Minggu 2: 24 - 28 Maret 2014:

Memahami situasi manajemen residen di negara maju

Penanggung Jawab: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD


pengantar Pengantar

Selamat bertemu di minggu ke 2 dalam Blended Learning tentang manajemen residen.
Dalam pengembangan sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan, pertanyaan penting adalah apakah Residen merupakan  siswa atau pekerja di rumahsakit? Dalam hal ini memang ada perbedaan antara sistem di Indonesia dengan berbagai negara lain. Di Indonesia pendidikan residen merupakan program yang “university based”, sementara itu di berbagai negara merupakan “hospital based”.

Dengan demikian Residen merupakan anggota dari lembaga pendidikan dI fakultas kedokteran namun dididik di rumahsakit pendidikan.Tentunya saat berada di RS Pendidikan merupakan pekerja yang mempunyai hak dan kewajiban yang jelas.Hal inilah yang menjadi masalah di Indonesia. Keadaan nya tidak jelas dan saat ini sedang diperjelas dengan aturan dari UU Pendidikan Kedokteran (Pasal 31) yang intinya menyatakan bahwa mahasiswa program pendidikan dokter spesialis bukanlah siswa biasa, namun juga pekerja.

Ketika menjadi pekerja, maka pertanyaannya adalah: Dari mana pendapatan residen? Di berbagai  negara jelas bahwa penghasilan berasal dari sistem jaminan kesehatan yang membutuhkan tenaga dokter yang lebih dibanding dokter umum untuk melayani masyarakat yang berhak mendapat jaminan. Dengan situasi ini maka diperlukan usaha untuk  mempelajari sistem pendidikan residen di luar negeri.

tujuan  Tujuan:

  1. Memahami manajemen residen di berbagai negara
    1. Memahami hubungan kontraktual antara residen dengan RS Pendidikan.
    2. Memahami sistem kompensasi residen
    3. Memahami pembayaran residen dan hubungannya dengan sistem Jaminan Kesehatan.
  2. Memahami Perubahan yang mungkin harus dilakukan dalam manajemen pendidikan Residen karena:
    1. Adanya UU Pendidikan Kedokteran
    2. Adanya kebutuhan akan dokter spesialis di seluruh Indonesia akibat adanya Jaminan Kesehatan Nasional

 

  Kegiatan minggu ini

  1. Membahas hasil diskusi melalui Webinar minggu lalu
  2. Mencermati berbagai bahan bacaan dan web untuk memahami bagaimana pendidikan residen dilakukan di negara maju
  3. Melakukan identifikasi mengenai perubahan apa yang harus dilakukan
  4. Menuliskan jawaban dan mengirimkan ke pengelola Blended Learning.

Kegiatan 1. Membahas hasil diskusi melalui Webinar minggu lalu

micHasil Diskusi Webinar Blended Learning Pengembangan Residen, Jumat 21 Maret 2014

Hal-hal yang dapat disimpulkan mengenai fakta-fakta:

Fakta 1: Alur Penanganan Residen

Ada 2 model penanganan residen, yaitu

model-1 model-2
 Model 1  Model 2

Kedua model menunjukkan bahwa cara dokter  masuk ke dalam pendidikan menjadi spesialis (menjadi residen) berdasarkan UU Pendidikan nasional adalah melalui fakultas kedokteran (universitas). Dengan demikian Indonesia menerapkan model university-based. Yang menarik dalam sistem ini adalah status residen sebagai peserta didik (yang harus membayar) ada pada fakultas kedokteran.Selanjutnya, residen dikirim ke RS Pendidikan Utama dan/atau RS Pendidikan Jaringan. Dalam pengiriman ini, mekanismenya ada 2 model, sebagai berikut:

Model 1 adalah:
Fakultas Kedokteran mengirimkan residennya ke RS Pendidikan Utama. Dari RS Pendidikan Utama, residen akan dikirim ke berbagai RS Pendidikan Jaringan atau RS yang membutuhkan. Model ini digunakan oleh RSUP  Sardjito, RS Moewardi, dan RS Saiful Anwar.

