Bab Kesebelas - Ketentuan Penutup

Category: RUU Pen Kedok Hits: 2618

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45

Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya yang diperintahkan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Silahkan Diskusi :