Berita Pengesahan UU No.20 Tentang Pendidikan Kedokteran

Jalan Panjang RUU Pendidikan Dokter

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2013). Pengesahannya diikuti sejumlah catatan.
Saat membacakan laporannya di sidang paripurna, Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto mengungkapkan bahwa pada 9 Juli 2013 seluruh Fraksi menyepakati RUU Dikdok untuk segera dibahas di tingkat II atau pengambilan keputusan dalam sidang paripurna dengan sejumlah catatan.
Adapun, catatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pertama, Fraksi Demokrat, PDI-P, PAN, PKB, dan PPP menekankan agar Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam RUU Dikdok ini segera diterbitkan.
Kedua, Fraksi PDI-P meminta RUU ini dapat menyelesaikan dualisme dosen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Kesehatan. Selain itu, Fraksi PDI-P juga menuntut pemerintah menyediakan sarana dan prasarana, serta mampu mengatasi permasalahan terkait ketersediaan dokter spesialis dan dokter lexspesialis.
"Ketiga, kami juga meminta program internship harus dibiayai oleh negara," kata Agus, dalam sidang paripurna.
Ia melanjutkan, Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah memberi jaminan bahwa UU Dikdok harus memperluas akses warga miskin, kesetaraan gender, serta tidak menciptakan komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan kedokteran.
Dan terakhir, Agus melanjutkan, Fraksi Hanura meminta pemerintah menjamin pemerataan kesempatan untuk siswa miskin berprestasi dapat melanjutkan pendidikan di dunia kedokteran. Sebelum disahkan menjadi UU, sidang paripurna sempat dihujani interupsi. Di antaranya, mengkritisi mengenai keberadaan rumah sakit pendidikan, pengesahan mahasiswa kedokteran gigi, dan aturan main mengenai program internship.
Karena cukup alot, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin jalannya sidang akhirnya memberikan skors selama beberapa menit untuk semua fraksi melakukan lobi kecil bersama pemerintah.
Menteri Pendidikan Mohammad Nuh mewakili pemerintah dalam lobi kecil tersebut. Dari hasil lobi dinyatakan bahwa rumah sakit pendidikan dapat juga melayani masyarakat, program internship dilakukan selama satu tahun, dan aturan lain yang terkait akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang segera diterbitkan.
"Semua fraksi setuju, dan saya sahkan RUU ini menjadi Undang-Undang," kata Priyo.
Saat menyampaikan pendapat akhirnya, Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi DPR atas segala usulan sampai akhirnya RUU Dikdok disahkan. Ia menegaskan, program internship yang tertuang dalam UU Dikdok merupakan strategi tepat untuk mengatasi masalah kekurangan dokter, khususnya di tempat terpencil.
"Biaya pendidikan kedokteran yang terlalu mahal juga diatur supaya tak ada diskriminasi, dan UU ini juga mengintegrasikan program kedokteran dengan profesi," kata Nuh.
Untuk diketahui, RUU Dikdok telah melewati pembahasan panjang sejak diusulkan oleh DPR pada 7 April 2011 sampai dengan disahkan pada hari ini. Komisi X DPR ditunjuk untuk membahas RUU Dikdok oleh DPR bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.
http://nasional.kompas.com/read/2013/07/11/1552398/Jalan.Panjang.RUU.Pendidikan.Dokter

Noriyu: UU Dikdok Sambut BPJS 2014

Jakarta, GATRAnews - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) menegaskan, pengesahan Rancangan Undang-undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) menjadi UU sangat penting, demi menyongsong dijalankannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2014.
"Poin penting mengenai dokter layanan primer yang dimasukkan dalam UU Dikdok, dalam rangka menghadapi BPJS Kesehatan 2014, di mana gatekeepers adalah dokter-dokter umum yang berperan pada layanan primer," kata Noriyu, di Jakarta, Jumat (12/7).
Artinya, imbuh politisi Partai Demokrat ini, bagi dokter umum membutuhkan kemampuan khusus untuk memberikan layanan primer bagi masyarakat sebagai ujung tombak (gatekeepers) implementasi BPJS Kesehatan.
Keahlian dokter layanan primer ini harus dipersiapkan, dilatih, dan menjadi perhatian khusus dalam menghadapi "rush" pengguna jasa layanan medis dalam fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional per 2014, temasuk penyetaraan dokter layanan primer dengan pendidikan dokter spesialis.
Poin lain yang tidak kalah krusial sehingga Komisi IX menitipkan untuk diadopsi dalam RUU Dikdok, adalah Program Internship Dokter Indonesia (PIDI). Dengan program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan distribusi dokter secara merata di seluruh Indonesia dan simplifikasi pendidikan kedokteran tanpa melupakan peningkatan kualitas.
Juga sesuai berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi IX dengan parlemen mahasiswa, dekan-dekan Fakultas Kedokteran, KKI, KIDI, IDI, Dirjen PPSDM, Menkes, Wamendikbud, dan lain-lain, Komisi IX sepakati dua hal.
Pertama, Kenaikan Bantuan Hidup Dokter Internship dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 2,5 juta per bulan dalam APBN-P 2013, dengan syarat pembenahan pelaksanaan, dan kedua; Penempatan wajib sementara pada PIDI diperhitungkan sebagai masa kerja.
Noriyu mengaku mengapresiasi seluruh anggota DPR dan fraksinya yang telah mengesahkan RUU Dikdok menjadi UU dalam sidang paripurna DPR, Kamis (11/7).
"Komisi IX mengapresiasi Panja RUU Dikdok Komisi X mengakomodir jerih payah masukan Komisi IX yang sejauh ini berusaha memperjuangkan para dokter, tenaga kesehatan (perawat, bidan, apoteker, dan lain-lain, dengan diberikan kesempatan menaruh wakil-wakil Komisi IX dalam pembahasan Panja, walau hanya sebatas BKO saja, dan bukan Pansus," ujarnya. (IS)
http://www.gatra.com/nusantara-1/nasional-1/34635-noriyu-uu-dikdok-sambut-bpjs-2014.html

