BAB Keenam - Sanksi Administratif

Category: RUU Pen Kedok Hits: 2791

Bab VI

Sanksi Administratif

Pasal 54A
  1. Setiap penyelenggara pendidikan kedokteran yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran tanpa memiliki atau bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dikenakan sanksi adminitratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan.

Silahkan Diskusi :