Bagian Keenam - Sertifikasi

Category: RUU Pen Kedok Hits: 3776

Bagian Keenam

Sertifikasi

Pasal 29

  1. Setiap Peserta Didik yang lulus pada jenjang pendidikan akademik berhak memperoleh ijazah dan berhak menyandang gelar Sarjana Kedokteran.
  2. Sarjana Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus pada jenjang Pendidikan Profesi Kedokteran berhak memperoleh sertifikat kompetensi dan menyandang gelar Dokter.
  3. Ujian Nasional? Prinsip: Jangan membikin masyarakat bingung. Sudah dilantik menjadi dokter oleh FK, tetapi tidak lulus ujian kompetensi shng tidak boleh praktek.

  4. Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang lulus pada jenjang Pendidikan Profesi Kedokteran lanjutan berhak memperoleh sertifikat kompetensi dan menyandang gelar Dokter Spesialis.
  5. Seritikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh organisasi profesi dokter Indonesia.

Silahkan Diskusi :