PENGESAHAN RUU DIKDOK
DPR Geram Menteri Terlambat Hadiri Paripurna

Jumat, 12 Juli 2013
JAKARTA (Suara Karya): Salah satu agenda Sidang Paripurna pada Kamis (11/7) adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok). Namun, sampai sidang akan membahas RUU inisiatif DPR ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh belum tampak sidang paripurna.
Atas hal itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan sidang, sempat menskors sidang untuk menunggu Mendikbud dan jajarannya. Namun, keterlambatan Mendikbud membuat geram salah seorang anggota dewan. Anggota Komisi IX Indra melakukan interupsi dan meminta agar menteri yang datang terlambat untuk ditegur secara serius.
"Saya hanya memberi catatan. Pimpinan harus menegur para menteri yang terlambat datang. Karena ini adalah waktu penting buat kita. Sehingga, waktu yang sudah kita jadwalkan seharusnya berjalan dengan normal, menjadi terbuang percuma," interupsi Indra dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Kamis (11/7).
Politisi PKS ini menilai, ini akan menjadi preseden buruk jika pimpinan tidak menegur menteri yang datang terlambat. Ia mengkhawatirkan hal ini akan terjadi di kemudian hari. Sehingga ia meminta pimpinan DPR untuk berkenan mengatasnamakan anggota dewan untuk menegur menteri yang terlambat datang.
Sembari menunggu kedatangan Mendikbud, Priyo mempersilahkan kepada anggota dewan untuk mengajukan interupsi ataupun usulan. Selang beberapa menit kemudian, Mendikbud akhirnya hadir memasuki ruang Sidang Paripura, dan langsung ditegur Priyo.
"Dari meja pimpinan saya menegur anda sebagai menteri, karena telat Rapat Paripurna meski undangan beliau pas, tetapi saya jalankan apa yang disampaikan Mas Indra," tegur Priyo. Merasa mendapatkan teguran dari Pimpinan DPR, Nuh pun diam berlalu sambil melemparkan senyum kepada anggota dewan yang sudah menunggunya.
Sebelum disetujui untuk disahkan terjadi perdebatan sengit terkait beberapa klausul antara laian dalam pasal 37, maupun pasal 48. Atas perdebatan tersebut rapat sempat diskorsing untuk dilakukan lobi-lobi dan tercapai kesepakatan.
Sementara dalam pidato pendapat akhir Mendiknas Muhammad Nuh mewakili Presiden RI mengatakan RUU Dikdok ini penting untuk mengatur ketersediaan tenaga kedokteran di seluruh Indonesia. "Saat ini banyak dokter-dokter terkumpul di kota-kota besar, sementara di daerah-daerah terpencil sangat kekurangan tenaga dokter. Karena itu sangat tepat jika hal itu diatur dalam RUU ini," kata M Nuh.
Selain itu tambahnya RUU Dikdok ini juga mengatur standar jaminan mutu pendidikan kedokteran, sampai dengan kompetensi profesi kedokteran."Dalam RUU ini juga menyebutkan program intensif untuk penempatan tugas dokter di daerah-daerah harus diakui dan dihitung sebagai masa kerja," kata M Nuh.
Sidang ini dihadiri oleh lebih dari separo total anggota DPR dari sembilan fraksi yang duduk di Parlemen. Legislator yang mengisi daftar absensi berjumlah 392 orang dari total 560.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kehadiran 106 anggota Fraksi Partai Demokrat, 75 anggota Fraksi Partai Golkar, 67 anggota Fraksi PDI Perjuangan, dan 41 orang dari Fraksi PKS. Sementara itu, anggota Fraksi PAN yang hadir sejumlah 33 orang, F-PPP 26 anggota, F-PKB 16 anggota, F-Gerindra 17 anggota, dan F-Hanura 10 anggota. (Rully)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=330416

RUU Dikdok Disetujui oleh DPR RI

JAKARTA, (PRLM).- Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Prio Budi Santoso, Kamis (11/9/2013) menyetujui disahkannya Rancangan Undang Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) menjadi undang-undang. Semua fraksi setuju RUU Dikdok ini disahkan sebagai undang-undang.
Sebelum disetujui untuk disahkan terjadi perdebatan sengit terkait beberapa klausul antara laian dalam pasal 37, maupun pasal 48. Atas perdebatan tersebut rapat sempat diskors untuk lobi demi tercapainya kesepakatan.
Sementara dalam pidato pendapat akhir Mendiknas Muhammad Nuh mewakili Presiden RI mengatakan RUU Dikdok ini penting untuk mengatur ketersediaan tenaga kedokteran di seluruh Indonesia.
"Saat ini banyak dokter-dokter terkumpul di kota-kota besar, sementara di daerah-daerah terpencil sangat kekurangan tenaga dokter. Karena itu sangat tepat jika hal itu diatur.
"RUU Dikdok ini memastikan ada integrasi antara fakultas kedokteran/kedokteran gigi dan juga kebutuhan kedokteran serta biaya pendidikan yang bisa terjangkau," kata M. Nuh yang mewakili pemerintah..
Selain itu RUU Dikdok ini juga mengatur standar jaminan mutu pendidikan kedokteran, sampai dengan kompetensi profesi kedokteran. "Dalam RUU ini juga menyebutkan program intensif untuk penempatan tugas dokter di daerah-daerah harus diakui dan dihitung sebagai masa kerja," kata M Nuh. (A-109/A-26).***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/242343

RUU Pendidikan Kedokteran Akan Disahkan Hari Ini

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran (Dikdok) akan disahkan pada Sidang Paripurna hari ini. Akses yang terbuka bagi masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan terbantu dengan kehadiran RUU Dikdok. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir mengikuti pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi yang kerap dianggap mahal.
"Pada Pasal 27 Ayat (3) RUU Dikdok, seleksi penerimaan calon mahasiswa (kedokteran dan kedokteran gigi) menjamin adanya kesempatan bagi calon mahasiswa dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan kondisi masyarakat yang berpenghasilan rendah," kata anggota Komisi X DPR Rohmani di Jakarta, Kamis (11/7).
"RUU ini juga telah mendesain keberpihakan bagi para mahasiswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh beasiswa dan bantuan biaya pendidikan, seperti tertulis dalam Pasal 32 dan Pasal 33 RUU ini," imbuhnya.
Dia menjelaskan, instrumen beasiswa itu didesain dalam kerangka program pemerataan penempatan dokter dengan kewajiban ikatan dinas untuk daerahnya. "Bagi masyarakat miskin, RUU ini juga membuka kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan tanpa kewajiban mengikat dalam rangka memenuhi program afirmasi. Hal ini dinyatakan dalam pasal 33 Ayat (3)," jelasnya.
RUU Dikdok sudah disetujui di tingkat Panitia Kerja (Panja). Sembilan fraksi di DPR sepakat. Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) juga menyetujui dengan memberi beberapa catatan.
"Setelah mengikuti secara seksama seluruh pembahasan RUU Dikdok, Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa catatan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2012 (tentang Pendidikan Tinggi)," kata anggota Komisi X dari FPDIP Irsal Yunus dalam rapat pleno Komisi X, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
Pertama, terkait dengan adanya masalah dualisme dosen dari Kemdikbud dan Kemenkes, maka RUU ini telah menyatukan keberadaan kedua jenis dokter itu dengan istilah dosen kedokteran.
Kedua, terkait dengan program internship, RUU Dikdok telah memberikan landasan untuk dilaksanakan sebagai program pemahiran dan pemandirian dokter.
Ketiga, terkait dengan dokter layanan primer di dalam era Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, maka RUU ini telah dapat memenuhi kebutuhan tersebut dengan menyetarakan pendidikan dokter layanan primer dengan pendidikan dokter spesialis.
Keempat, terkait dengan masalah mahalnya biaya pendidikan kedokteran, RUU Dikdok diharapkan mampu mewujudkan pendidikan kedokteran yang lebih terjangkau dan merata di seluruh Indonesia.
Kelima, terkait dengan belum meratanya jumlah dokter dan dokter spesialis yang ada, maka rumusan ketentuan tentang penempatan dokter melalui program beasiswa ikatan dinas, diharapkan mampu mengatasi permasalahan tersebut.
"Keenam, agar pemerintah menerbitkan PP seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang ini sesegera mungkin," tegas Irsal.

