Bagian Keenam
Sertifikasi
Pasal 29
- Setiap Peserta Didik yang lulus pada jenjang pendidikan akademik berhak memperoleh ijazah dan berhak menyandang gelar Sarjana Kedokteran.
- Sarjana Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus pada jenjang Pendidikan Profesi Kedokteran berhak memperoleh sertifikat kompetensi dan menyandang gelar Dokter.
- Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang lulus pada jenjang Pendidikan Profesi Kedokteran lanjutan berhak memperoleh sertifikat kompetensi dan menyandang gelar Dokter Spesialis.
- Seritikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh organisasi profesi dokter Indonesia.
Ujian Nasional? Prinsip: Jangan membikin masyarakat bingung. Sudah dilantik menjadi dokter oleh FK, tetapi tidak lulus ujian kompetensi shng tidak boleh praktek.
Silahkan Diskusi :