktor-faktor yang dapat dimodifikasi dalam upaya mitigasi praktek gratifikasi dalam pelayanan kesehatan
  • Mengawali terbentuknya Masyarakat Praktisi tentang Pencegahan Gratifikasi Obat yang bermanfaat dalam jangka panjang untuk proses pendidikan berbagai tenaga kesehatan, serta kebijakan publik.

Peserta

Kegiatan dilakukan secara Seminar Tatap Muka dan Menggunakan Webinar (Jarak-jauh).

Peserta seminar diharapkan adalah:

  • Pengurus harian Kagama Kedokteran dan Kagama Pusat
  • Tim Koordinasi Pelaksana Program Pendidikan Dokter Spesialis FK UGM
  • Peserta Didik Program Pendidikan Dokter Spesialis FK UGM
  • Peserta Didik Program Magister Manajemen Rumahsakit
  • Mahasiswa Kedokteran
  • Dokter dan tenaga kesehatan lain
  • Tamu undangan dan masyarakat umum yang berminat

Peserta Via Webinar:

  • Kagama regional Sumatera
  • Kagama regional Jawa I (Banten DKI Jabar)
  • Kagama regional Jawa II (DIY Jateng Jatim)
  • Kagama regional Bali dan NTB
  • Kagama regional Kalimantan
  • Kagama regional Sulawesi
  • Kagama regional Maluku dan Papua

Penyelenggara

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) FK UGM, dan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM bekerja sama dengan Kagama Kedokteran.

  Rencana Kegiatan

Hari/Tanggal   : Sabtu, 12 Desember 2015
Tempat    : Ruang Senat, Lt. 2 Gedung KPTU Fakultas Kedokteran UGM
  Jl. Farmako Sekip Utara, Yogyakarta
Teknis acara   : Seminar dan webinar
Pendaftaran   : tidak dipungut biaya

  Agenda

Jam

Aktivitas dan Narasumber

Keterangan

08.30 – 09.00

Registrasi dan koordinasi teknis webinar

 

09.00 – 09.15

Pembukaan dan sambutan

  • dr. Ibnu Purwanto, Sp.PD, K-HOM (Wakil Dekan Bidang keuangan, asset dan SDM
  • Ketua Kagama Kedokteran
 

09.15 – 10.30

Acara Inti:

 

Narasumber dengan model pemaparan singkat.

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (Direktorat Pencegahan Gratifikasi)
    -    Widianto Eko Nugroho
    -    Dion Hardika Sumarto
    pdf-icon Materi
  2. dr. Budiono Santoso, PhD, Sp.FK.
    pdf-icon Materi

Waktu paparan @ 10 menit

Pembahas:

Pembahasan akan dilakukan dengan cara Talkshow, dimana fokus pembahasan akan diarahkan oleh moderator sesuai dengan kapasitas masing-masing.
  1. Prof. Dr. dr. Soenarto Sastrowijoto, Sp.THT (K)
  2. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, MHum.
  3. dr. Handoyo Pramusinto, Sp.BS (K)
  4. Bpk. Parulian Simanjuntak – Direktur Eksekutif IPMG
  5. dr. Peter Manoppo (RS Darmo Surabaya)
  6. Kagama Regional Sulawesi Tengah (webinar)
  7. Kagama Regional Jawa Tengah (webinar)
Moderator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

Waktu pembahasan sesuai dengan kebutuhan.

10.30 – 11.45

Diskusi:

Bersama peserta Tatap Muka dan Peserta Webinar

 

11.45 – 12.15

  • Konklusi sementara
  • Penjelasan mengenai Kegiatan Masyarakat Praktisi untuk Pencegahan Gratifikasi Obat, di tahun 2016: Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) FK UGM
  • Penutupan
 

12.15 – 12.30

Press release

Narasumber:
Prof. Dr. dr. Soenarto Sastrowijoto, Sp.THT (K)

 

 

Informasi Penting

Kontak Sekretariat Pelaksana Acara

dr. Wika Hartanti, MIH
Mobile: +62 8122692450
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Kantor:
Center for Bioethics and Medical Humanities
Fakultas Kedokteran UGM
Telepon/Fax: +62 274 547489
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pendaftaran peserta (khusus webinar) :
Sdri. Edna Novitasari (Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM)
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan HP : 085879822882