Penulis: C-6/NAD
Sumber:Suara Pembaruan
http://www.beritasatu.com/nasional/125016-ruu-pendidikan-kedokteran-akan-disahkan-hari-ini.html

DPR Setujui RUU Pendidikan Kedokteran

Kamis, 11 Juli 2013 | 20:13
[JAKARTA] Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran (Dikdok) menjadi undang-undang, yang diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan di bidang pendidikan kedokteran.
"Semua fraksi setuju RUU Dikdok ini disahkan sebagai undang-undang, karena itu saya ketok," kata pimpinan rapat paripurna DPR RI Priyobudi Santoso di Senayan Jakarta, Kamis (11/7).
Sebelum disetujui untuk disahkan terjadi perdebatan sengit terkait beberapa klausul antara laian dalam pasal 37, maupun pasal 48. Atas perdebatan tersebut rapat sempat diskorsing untuk dilakukan lobi-lobi dan tercapai kesepakatan.
Sementara dalam pidato pendapat akhir Mendiknas Muhammad Nuh mewakili Presiden RI mengatakan RUU Dikdok ini penting untuk mengatur ketersediaan tenaga kedokteran di seluruh Indonesia.
"Saat ini banyak dokter-dokter terkumpul di kota-kota besar, sementara di daerah-daerah terpencil sangat kekurangan tenaga dokter. Karena itu sangat tepat jika hal itu diatur dalam RUU ini," kata M Nuh.
Selain itu tambah M Nuh menyoroti soal mahalnya biaya pendidikan perlu pengaturan pendidikan kedokteran agar tidak diskriminatif dan ada biaya yang terjangkau.
"RUU Dikdok ini memastikan ada integrasi antara fakultas kedokteran/kedokteran gigi dan juga kebutuhan kedokteran serta biaya pendidikan yang bisa terjangkau," kata M Nuh.
Selain itu tambahnya RUU Dikdok ini juga mengatur standar jaminan mutu pendidikan kedokteran, sampai dengan kompetensi profesi kedokteran.
"Dalam RUU ini juga menyebutkan program intensif untuk penempatan tugas dokter di daerah-daerah harus diakui dan dihitung sebagai masa kerja," kata M Nuh. [Ant/L-8]
http://www.suarapembaruan.com/home/dpr-setujui-ruu-pendidikan-kedokteran/38223

DPR Setujui RUU Pendidikan Kedokteran

July 11, 2013, 2:25 pm
Jakarta,- Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran menjadi undang-undang yang diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan di bidang pendidikan kedokteran.
"Semua fraksi setuju RUU Dikdok ini disahkan sebagai undang-undang, karena itu saya ketok," kata pimpinan rapat paripurna DPR RI Priyobudi Santoso di Senayan Jakarta, Kamis.
Sebelum disetujui untuk disahkan terjadi perdebatan sengit terkait beberapa klausul antara laian dalam pasal 37, maupun pasal 48. Atas perdebatan tersebut rapat sempat diskorsing untuk dilakukan lobi-lobi dan tercapai kesepakatan.
Sementara dalam pidato pendapat akhir Mendiknas Muhammad Nuh mewakili Presiden RI mengatakan RUU Dikdok ini penting untuk mengatur ketersediaan tenaga kedokteran di seluruh Indonesia.
"Saat ini banyak dokter-dokter terkumpul di kota-kota besar, sementara di daerah-daerah terpencil sangat kekurangan tenaga dokter. Karena itu sangat tepat jika hal itu diatur dalam RUU ini," kata M Nuh.
Selain itu tambah M Nuh menyoroti soal mahalnya biaya pendidikan perlu pengaturan pendidikan kedokteran agar tidak diskriminatif dan ada biaya yang terjangkau.
"RUU Dikdok ini memastikan ada integrasi antara fakultas kedokteran/kedokteran gigi dan juga kebutuhan kedokteran serta biaya pendidikan yang bisa terjangkau," kata M Nuh.
Selain itu tambahnya RUU Dikdok ini juga mengatur standar jaminan mutu pendidikan kedokteran, sampai dengan kompetensi profesi kedokteran.
"Dalam RUU ini juga menyebutkan program intensif untuk penempatan tugas dokter di daerah-daerah harus diakui dan dihitung sebagai masa kerja," kata M Nuh.(ant/dmpo)
http://m.menits.com/post/5471173680/2013/07/11/Polhukam/DPR-Setujui-RUU-Pendidikan-Kedokteran.html

DPR RI Sahkan Undang-undang Pendidikan Kedokteran

Kamis, 11 Juli 2013 

Jakarta, Seruu.Com - Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang Undang Pendidikan Kedokteran menjadi undang-undang.
"Semua fraksi setuju RUU Dikdok ini disahkan sebagai undang-undang, karena itu saya ketok," kata pimpinan rapat paripurna DPR RI Priyo Budi Santoso di Senayan Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Sebelum disetujui untuk disahkan terjadi perdebatan sengit terkait beberapa klausul antara laian dalam pasal 37, maupun pasal 48. Atas perdebatan tersebut rapat sempat diskorsing untuk dilakukan lobi-lobi dan tercapai kesepakatan.
Sementara dalam pidato pendapat akhir Mendiknas Muhammad Nuh mewakili Presiden RI mengatakan RUU Dikdok ini penting untuk mengatur ketersediaan tenaga kedokteran di seluruh Indonesia.
"Saat ini banyak dokter-dokter terkumpul di kota-kota besar, sementara di daerah-daerah terpencil sangat kekurangan tenaga dokter. Karena itu sangat tepat jika hal itu diatur> "RUU Dikdok ini memastikan ada integrasi antara fakultas kedokteran/kedokteran gigi dan juga kebutuhan kedokteran serta biaya pendidikan yang bisa terjangkau," kata M Nuh.
Selain itu tambahnya RUU Dikdok ini juga mengatur standar jaminan mutu pendidikan kedokteran, sampai dengan kompetensi profesi kedokteran.
"Dalam RUU ini juga menyebutkan program intensif untuk penempatan tugas dokter di daerah-daerah harus diakui dan dihitung sebagai masa kerja," kata M Nuh. [Ant/rn]
- See more at: http://utama.seruu.com/read/2013/07/11/173858/dpr-ri-sahkan-undang-undang-pendidikan-kedokteran#sthash.RiwT3ZCQ.dpuf
http://utama.seruu.com/read/2013/07/11/173858/dpr-ri-sahkan-undang-undang-pendidikan-kedokteran