Model 2 adalah:
Fakultas Kedokteran mengirimkan residen ke RS Pendidikan Utama, akan tetapi sebagian lainnya dapat dikirimkan langsung ke RS Pendidikan Jaringan. Proses ini tergantung pada Bagian-Bagian Klinik masing-masing. Model 2 ini digunakan oleh RSUP  Cipto Mangunkusumo, RS Karyadi

Fakta 2: Pemenuhan Kebutuhan Residen di Rumah Sakit Pendidikan

Fakta menarik dapat dikumpulkan mengenai bagaiman RS Pendidikan Utama memperoleh residen dari fakultas kedokteran. Ada beberapa dasar penghitungan jumlah residen yang dibutuhkan, antara lain:

      1. Menggunakan rasio jumlah konsulen (dosen pendidik klinis)  dibandingkan dengan jumlah residen, yang saat ini menggunakan rasio 1 : 5. Model ini dipakai di RSUP Dr Sardjito, RS Moewardi dan RS Saiful Anwar.
      2. Menggunakan target kompetensi pada saat ujian masuk, dengan tidak mempertimbangkan kuota. Model ini digunakan di RSCM.
      3. Menggunakan model negosiasi antara FK dengan RSP untuk menentukan jumlah residen yang diterima. Model ini digunakan di RS Karyadi.

Fakta 3. Ada dan Tidaknya Proses Credentialing untuk Residen

Definisi credential di sini adalah:

Is the process of initial evaluation of a new applicant based largely on historical data supplemented by the current opinions of individuals who shared in that history
Daniel A Lang, Medical Staff Peer Review, Motivation and Performance in the era of Managed Care

Menurut Prof. Herkutanto,  credential ini dilakukan oleh Komite Medik bagi seluruh tenaga medik yang bekerja di rumahsakit.

Dalam diskusi di Webinar disebutkan bahwa:

    1. Tidak ada proses kredensialing yang khusus untuk residen. Residen dibekali SIP untuk RSP dan RS Jejaring. Sistem ini dipakai di RSCM.
    2. Tidak ada kredensialing khusus untuk residen. Pelaksanaan credential tergantung masing-masing prodi dan yang menentukan adalah KPS. Sistem ini digunakan di RS Karyadi.
    3. Ada proses kredensialing pada saat penerimaan residen baru (seleksi masuk). Sistem ini digunakan di RS Moewardi.

Pencarian fakta berikutnya adalah ada tidaknya Clinical Privilege bagi Residen. Definisi Privileging (JCAHO) adalah:

the process whereby a specific scope and content of patient care services (clinical privileges0 are authorized for a healthcare practitioner by a healthcare organization based on evaluation of the individual’s credentials and performance.

Pemberian Clinical Privilege seharusnya dilakukan oleh Komite Medik untuk setiap tenaga medik.
Hasil diskusi di Webinar menyebutkan bahwa apa yang dimaksud dengan Clinical privilegeadalah hal-hal dalam surat kompetensi yang dikeluarkan oleh KPS sesuai dengan tahapan pendidikan residen yang dikirimkan (RSCM, RS Moewardi, dan RS Karyadi). Dalam hal ini tidak ada credential yang dilakukan oleh Komite Medik setiap RS Pendidikan Utama.

Fakta 4: Residen sebagai DPJP

  1. Residen belum bisa menjadi DPJP apabila di RS Jejaring tersebut memiliki dokter spesialis (RS Sardjito, RSCM, RS Moewardi, RS Karyadi, dan RS Saiful Anwar). RS Moewardi tidak pernah mengirimkan residen ke RS yang tidak memiliki dokter spesialis.
  2. Ketika dokter spesialis di RS Jejaring berhalangan, maka DPJP akan dipegang oleh Direktur RS. Sistem ini dilakukan di RS Karyadi.
  3. Pada kasus RS tidak memiliki dokter spesialis, maka residen bisa menjadi DPJP di RS Penugasan Khusus dan Sister Hospital. Sistem ini digunakan di RSCM dan RS Saiful Anwar.

