Category: RUU Pen Kedok Hits: 16961

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan Kedokteran adalah proses pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan akademik dan profesi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tinggi penyelenggara pendidikan kedokteran dan terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan/atau profesi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.

    Sepakat aston, 26 mei 2011,
    Pendidikan Kedokteran adalah pendidikan akademik dan profesi sebagai satu kesatuan pada jenjang pendidikan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.

  2. Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran adalah universitas atau sekolah tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi.

    Sepakat aston, 26 mei 2011
    Peserta didik Pendidikan Kedokteran, selanjutnya disebut Mahasiswa Kedokteran adalah peserta didik yang mengikuti proses pendidikan akademik dan profesi untuk mencapai kompetensi dokter atau dokter gigi.

    Sepakat aston, 26 mei 2011
    A. Peserta didik pendidikan kedokteran profesi lanjutan, yang selanjutnya disebut residen adalah peserta didik pendidikan kedokteran spesialis yang mengikuti proses pendidikan akademik dan profesi untuk mencapai kompetensi dokter spesialis atau dokter gigi spesialis.

  3. Peserta Didik Pendidikan Kedokteran adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran.

    Sepakat aston, 26 mei 2011
    Dihapus, karena di dalam batang tubuh tidak pernah disebut kata “sarjana kedokteran” dan daam pendidikan kedokteran tidak dikenal pembagian jenjang pendidikan, pendidikan kedokteran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara akademik dan profesi

  4. Sarjana Kedokteran adalah lulusan Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran yang telah mengikuti program pendidikan akademik, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

    Sepakat aston, 26 mei 2011
    Disesuaikan dengan UUPK No. 29 Tahun 2009
    Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan .

    Sepakat aston, 26 mei 2011
    Dimasukkan dalam penjelasan Pasal 26 ttg pemandirian.
    4A. Program internship adalah pemandirian profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.

  5. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran atau kedokteran gigi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Pendidik Pendidikan Kedokteran adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya pada bidang ilmu kedokteran dan/atau bidang ilmu tertentu yang bertugas untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan teknologi di bidang kedokteran melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

    Sepakat aston, 26 mei 2011
    Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran, yang selanjutnya disebut Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, baik di fakultas kedokteran atau kedokteran gigi maupun di rumah sakit pendidikan.

  7. Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran, yang selanjutnya disebut Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

    Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah Standar Pendidikan Dokter dan Standar Pendidikan Dokter Gigi yang merupakan kriteria minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggara Pendidikan Kedokteran.

  8. Standar Pendidikan Kedokteran adalah standar minimal yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran dalam menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran.

    Usul perbaikan rumusan kelompok 1
    8. Standar Kompetensi Dokter dan Dokter Gigi adalah kompetensi minimal yang harus dicapai dalam Pendidikan Kedokteran.

    Usul perbaikan rumusan ibu Meliana
    8. Standar Kompetensi Dokter adalah kriteria kompetensi minimal yang harus dicapai dalam Pendidikan Kedokteran.

    Usul penambahan substansi kelompok 3
    Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi

  9. Standar Kompetensi Dokter adalah kompetensi minimal yang harus dicapai dalam Pendidikan Kedokteran.
  10. Belum ada definisi mengenai pendidikan residensi. Defiini ini perlu karena saat ini belum jelas.

    Usul perbaikan rumusan kelompok 1
    10. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya.

    Usul perbaikan rumusan ibu Meliana
    10. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan dan tenaga profesi lain.
    Usul penambahan substansi baru kelompok 1
    - Wahana pendidikan kedokteran adalah rumah sakit pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi/organisasi masyarakat dan sarana lain yang dipergunakan untuk pendidikan.

    Usul penambahan substansi baru kelompok 1
    - Kolegium kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut

    Usul penambahan substansi baru kelompok 3
    - Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi dokter atau dokter gigi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.

  11. Kurikulum Pendidikan Kedokteran adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan belajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program pendidikan akademik dan/atau profesi kedokteran.
  12. Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.
  13. Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi pelayanan dan dapat digunakan untuk menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran.

    Disesuaikan dengan UU Kementerian
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional

  14. Akreditasi Pendidikan Kedokteran adalah kegiatan penilaian kelayakan program pendidikan akademik dan/atau profesi kedokteran berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
  15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  16. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
  17. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan nasional.

 

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Pendidikan Kedokteran sebagai bagian dari Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

Pendidikan Kedokteran berasaskan :

  1. Nilai Ilmiah
  2. Manfaat
  3. keadilan
  4. kemanusiaan
  5. Keseimbangan
  6. Tanggung jawab
Pendidikan Kedokteran Berasaskan :
  1. Manfaat
  2. Kemanusiaan
  3. Keseimbangan
  4. Tanggung Jawab
  5. Kesetaraan
  6. Kesesuaian Kurikulum, dan
  7. Afirmasi
  8. Kebenaran Ilmiah

Silahkan Diskusi :