RUU Pendidikan Kedokteran Disetujui DPR Jadi UU
11 Juli, 2013 | Filed under: Nasional | Posted by: Redaksi

JAKARTA ( Berita) Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso akhirnya memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran ( RUU Dikdok), untuk menjadi UU, setelah melewati tujuh kali masa sidang serta melibatkan Komisi Pendidikan dan Komisi Kesehatan.
"Proses pembahasan RUU Dikdok sudah berjalan selama tujuh kali masa sidang. Pembahasan Panitia Kerja (Panja) sempat stagnan karena terdapat materi krusial . Kemudian, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tanggal 29 November 2012, diputuskan RUU Dikdok tetap dibahas Komisi X dengan melibatkan Komisi IX," jelas Agus Hermanto, Ketua Komisi X menyampaikan laporannya di depan rapat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7). (aya)
http://beritasore.com/2013/07/11/ruu-pendidikan-kedokteran-disetujui-dpr-jadi-uu/

UU Dikdok Disahkan, Jumlah Dokter Akan Meningkat
Kamis, 11 Juli 2013 

Jakarta, Seruu.Com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) menjadi UU dengan harapan adanya UU Pendidikan Kedokteran ini, jumlah dokter akan meningkat karena dipermudah untuk belajar kedokteran.
"Dengan banyaknya dokter, tentunya akan semakin meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat," kata anggota Komisi X DPR RI, Abdul Kadir Karding di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Pelayanan kesehatan kepada masyarakat, katanya, dikarenakan jumlah dokter yang jumlahnya tidak sebanding dengan pertumbuhan penduduk.
"Saat ini rasionya antara jumlah dokter dan pasien 1 : 3.408 pasien. Hal ini tentu sangat tidak seimbang," lanjut Karding.
Hal lain yang juga diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran adalah biaya pendidikan. Mahasiswa kedokteran, katanya, diberi kesempatan lebih luas untuk mendapat dukungan biaya dari pihak lain.
"Biaya pendidikan sendiri juga diatur. Dimungkinkan adanya beasiswa dari APBN, APBD, Hibah, Zakat dan pihak lainnya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengutip pasal 48 UU Pendidikan Kedokteran yang berbunyi "Pendanaan pendidikan kedokteran menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan dan masyarakat.
Dalam UU ini juga diatur bagaimana pengawasan oleh pemerintah terhadap perguruan tinggi yang tidak memberi kemudahan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam fakultas kedokteran.
Setiap pelanggaran yang dilakukan terhadap kemudahan memperoleh pendidikan kedoktera tersebut, menurut Karding, akan dijatuhi sanksi. [Ant/rn]

- See more at: http://utama.seruu.com/read/2013/07/11/173893/uu-dikdok-disahkan-jumlah-dokter-akan-meningkat#sthash.wDOoaJGl.dpuf
http://utama.seruu.com/read/2013/07/11/173893/uu-dikdok-disahkan-jumlah-dokter-akan-meningkat

RUU Pendidikan Kedokteran Akhirnya Sah Jadi UU

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran disahkan menjadi undang-undang pada rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis 11 Juli. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.

RUU Pendidikan Kedokteran telah diselesaikan pembahasannya pada pembicaraan tingkat I pada 9 Juli 2013, dengan keputusan menyetujui RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Selanjutnya, untuk disampaikan dalam pengambilan keputusan/pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas nama Presiden RI atas RUU tentang Pendidikan Kedokteran.

Dia menyampaikan, pemerintah menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang sangat tinggi kepada DPR RI khususnya Komisi X atas inisiatifnya mengajukan RUU Pendidikan Kedokteran. Apresiasi juga diberikan kepada anggota Komisi IX DPR RI yang telah berpartisipasi aktif memberi masukan dan menyempurnakan substansi dalam bidang kedokteran.

"Kita semua menyadari pentingnya pendidikan kedokteran bagi kesehatan dan kesejahteraan bangsa Indonesia di masa kini dan di masa yang akan datang," katanya, seperti dikutip dari lamanKemendikbud, Jumat (12/7/2013).
Mendikbud menyampaikan, pemerintah memandang kehadiran RUU Pendidikan Kedokteran ini sangat tepat dan ditunggu oleh dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Terlebih, kata dia, karena Indonesia mulai 2010-2035 dikaruniai populasi usia produktif yang jumlahnya luar biasa besarnya.
"Populasi tersebut akan menjadi bonus demografi apabila berkualitas, namun sebaliknya akan menjadi bencana demografi apabila tidak berkualitas. Pendidikan dan kesehatan menjadi kata kunci dalam menentukan kualitas tersebut," ujar Menteri Nuh.

Pemerintah memandang, kesehatan bagi masyarakat seharusnya diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, merata, dan dengan mutu yang baik serta dapat diterima atau dirasakan masyarakat dengan harga yang terjangkau. Untuk memastikan layanan kesehatan tersebut diperlukan penataan mulai dari sisi hulu yakni pendidikan kedokteran.

"Pendidikan kedokteran mempunyai peran sangat strategis dalam pembangunan kesehatan. Namun saat ini masih banyak masalah yang dihadapi oleh pendidikan kedokteran tersebut, seperti masalah kompetensi lulusan dan disparitas mutu," kata Nuh. (ade)
http://kampus.okezone.com/read/2013/07/12/560/835923/ruu-pendidikan-kedokteran-akhirnya-sah-jadi-uu

DPR setujui pengesahan RUU Pendidikan Kedokteran

Jakarta (ANTARA News) - Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang Undang Pendidikan Kedokteran menjadi undang-undang
"Semua fraksi setuju RUU Dikdok ini disahkan sebagai undang-undang, karena itu saya ketok," kata pimpinan rapat paripurna DPR RI Priyo Budi Santoso di Senayan Jakarta, Kamis.
Sebelum disetujui untuk disahkan terjadi perdebatan sengit terkait beberapa klausul antara laian dalam pasal 37, maupun pasal 48. Atas perdebatan tersebut rapat sempat diskorsing untuk dilakukan lobi-lobi dan tercapai kesepakatan.
Sementara dalam pidato pendapat akhir Mendiknas Muhammad Nuh mewakili Presiden RI mengatakan RUU Dikdok ini penting untuk mengatur ketersediaan tenaga kedokteran di seluruh Indonesia.
"Saat ini banyak dokter-dokter terkumpul di kota-kota besar, sementara di daerah-daerah terpencil sangat kekurangan tenaga dokter. Karena itu sangat tepat jika hal itu diatur> "RUU Dikdok ini memastikan ada integrasi antara fakultas kedokteran/kedokteran gigi dan juga kebutuhan kedokteran serta biaya pendidikan yang bisa terjangkau," kata M Nuh.
Selain itu tambahnya RUU Dikdok ini juga mengatur standar jaminan mutu pendidikan kedokteran, sampai dengan kompetensi profesi kedokteran.
"Dalam RUU ini juga menyebutkan program intensif untuk penempatan tugas dokter di daerah-daerah harus diakui dan dihitung sebagai masa kerja," kata M Nuh.

