Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Hits: 17523

Berikut ini adalah pasal-pasal yang masih memerlukan aturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Kolom pembahasan akan diisi dengan perkembangan pembahasan dan isu-isu terkait pasal tersebut. Silahkan untuk memberikan komentar melalui kolom paling bawah.

Pasal pada UU Pendidikan Kedokteran

Norma Pengaturan

Aturan lebih lanjut dari UU Dikti/lainnya

Pembahasan

Pasal 8

ayat (5)

Fakultas Kedokteran yang menyelenggarakan program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis

PP Profesi

Permendikbud penyelenggaraan dan pengelolaan PT

 

Pasal 9

ayat (2)

Kuota nasional mahasiwa prodi kedokteran

Permendikbud penerimaan, persyaratan & hak mahasiswa

Surat Edaran Dirjen Dikti ttg kuota mahasiswa kedokteran

 

Pasal 17 ayat (3)

Penyelenggaraan program magister dan/atau program doktor

Permendikbud penyelenggaraan dan pengelolaan PT

 

Pasal 19

ayat (4)

Penempatan Mahasiswa program dokter layanan

primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis di rumah sakit selain Rumah Sakit Pendidikan

Permendikbud penerimaan, persyaratan & hak mahasiswa

Permenkes tentang program penempatan (Kemkes)

 

Pasal 22 ayat (2)

Warga negara asing yang dapat menjadi Dosen atau dosen tamu

Revisi permendiknas ttg izin pendidik asing pada satuan pendidikan formal

 

Pasal 27 ayat (6)

Seleksi penerimaan calon mahasiswa

Permendikbud penerimaan, persyaratan & hak mahasiswa

Surat Edaran Dirjen Dikti ttg kuota mahasiswa baru pendidikan kedokteran

 

Pasal 29 ayat (2)

Seleksi penerimaan mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis

Permendikbud penerimaan, persyaratan & hak mahasiswa

 

Pasal 30 ayat (5)

Calon mahasiswa warga negara asing

Permendikbud penerimaan, persyaratan & hak mahasiswa

 

Pasal 31 ayat (3)

Hak dan kewajiban Mahasiswa

Permendikbud penerimaan, persyaratan & hak mahasiswa

 

Pasal 35

Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan

Permendikbud beasiswa dan bantuan biaya pendidikan

 

Pasal 36 ayat (4)

Tata cara pelaksanaan uji kompetensi

Permendikbud Sertifikat Kompetensi

SE Dirjen Dikti untuk UKDI sbg exit exam

 

Pasal 45

Kerja sama FK dengan RSP dan wahana pendidikan kedokteran

PP RSP (Kemkes)

 

Pasal 47

Sistem Penjaminan Mutu

Permendikbud SPM PT

Permendikbud SNPT

Permendikbud Sistem akreditasi

 

Pasal 52

ayat (3)

Standar satuan biaya operasional Pendidikan Kedokteran yang diberlakukan untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran

PP bentuk & mekanisme pendanaan

 

Pasal 58

Ayat (3)

Sanksi administratif

Permendikbud penyelenggaraan dan pengelolaan PT

 

--- dalam pengembangan ---