Fakta 5. Insentif untuk Residen

  1. Residen yang ada di RS Pendidikan utama dan jejaring tidak mendapatkan pembayaran jasa medis.(RS Sardjito, RSCM, RS Karyadi, RS Saiful Anwar)
  2. Residen mendapatkan jasa pelayanan yang besarannya tergantung kebijakan direktur RS Pendidikan Utama (RS Moewardi)
  3. Residen yang dikirim Kemenkes ke RS Penugasan khusus dan sister hospital mendapatkan jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan. (RS Saiful Anwar)
  4. Di RSCM, pengiriman residen ke RS yang sudah menjalin kerjasama dengan RSCM-FKUI besaran insentif sesuai dengan kesepakatan. (RSCM)
  5. Belum ada peraturan pemberian insentif kepada residen di JKN ini.

Kesimpulan:

    1. Dalam pencarian fakta tersebut terlihat bahwa sistem manajemen residen belum menempatkan residen sebagai tenaga kerja medik di RS Pendidikan Utama dan Jaringan.
    2. Proses Credential dan Clinical Priviledge untuk Residen belum dilakukan oleh RS Pendidikan.
    3. Status sebagai DPJP masih belum jelas.
    4. Insentif sebagai residen belum jelas, kecuali kalau residen diperbantukan ke rumahsakit yang membutuhkan seperti di program Sister Hospital NTT.

 

Bagaimana manajemen residen di masa mendatang? Faktor-faktor apa yang mendorong perubahan?

Pertanyaan kritis untuk RS Pendidikan di Indonesia adalah:

Apakah akan ada perubahan, ataukah akan tetap seperti yang ada di fakta-fakta saat ini. 

Dalam konteks manajemen perubahan ada berbagai faktor yang mendorong untuk perubahan sistem manajemen residen di masa mendatang. Faktor-faktor pendorong tersebut antara lain:

  1. Faktor Hukum: Adanya UU Pendidikan Kedokteran.
  2. Faktor akreditasi RS Pendidikan: JCI
  3. Kebutuhan akan tenaga spesialis untuk menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional yang memenuhi sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila.

Secara lebih rinci, penjelasannya adalah sebagai berikut:

1.  Faktor Hukum: Adanya UU Pendidikan Kedokteran

UU Pendidikan Kedokteran menyatakan bahwa  residen berhak memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran.

Isi lengkap pasal ini adalah:

Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Pasal 31
(1) Setiap Mahasiswa berhak:

    1. memperoleh pelindungan hukum dalam mengikuti proses belajarmengajar,baik di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigimaupun di Rumah SakitPendidikandanWahana Pendidikan Kedokteran;
    2. memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis,dan dokter gigi spesialis-subspesialis; dan
    3. memperoleh waktu istirahat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan

Insentif ini diperjelas lebih lanjut dalam Pasal Penjelasan yang berisi:

Yang dimaksud dengan “insentif” adalah imbalan dalam bentuk materi yang diberikanoleh Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran atas jasa pelayanan medis yang dilakukan sesuai kompetensinya.

Menjadi pertanyaan menarik:
Apakah pasal-pasal ini hanya akan dibiarkan saja? Ataukah ada pemimpin di FK dan RS Pendidikan yang berani untuk melaksanakannya?
Silakan masuk ke situs www.pendidikankedokteran.net yang membahas tentang kebijakan UU Pendidikan Kedokteran. Silahkan klikd

2.    Faktor akreditasi RS Pendidikan: JCI

Saat ini di Indonesia sudah ada beberapa RS Pendidikan yang mendapatkan sertifikat kelulusan JCI.Namun sebagian masih berupa standar akreditasi JCI yang bukan untuk RS Pendidikan. Dalam buku baru mengenai akreditasi JCI Pendidikan, ada dua isu besar yang dinilai uaitu: (1) Standar Pendidikan Tenaga Medis; dan (2) Standar Penelitian dengan subyek manusia. Oleh karena itu akreditasi JCi sebagai RS Pendidikan, termasuk manajemen residen harus diperhatikan sebagai salahsatu factor pendorong untuk melakukan perubahan dalam mengelola residen.