Editor: Aditia Maruli
http://www.antaranews.com/berita/384771/dpr-setujui-pengesahan-ruu-pendidikan-kedokteran

RUU Pendidikan Kedokteran Disahkan Menjadi Undang-Undang

Jakarta— Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran disahkan menjadi undang-undang pada rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (11/7/2013). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.

RUU Pendidikan Kedokteran telah diselesaikan pembahasannya pada pembicaraan tingkat I pada 9 Juli 2013, dengan keputusan menyetujui RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Selanjutnya, untuk disampaikan dalam pengambilan keputusan/pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Pada rapat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas nama Presiden RI atas RUU tentang Pendidikan Kedokteran.

Mendikbud menyampaikan, pemerintah menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang sangat tinggi kepada DPR RI khususnya Komisi X atas inisiatifnya mengajukan RUU Pendidikan Kedokteran. Apresiasi juga diberikan kepada anggota Komisi IX DPR RI yang telah berpartisipasi aktif memberi masukan dan menyempurnakan substansi dalam bidang kedokteran.

"Kita semua menyadari pentingnya pendidikan kedokteran bagi kesehatan dan kesejahteraan bangsa Indonesia di masa kini dan di masa yang akan datang," katanya.

Lebih lanjut, Mendikbud menyampaikan, pemerintah memandang kehadiran RUU Pendidikan Kedokteran ini sangat tepat dan ditunggu oleh dunia pendidikan kedokteran di Indonesia. Terlebih, kata dia, karena Indonesia mulai tahun 2010 hingga tahun 2035 dikaruniai populasi usia produktif yang jumlahnya luar biasa besarnya.

"Populasi tersebut akan menjadi bonus demografi apabila berkualitas, namun sebaliknya akan menjadi bencana demografi apabila tidak berkualitas. Pendidikan dan kesehatan menjadi kata kunci dalam menentukan kualitas tersebut," ujar Menteri Nuh.

Mendikbud berpendapat, pendidikan dan kesehatan menjadi kata kunci dalam menentukan kualitas tersebut. Hal ini, kata dia, menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesehatan masyarakat yang dimulai dari pendidikan kedokteran.

Adapun tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap warga negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat mencapai derajat kesehatan yang optimal agar menjadi warga bangsa produktif dan sejahtera. "Kesehatan merupakan salah satu tolok ukur dari kesejahteraan. Dan kesehatan perlu terus ditingkatkan dalam rangka memperluas dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," kata Mendikbud.

Pemerintah memandang, kesehatan bagi masyarakat seharusnya diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, merata, dan dengan mutu yang baik serta dapat diterima atau dirasakan masyarakat dengan harga yang terjangkau. Untuk memastikan layanan kesehatan tersebut diperlukan penataan mulai dari sisi hulu yakni pendidikan kedokteran.

"Pendidikan kedokteran mempunyai peran sangat strategis dalam pembangunan kesehatan,. Namun saat ini masih banyak masalah yang dihadapi oleh pendidikan kedokteran tersebut, seperti masalah kompetensi lulusan dan disparitas mutu," kata Menteri Nuh.

Masalah sinergitas antara sektor pendidikan/akademik dan kesehatan/profesi adalah masalah sistemik yang perlu diselesaikan dengan undang-undang karena menyangkut isu lintas sektoral. "Untuk mengatasi hal tersebut perlu dikembangkan suatu kerangka dan strategi yang komprehensif dalam menata pendidikan kedokteran," katanya.(EH/ASW)

http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1544

RUU Pendidikan Kedokteran : Anak Orang Miskin Berhak Jadi Dokter

Liputan6.com, Jakarta : Rancangan Undang-undang Pendidikan Kedokteran yang akan disahkan pada rapat paripurna DPR Kamis, 11 Juli 2013 esok, diharapkan memberikan akses yang terbuka bagi masyarakat. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa mengikuti pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi.
"RUU ini juga telah mendesain keberpihakan bagi para mahasiswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh beasiswa dan bantuan biaya pendidikan, seperti tertulis dalam Pasal 32 dan Pasal 33 RUU ini," kata anggota Komisi X DPR Rohmani dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (10/7/2013).
Menurut Rohmani, hal itu tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) RUU ini yang menyatakan bahwa seleksi penerimaan calon mahasiswa (kedokteran dan kedokteran gigi) menjamin adanya kesempatan bagi calon mahasiswa dari daerah, sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan kondisi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Menurut dia, instrumen beasiswa ini pun didesain dalam kerangka program pemerataan penempatan dokter dengan kewajiban ikatan dinas untuk daerahnya.
"Bagi masyarakat miskin RUU ini juga membuka kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan tanpa kewajiban mengikat dalam rangka memenuhi program afirmasi. Hal ini dinyatakan dalam pasal 33 ayat (3)," ujar Rohmani.
Tak hanya itu, adanya ketentuan soal penetapan biaya pendidikan kedokteran yang harus ditanggung mahasiswa harus dilakukan dengan persetujuan Menteri, menjadi instrumen untuk mencegah praktek komersialisasi biaya pendidikan kedokteran yang selama ini memang sangat mahal, seperti termaktub dalam pasal 52 ayat (2).
"Beberapa rumusan dalam RUU yang memberikan akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah ini, memang menjadi harapan bagi seluruh masyarakat yang ingin menikmati pendidikan kedokteran yang bermutu dan terjangkau," kata Rohmani. (Ein/Ism)
http://news.liputan6.com/read/635644/ruu-pendidikan-kedokteran-anak-orang-miskin-berhak-jadi-dokter

IDI: UU Pendidikan Kedokteran Atur Sinkronisasi Pendidikan

Jakarta (Antara) - Ketua Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin mengatakan UU Pendidikan Kedokteran yang disahkan oleh DPR, Kamis (11/7), mengatur mengenai sinkronisasi pendidikan kedokteran di Tanah Air.
"UU Pendidikan Kedokteran sangat diperlukan, karena sudah mengatur sinkronisasi pendidikan kedokteran," ujar Zaenal di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, sinkronisasi tersebut sebenarnya sudah berjalan, namun belum diatur dalam UU. Dalam UU tersebut profesi ikatan dokter juga terlibat dalam membuat kurikulum.
"Dalam UU itu terdapat tiga komponen yang terlibat yakni fakultas kedokteran, institusi rumah sakit dan organisasi profesi yang menyusun kurikulum. Dalam UU tersebut semuanya diatur," kata dia.
UU tersebut juga mengatur mengenai biaya pendidikan dokter, yang mana pemerintah daerah juga turut bertanggung jawab untuk menyiapkan tenaga dokter.
Pasal 48 UU Pendidikan Kedokteran yang berbunyi "Pendanaan pendidikan kedokteran menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan dan masyarakat."
Zaenal mengharapkan dengan adanya UU tersebut, kemampuan dokter di Tanah Air akan semakin meningkat.
Rancangan Undang- Undang Pendidikan Kedokteran telah melewati pembahasan panjang sejak diusulkan oleh DPR pada 7 April 2011 sampai dengan disahkan pada Kamis (11/7).(fr)

http://id.berita.yahoo.com/idi-uu-pendidikan-kedokteran-atur-sinkronisasi-pendidikan-150059642.html

