Bab Kelima - Peran Serta Masyarakat

Category: RUU Pen Kedok Hits: 2607
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 54
  1. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pendidikan Kedokteran.
  2. Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran;
penjelasan
yang dimaksud dengan “bantuan pendanaan untuk kemajuan pendidikan kedokteran” dalam ketentuan ini antara lain bantuan dana untuk penelitian dan pengembangan kesehatan.
  1. penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan;
  2. bantuan pelatihan; dan/atau
  3. bantuan beasiswa untuk peserta didik dan tenaga pendidik;
  4. bantuan lainnya.

Silahkan Diskusi :