Standard Pendidikan Tenaga Medis

Berikut ini adalah daftar standard tugas.Daftar ini ditulis untuk kemudahan peserta JCI dengan tanpa mencantumkan target dan elemen pengukuran. Untuk informasi lebih jauh mengenai setiap detailnya, anda bisa melihat bagian selanjutnya dari bab ini tentang Standard, Target dan Elemen Pengukuran

  1. Mereka yang bertanggung jawab atas pengaturan dan kepemimpinan di dalam organisasi RS menyetujui dan memonitor keikutsertaan organisasi RS  dalam menyediakan pendidikan kesehatan.
  2. Para staf professional, pasien, teknologi, dan fasilitas harus selaras dengan maksud dan tujuan program pendidikan.
  3. Anggota staf pengajar klinis harus dikenal dengan jelas, dan setiap anggota staf harus mempunyai peran dan kaitan yang jelas dengan intitusi.
  4. Organisasi memahami dan menyediakan frekuensi dan intensitas yang disyaratkan supervisi medis untuk setiap tipe dan level siswa kedokteran dan dokter magang.
  5. Pendidikan kedokteran yang dilaksanakan harus terkoordinasi dan dan diatur melalui sebuah mekanisme operasional dan struktur kepemimpinan yang jelas.
  6. Dokter magang harus mematuhi semua peraturan dan prosedur organisasi dan semua pelayanan medis harus dilakukan dalam parameter kualitas dan keselamatan pasien yang ditetapkan organisasi.

Dokter magang yang melaksanakan pelayanan medis atau tindakan dalam organisasi – yang dilakukan di luar parameter program akademis mereka – diberi ijin untuk melaksanakan pelayanan medis tersebut dengan menetapkan melalui surat tugas, dispensasi, spesifikasi tugas, atau program lain yang sesuai.

Jika berminat mempelajari pedoman survey untuk RS Pendidikan silahkan klik di situs JCI di sini:
http://www.jointcommissioninternational.org/jci-accreditation-hospital-survey-process-guide-4th-edition-for-academic-medical-centers-/

3. Kebutuhan akan tenaga spesialis untuk menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional yang memenuhi sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila.

Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, sistem claim INA CBG menjadi hal yang mendorong ketidak adilan baru. Kabupatan/Kota/Propinsi yang paling lengkap fasilitas kesehatan, jumlah tenaga medic dan kesehatannya serta mampu melakukan claim akan mendapatkan anggaran terbesar.
Sebagai gambaran: Di NTT untuk 4.7 juta penduduk tersedia sekitar 65 spesialis. Di DIY dengan junmlah penduduk 3.5 juta orang, tersedia 1350 spesialis.Dapat dibayangkan berapa jumlah Claim yang dapat diserap oleh NTT dan DIY.

Pengalaman FK UGM dalam mengembangkan program Sister Hospital bersama dengan DInKes Propinsi NTT dan Ausaid selama tahun 2009 – 2014 menghasilkan pengalaman yang sangat berharga. Untuk menyebarluaskan tenaga yang kompeten  seperti spesialis, cara paling cepat adalah dengan mengirimkan residen. Selama pengiriman ini, juga disertai dengan pendidikan residensi bagi dokter umum setempat agar dapat meneruskan perannya.Oleh karena itu pengiriman residen perlu menjadi pilihan utama untuk menyeimbangkan jumlah spesialis dalam waktu pendek.

Dalam pengiriman ini, diperlukan perlindungan hukum dan sistem insentif yang baik bagi residen dan supervisornya.Juga diperlukan kejelasan mengenai fungsi DPJP di rumahsakit-rumahsakit yang menjadi tempat bekerja sementara residen.Ruamhsakkit-rumahsakit tersebut dapat berjarak ribuan kilometer dari FK dan RS Pendidikan Utama.  Tanpa pengiriman residen yang sudah kompeten, maka akan terjadi sebuah situasi yang buruk. Jaminan Kesehatan Nasional  akan memperburuk jurang pemisah antara Indonesia yang sudah maju seperti DIY daengan NTT yang masih banyak kekurangannya. Hal ini menjadi salahsatu factor pendorong perubahan manajemen residen, termasuk posisi DPJPnya. Silahkan anda baca lebih lanjut pada Seminar mengenai hal ini pada tanggal 6 dan 7 Maret 2014 di Yogyakarta, Silahkan klikd 