UU Dikdok Bisa Atasi Persoalan Kekurangan Dokter di Daerah Terpencil

Jakarta - Jasa dokter sangat dibutuhkan oleh seluruh warga negara. Sayang, fakta berbicara bahwa masih banyak daerah di Indonesia yang kekurangan tenaga dokter umum, apalagi spesialis. Tapi, dengan disahkannya RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (11/7), ada harapan bagi pemerataan dokter di seluruh tanah air.
"Kita semua berharap dengan adanya UU Dikdok, permasalahan kekurangan dokter umum, spesialis, dan dokter gigi khususnya di wilayah terpencil bisa teratasi," kata anggota Komisi X DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto kepada JurnalParlemen, Minggu (14/7).

Hal tersebut, sambung legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, dimungkinkan karena seleksi penerimaan calon mahasiswa kedokteran yang diatur, dimaksudkan untuk menjamin pemerataan penyebaran lulusan di wilayah NKRI.
Pada Pasal 27 yang mencakup 6 ayat, mengatur secara khusus mengenai Calon Mahasiswa. Ayat (1) berbunyi "Calon mahasiswa harus lulus seleksi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Ayat (2) berbunyi,"Selain lulus seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud ayat 1, calon mahasiswa harus lulus tes bakat dan tes kepribadian".
Lalu, ayat (3) berbunyi, "Seleksi penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 menjamin adanya kesempatan bagi calon mahasiswa dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan kondisi masyarakat yang berpenghasilan rendah".

Di ayat (4) disebutkan, "Seleksi penerimaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dapat dilakukan melalui jalur khusus".
Ayat (5) berbunyi, "Seleksi penerimaan calon mahasiswa melalui jalur khusus sebagaimana dimaksud ayat 4 ditujukan untuk menjamin pemerataan penyebaran lulusan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Dan, ayat (6) berbunyi, "Seleksi penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai 5 diatur dalam Peraturan Menteri".
http://www.jurnalparlemen.com/view/4893/uu-dikdok-bisa-atasi-persoalan-kekurangan-dokter-di-daerah-terpencil.html

Ramai Interupsi, UU Pendidikan Tinggi Kedokteran disahkan

Jakarta, PKMK. Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta hari ini (11/7/2013) diwarnai hujan interupsi saat proses pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi Kedokteran menjadi undang-undang. Pimpinan Sidang Priyo Budi Santoso sempat menskors sidang untuk berlangsungnya lobi kecil antara para penyeru interupsi, Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto, Anggota Panitia Kerja RUU Pendidikan Tinggi Kedokteran, Menteri Pendidikan RI Muhammad Nuh, staf Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan lain-lain. Usai kesepakatan yang dihasilkan lobi itu, seluruh fraksi DPR RI menyatakan menyetujui pengesahan RUU itu menjadi Undang-undang Pendidikan Tinggi Kedokteran.

Sebelum itu, dalam interupsinya, dr. Ribka Tjiptaning dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mempertanyakan tidak dicantumkannya lama masa dokter internship secara jelas. "Kalau lama masa durasi itu diatur belakangan dalam Peraturan Pemerintah, bisa tidak jelas. Bisa-bisa menjadi setahun atau lebih. Dan merugikan dokter internship," kata ketua Komisi IX DPR RI itu.
Adapun A. Muhajir dari Fraksi Partai Amanat Nasional, mempertanyakan kemungkinan ketidaksinkronan salah satu pasal dalam RUU tersebut dengan Pasal 7 Ayat 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang sekarang sedang diuji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi RI. "Di pasal yang sedang diuji materi itu, disebut bahwa rumah sakit harus didirikan oleh badan hukum yang hanya bergerak di bidang rumah sakit. Sementara, RUU Pendidikan Tinggi Kedokteran ini menyebut adanya rumah sakit pendidikan. Ini perlu disinkronkan," ucap Muhajir.
Di samping Ribka dan Muhajir, masih ada sekitar empat sampai lima legislator lain yang menginterupsi. Antara lain Dimyati Natakusumah dan Sumaryati Ariyoso.

Menanggapi interupsi Ribka Tjiptaning, Agus Hermanto menyatakan bahwa lama masa dokter internship adalah soal teknis yang lebih pas dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah. Bukan di RUU itu. Lantas, terhadap interupsi dari Muhajir, Agus mengatakan bahwa rumah sakit pendidikan bukanlah rumah sakit akademik yang berbeda dengan rumah sakit konvensional.
Tanggapan Agus itu tidak memuaskan para penginterupsi. Ketiadaan kesepakatan membuat pimpinan sidang menskors sidang untuk lobi kecil tersebut. Tidak hanya tujuh menit seperti yang dijadwalkan pimpinan, proses lobi itu berlangsung sekitar setengah jam, sedari jam 13.00 sampai 13.30. Beberapa hasil lobi itu antara lain: lama masa dokter internship dimasukkan di penjelasan suatu ayat di RUU tersebut. "Dan dicantumkan eksplisit bahwa lama masa dokter internship adalah satu tahun," kata Priyo.
Sementara, usai pengetokan palu tanda RUU itu disahkan menjadi undang-undang, Menteri Muhammad Nuh menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Indonesia. Berdasarkan pertimbangan bahwa RUU ini telah dibahas panjang dan cermat, Pemerintah Indonesia menyetujui pengesahan RUU itu menjadi undang-undang. Peraturan Pemerintah untuk undang-undang itu akan dibuat selekas mungkin. "Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait seperti organisasi profesi kedokteran dan lain-lain," kata dia.
http://manajemenpendidikantinggi.net/index.php/berita-nasional/225-ramai-interupsi-uu-pendidikan-tinggi-kedokteran-disahkan

