Bagian Kedua - Kurikulum

Category: RUU Pen Kedok Hits: 7759

Bagian Kedua

Kurikulum

Pasal 14

Kurikulum Pendidikan Kedokteran berbasis kompetensi yang dilakukan dengan pendekatan terintegrasi baik horisontal maupun vertikal, serta berorientasi pada masalah kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat.

Kurikulum Dokter Umum, sudah banyak dibahas.

Kurikulum Dokter Spesialis belum dibahas dalam UU ini.

Pasal 15

Pasal-pasal ini dstnya lebih banyak membahas kompetensi untuk dokter umum
Belum ada yang untuk residen.

Isi kurikulum pendidikan kedokteran paling sedikit meliputi prinsip metode ilmiah, ilmu kedokteran dasar, ilmu kedokteran klinik, ilmu humaniora kedokteran, ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu kedokteran sesuai kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia.

Prinsip sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dan daerah setempat, termasuk daerah terpencil.

Apakah ada PT yang akan menggunakan kurikulum Internasional: untuk menyiapkan dokter yang akan bekerja di luar negeri?

Pasal 16

  1. Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggaran Pendididikan Kedokteran wajib menerapkan kurikulum Pendidikan Kedokteran berdasarkan Standar Kompetensi Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
  2. Penerapan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan saran dari organisasi profesi dokter Indonesia.
  3. Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggaran Pendidikan Kedokteran yang tidak menerapkan kurikulum Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
    • teguran
    • Peringatan tertulis
    • penundaan pemberian hak penyetaraan dan pengakuan gelar
    • penolakan pemberian hak penyetaraan dan pengakuan gelar dan
    • penutupan fakultas

Pasal 17

  1. Kurikulum Pendidikan Kedokteran disusun /ditetapkan oleh Menteri. (berdasarkan usulan yang disahkan oleh KKI).
  2. Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasar Standar Kompetensi Dokter Indonesia dan muatan lokal.

Pasal 18

Standar Kompetensi Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit memuat:

Pasal 19

Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran wajib mengembangkan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 .

 

Silahkan Diskusi :