Pelatihan Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Institusi Pendidikan Kedokteran dan Profesi Kesehatan

Category: Agenda Hits: 1986

Di tingkat ASEAN, telah disepakati bahwa pada 2015 akan terbentuk ASEAN Community dimana terjadi mobilisasi barang dan jasa secara bebas. Pendidikan dokter dan profesi kesehatan serta pelayanan kesehatan adalah jasa. Hal ini bisa kita lihat sebagai ancaman, dengan masuknya dokter, perawat, bidan dan profesi kesehatan lain dari negara lain ke Indonesia. Tetapi bisa pula kita anggap sebagai peluang bagi lulusan Indonesia untuk bisa bersaing dan bekerja di negara lain. Di tingkat internasional, pengakuan terhadap mutu pendidikan merupakan hal yang penting dengan adanya globalisasi yang membuka mobilisasi jasa dan barang secara bebas melintasi batas negara. Untuk bisa menghasilkan lulusan yang bermutu, maka institusi pendidikan kedokteran dan profesi kesehatan perlu mengembangkan sistem penjaminan mutu internal secara sungguh - sungguh.

Pendidikan tinggi yang bermutu saat ini merupakan keharusan, apalagi untuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dokter gigi dan dokter gigi spesialis serta profesi kesehatan yang lain. Di tingkat nasional hal ini diamanatkan melalui UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, UU Pendidikan Tinggi No 12 Tahun 2012 serta berbagai peraturan terkait.

Download Leaflet >