RUU Pendidikan Kedokteran Buka Akses Bagi Masyarakat Miskin

Jakarta (10/7) Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran yang disahkan pada rapat paripurna DPR Kamis tanggal 11 Juli ini, diharapkan memberikan akses yang terbuka bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa mengikuti pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi.
Demikian disampaikan Anggota Komisi X DPR Rohmani di Jakarta, Rabu (10//7)
Menuut Rohmani, Hal itu tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) RUU ini yang menyatakan bahwa seleksi penerimaan calon mahasiswa (kedokteran dan kedokteran gigi) menjamin adanya kesempatan bagi calon mahasiswa dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan kondisi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
"RUU ini juga telah mendesain keberpihakan bagi para mahasiswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh beasiswa dan bantuan biaya pendidikan, seperti tertulis dalam Pasal 32 dan Pasal 33 RUU ini," jelasnya.
Rohmani melanjutkan, Instrumen beasiswa ini pun didesain dalam kerangka program pemerataan penempatan dokter dengan kewajiban ikatan dinas untuk daerahnya.
"Bagi masyarakat miskin RUU ini juga membuka kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan tanpa kewajiban mengikat dalam rangka memenuhi program afirmasi. Hal ini dinyatakan dalam pasal 33 ayat (3)," terang Rohmani.
Tak hanya itu, adanya ketentuan soal penetapan biaya pendidikan kedokteran yang harus ditanggung mahasiswa harus dilakukan dengan persetujuan Menteri, menjadi instrumen untuk mencegah praktek komersialisasi biaya pendidikan kedokteran yang selama ini memang sangat mahal, seperti termaktub dalam pasal 52 ayat (2).
Beberapa rumusan dalam RUU yang memberikan akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah ini, memang menjadi harapan bagi seluruh masyarakat yang ingin menikmati pendidikan kedokteran yang bermutu dan terjangkau," tutupnya.
http://fraksipks.or.id/content/ruu-pendidikan-kedokteran-buka-akses-bagi-masyarakat-miskin

DPR Setujui Pengesahan RUU Pendidikan Kedokteran

Jakarta (Antara) - Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran menjadi undang-undang yang diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan di bidang pendidikan kedokteran.
"Semua fraksi setuju RUU Dikdok ini disahkan sebagai undang-undang, karena itu saya ketok," kata pimpinan rapat paripurna DPR RI Priyobudi Santoso di Senayan Jakarta, Kamis.
Sebelum disetujui untuk disahkan terjadi perdebatan sengit terkait beberapa klausul antara laian dalam pasal 37, maupun pasal 48. Atas perdebatan tersebut rapat sempat diskorsing untuk dilakukan lobi-lobi dan tercapai kesepakatan.
Sementara dalam pidato pendapat akhir Mendiknas Muhammad Nuh mewakili Presiden RI mengatakan RUU Dikdok ini penting untuk mengatur ketersediaan tenaga kedokteran di seluruh Indonesia.
"Saat ini banyak dokter-dokter terkumpul di kota-kota besar, sementara di daerah-daerah terpencil sangat kekurangan tenaga dokter. Karena itu sangat tepat jika hal itu diatur dalam RUU ini," kata M Nuh.
Selain itu tambah M Nuh menyoroti soal mahalnya biaya pendidikan perlu pengaturan pendidikan kedokteran agar tidak diskriminatif dan ada biaya yang terjangkau.
"RUU Dikdok ini memastikan ada integrasi antara fakultas kedokteran/kedokteran gigi dan juga kebutuhan kedokteran serta biaya pendidikan yang bisa terjangkau," kata M Nuh.
Selain itu tambahnya RUU Dikdok ini juga mengatur standar jaminan mutu pendidikan kedokteran, sampai dengan kompetensi profesi kedokteran.
"Dalam RUU ini juga menyebutkan program intensif untuk penempatan tugas dokter di daerah-daerah harus diakui dan dihitung sebagai masa kerja," kata M Nuh.(rr)

http://id.berita.yahoo.com/dpr-setujui-pengesahan-ruu-pendidikan-kedokteran-070656335.html

UU Dikdok Beri Akses Masyarakat Miskin

JAKARTA- Anggota Komisi X DPR Tohmani menegaskan, RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) yang disahkan DPR hari ini (11/7/2013) membuka akses masyarakat kurang mampu menempuh pendidikan kedokteran.

"Itu tercantum dalam pasal 27 ayat (3) RUU ini yang menyatakan, bahwa seleksi penerimaan calon mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi menjamin adanya kesempatan bagi calon mahasiswa dari daerah sesuai dengan kebutuhan daerahnya, kesetaraan gender, dan kondisi masyarakat yang berpenghasilan rendah," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

RUU Dikdok ini juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mendapat beasiswa atau bantuan biaya pendidikan. Tak hanya itu, RUU yang sempat mengundang sejumlah perdebatan ini juga mengatur instrumen beasiswa yang didesain dalam program pemerataan penempatan dokter dengan kewajiban ikatan dinas untuk daerahnya.

"Bagi masyarakat miskin, RUU ini juga membuka kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan, tanpa kewajiban mengikat dalam rangka memenuhi program afirmasi. Hal ini dinyatakan dalam pasal 33 ayat (3)," paparnya.

Kabar mengembirakan lainnya dengan pengesahan RUU Dikdok, maka besaran biaya pendidikan kedokteran harus melalui persetujuan menteri, hal itu dimaksudkan mencegah komesialisasi biaya pendidikan kedokteran yang selama ini dikenal mahal.

"Beberapa rumusan dalam RUU yang memberikan akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah ini, memang menjadi harapan bagi seluruh masyarakat yang ingin menikmati pendidikan kedokteran yang bermutu dan terjangkau," tandasnya.

Editor: UNSIYAH SANGIDAH
- See more at: http://radarpena.com/read/2013/07/11/2053/6/2/UU-Dikdok-Beri-Akses-Masyarakat-Miskin-#sthash.2V21tYGX.dpuf
http://radarpena.com/read/2013/07/11/2053/6/2/UU-Dikdok-Beri-Akses-Masyarakat-Miskin-