Sebagai analisis maka ada perubahan yang harus dilakukan, antara lain:

  • Perubahan status Residen di RS Pendidikan,  dari peserta didik menjadi tenaga kerja khusus.
  • Perubahan sistem Credentialing dan Clinical Privilege
  • Perubahan mengenai Status DPJP agar terjadi kepastian hukum.
  • Perubahan Residen dari peserta didik yang tidak mendapatkan insentif atas jasa pelayanan yang diberikan sesuai kompetensinya, menjadi mendapatkan insentif.
  • Perubahan dalam menerima jumlah residen di RS Pendidikan yaitu kriteria Kemampuan memberikan insentif kepada residen.

Dukungan terhadap Perubahan:

Ada berbagai kondisi pemimpin (dalam hal ini Dekanat) dan Direktur RS Pendidikan dalam mensikapi perubahan-perubahan ini:

    1. Tidak tahu adanya tuntutan perubahan.
    2. Tahu adanya tuntutan perubahan dan menentang terjadinya perubahan, termasuk menentang pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran.
    3. Tahu adanya tuntutan perubahan dan bersikap netral tentang terjadinya perubahan ini
    4. Tahu adanya tuntutan perubahan dan bersikap mendukung terjadinya perubahan

Bahan diskusi internal (tidak dikumpulkan):

    1. Bagi Dekan: Anda termasuk kelompok mana?
    2. Bagi Kelompok Kerja: Dekan dan Direktur RS anda termasuk kelompok mana?
    3. Bagaimana proses perubahan manajemen residen di tempat anda?

Silahkan anda diskusikan dan refleksikan.

 

Kegiatan 2: Mencermati berbagai berbagai bacaan dan web untuk memahami bagaimana pendidikan residen dilakukan di negara maju

mouseSebelum menulis tugas kami berharap anda dapat meluangkan waktu untuk membaca bahan-bahan di internet. Bahan-bahan bacaan ini berasal dari pengalaman di berbagai negara maju yang mungkin akan menjadi arahan untuk perubahan manajemen residen di kelak kemudian hari. Silahkan klik di berbagai bahan di bawah ini:

  1. Untuk memahami manajemen residen di Amerika Serikat, silahkan klikd
  2. Untuk melihat contoh kontrak Credential dan Clinical Privilege residen, silahkan klikd
  3. Untuk melihat hubungan Kontraktual antara RS dengan residen silahkan klikd
  4. Untuk mengetahui pendapatan residen di Inggris dibandingkan dengan spesialis dan GP silahkan klikd
  5.  Untuk mengetahui pendapatan residen di Amerika Serikat, silahkan klikd

 

Kegiatan 3: Melakukan identifikasi mengenai perubahan apa yang harus dilakukan

lencaKegiatan ini dilakukan dengan Diskusi Kelompok bersama anggota Tim.
Apa perbedaan yang terjadi di tempat anda dengan di luar negeri?Harap anda bandingkan dengan satu contoh di RS Pendidikan.

  • Sistem alur residen:
  • Sistem Credentialing dan Clinical Privilege
  • Sistem DPJP residen:
  • Sistem Kontrak dan Pembayaran untuk residen

Menurut Kelompok Kerja anda, dalam konteks adanya UU Pendidikan Tinggi, adanya akreditasi JCI RS Akademik, serta kebutuhan akan spesialis dalam Jaminan Kesehatan Nasional, perubahan apa yang mungkin dilakukan dan bagaimana dengan waktu perubahannya. Sampai berapa tahun ke depan?Identifikasi dengan detil.

Kegiatan 4: Menuliskan jawaban dan mengirimkan ke pengelola Blended Learning

emailJawaban diharapkan dapat diterima oleh sekretariat blended learning melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., paling lambat tanggal 27 Maret 2014 pukul 24:00 WIB.

Kode untuk memberi nama file:

BL-Residen-2014-02-XXX.doc

XXX=initial nama anda. Silahkan pilih dan harap diberitahu ke pengelola.