Popong Otje Djundjunan : Lahirnya RUU Dikdok

Adalah Amanat Pancasila Dan UUD 1945

KORANBOGOR.com, JAKARTA-Anggota Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan mensyukuri persetujuan antara pemerintah dan DPR RI terkait RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) menjadi UU, dan RUU Dikdok ini, rencananya Hari ini, Kamis (11/7) akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.
"Syukur Alhamdulillah, akhirnya RUU Dikdok yang pembahasannya memakan waktu selama 2 tahun lebih, sejak April 2011 sampai Juli 2013, dari umur saya 73 sampai 75 tahun bisa diselesaikan dan akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan, " kata Popong di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Namun demikian lanjut Popong dirinya berharap kepada pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) sebagai tindak lanjut dari lahirnya UU Dikdok.
"PP atau Permen tersebut harus segera dibuat sebagai tindak lanjut dari lahirnya UU Dikdok, kelemahan dari pemerintah adalah terlalu lama dalam membuat PP atau Permen setelah lahirnya UU baru," imbuh dia.
Lebih lanjut Popong mengatakan UU Dikdok sendiri merupakan amanat dari Pancasila dan UUD 1945 dalam mensejahterakan dan mencerdaskan bangsa, berdasarkan kebenaran ilmiah, tanggung jawab, manfaat, kemanusiaan, keseimbangan, kesetaraan, relevansi, afirmasi, dan etika profesi sehingga diharapkan akan mampu mencetak para dokter yang berkualitas dan bermutu.
"Jadi lahirnya UU Dikdok sangat penting karena pendidikan kedokteran berbeda dengan bidang lain karena profesi dokter sendiri berhubungan langsung dengan nyawa manusia, bersifat humanistis serta memiliki tanggung jawab sendiri dan semua ini berbeda dengan sarjana lain,"terang Popong.
Dengan lahirnya UU Dikdok kata Popong akan memenuhi kebutuhan dokter dan dokter gigi di tanah air dan UU Dikdok juga memberi kesempatan kepada warga negara yang tidak mampu dari segi finansial untuk menempuh pendidikan kedokteran.
"Selama ini kebutuhan para dokter di tanah air masih kurang, dan mereka masih terpusat di perkotaan saja. RUU Dikdok juga memberi kesempatan kepada anak yang tidak mampu dari segi keuangan namun memiliki otak yang cerdas bisa kuliah di fakultas kedokteran,"ungkap politisi Partai Golkar.
Disamping itu kata Popong, RUU Dikdok mewajibkan adanya kuota peserta didik dari daerah yang harus kembali untuk mengabdi didaerahnya masing-masing termasuk diaturnya tentang dokter layanan primer demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan kehadiran dokter.
"RUU Dikdok juga mewajibkan kepada para dokter yang baru lulus untuk mau ditempatkan diseluruh wilayah di tanah air selama dua tahun. Hal ini bertujuan agar dokter tidak hanya terpusat di kota," jelasnya.
Fraksi Partai Golkar sendiri kata Popong dalam Pendapat Akhir Mini terhadap RUU Dikdok menyetujui agar RUU Dikdok segera disahkan menjadi UU.
"Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa RUU Dikdok yang dihasilkan oleh panja sudah jauh lebih baik dan mencangkup semua aspek untuk menata pendidikan kedokteran di Indonesia demi mewujudkan maksud dan tujuan yang ingin dicapai," ungkap dia.

- See more at: http://koranbogor.com/nusantara/11/07/2013/popong-otje-djundjunan-lahirnya-ruu-dikdok-adalah-amanat-pancasila-dan-uud-1945.html#sthash.Ad95a8QU.dpuf
http://koranbogor.com/nusantara/11/07/2013/popong-otje-djundjunan-lahirnya-ruu-dikdok-adalah-amanat-pancasila-dan-uud-1945.html

Ketua IDI: UU Pendidikan Kedokteran Harus Memperbaiki Kompetensi Dokter

Jakarta - Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) berharap tujuan utama dari UU Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) bisa terlaksana dengan baik. Tujuan itu adalah meningkatkan kompetensi dokter agar bisa melayani di bidang primer.
"Untuk mencapai tujuan itu diperlukan perhatian ekstra terhadap tiga komponen dasar yang harus selalu terlibat dalam pendidikan kedokteran, yaitu institusi pendidikan melalui fakultas kedokteran, kemudian institusi rumah sakit tempat prakteknya dokter, dan organisasi profesi untuk menyusun kurikulumnya," jelas Zainal Abidin, Ketua IDI pada saat acara buka puasa bersama di kantor PB IDI, Jakarta, Jumat (12/7).
Menurutnya UU Dikdok ini sudah mengatur sinkroniasi pendidikan kedokteran. Tidak hanya institusi pendidikan saja yang membuat kurikulum, namun organisasi profesi seperti IDI juga ikut terlibat.
"Saya melihat, tiga komponen dasar tersebut sudah terakomodasi dengan baik di undang-undang terbaru ini. Walaupun sebenarnya banyak hal yang memang sudah berjalan selama ini, namun sekarang dikukuhkan dalam bentuk undang-undang saja," tambahnya.
Selain itu, dia juga mengatakan banyak detail kecil yang juga dibahas dalam UU Dikdok ini dalam mempersiapkan calon dokter yang kompeten. Contohnya institusi pendidikan yang harus harus lebih memperhatikan kemampuannya.
"Untuk melahirkan dokter yang kompeten, institusi pendidikan baru jangan menerima mahasiswa kedokteran terlalu banyak. Bila institusinya masih baru tenaga pendidiknya bisa saja kurang, fasilitasnya juga kurang memadai. Jadi, sesuaikan kemampuan dengan mahasiswa yang diterima," imbuh Zainal.
Penulis: Kharina Triananda/NAD

http://www.beritasatu.com/pendidikan/125546-ketua-idi-uu-pendidikan-kedokteran-harus-memperbaiki-kompetensi-dokter.html

Ini Alasan Dokumen Medik Penting Masuk UU Pendidikan Kedokteran
Nikky Sirait

Apa itu?
JAKARTA, Jaringnews.com - Anggota Komisi X DPR Itet Tridjajati Sumarijanto membeberkan alasan topik Dokumen Medik (DM) penting masuk ke dalam RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok), yang telah disahkan menjadi UU melalui Sidang Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7) lalu.

"Hal ini penting karena menurut pengalaman saya sebagai Kepala Bagian Medical Record di RSCM selama hampir 25 tahun, ketika dokter ingin melakukan penelitian, DM tidak memiliki data dan informasi yang lengkap alias datanya 'ompong'. Selain itu, jika dokter ingin mendapat DM untuk tujuan penelitian, mereka harus mengeluarkan dana dari kantong sendiri. Keluhan ini, saya dengar langsung dari para dokter," ujar Itet di Jakarta, belum lama ini.

Dengan masuknya topik DM ke dalam UU Dikdok, kata Itet, para dokter yang tengah melakukan penelitian akan terbantu dalam mendapat data dan informasi yang lengkap.

"Selain itu juga ada kejelasan, lembaga mana yang akan menanggung dana yang diperlukan untuk mengeluarkan DM, berikut data dan informasi yang lengkap terkait dalam konteks kegiatan penelitian," sambung dia.

Lebih lanjut Itet mengatakan DM sangat penting untuk melindungi para doktek maupun pasien terhadap kasus-kasus malpraktek atau negligence.

"Dengan makin meningkatnya kasus terjadinya malpraktek, dokter perlu diberikan perlindungan dengan memberikan informasi bahwa dokter telah melakukan pelayanan medis sesuai dengan standar prosedur. Untuk meyakinkan dan membuktikan bahwa tindakan itu memang sudah sesuai prosedur perlu ditunjukan dengan membaca DM," beber Itet.
Informasi DM yang tidak lengkap, misalnya hanya berisi t.a.a (tak ada kelainan) atau bahkan kosong, tetapi kemudian terdapat kesimpulan berupa diagnosis akhir sebagai dasar untuk melakukan pengobatan ataupun tindakan medis, tidak dapat melindungi dokter karena dianggap tidak valid," jelas politisi PDIP ini.
(Nky / Nky)

http://jaringnews.com/politik-peristiwa/wakil-rakyat/45406/ini-alasan-dokumen-medik-penting-masuk-uu-pendidikan-kedokteran