Defense Medicine dan Malapraktik Kedokteran

DEWASA ini, tuntutan Malapraktik kedokteran semakin gencar, apalagi dalam masa global ini. Hal ini yang menunjukkan masyarakat semakin sadar akan hak-haknya sebagai subjek dan objek pelayanan kedokteran. Dalam konteks kedokteran, “Malapraktik” sebetulnya merupakan musibah bagi pasien dan tentu saja bagi sang dokter. Karena itu, dibutuhkan aturan yang tegas dari pemerintah, baik berupa hukuman maupun aturan ganti rugi bagi pasien.

Sehingga dalam kasus malapraktik, yang perlu menjadi perhatian adalah sejauh mana dan dalam tingkatan mana pelanggaran atau malapraktik yang dilakukan oleh dokter tersebut. Dalam menilai tingkat kebenaran ataupun level kelalaian dokter, tentunya secara hukum, ada dua indikator utama sebagai rujukannya, yaitu: 1. Undang-undang praktik kedokteran, 2. Sumpah dan janji dokter, dalam kerangka etika kedokteran, yang dilandasi oleh pengetahuan kedokteran sebagai aspek ilmiahnya.

Kedua indikator tersebut di atas menjadi penting dalam mengambil keputusan sejauh mana tingkat pelanggaran dokter dalam kasus malapraktik tersebut. Jika rasa ketenangan dalam menjalankan praktik profesi kedokteran tidak terpenuhi, akan memberikan dampak yang mengkhawatirkan terhadap pelayanan kedokteran, karena para dokter akan dibayangi rasa khawatir, dan ketakutan untuk melakukan tindakan medis, dan akan berdampak dalam jangka panjang berupa penurunan kualitas pelayanan kedokteran secara keseluruhan.

Check and Balancing

Di berbagai negara maju, penerapan “check and balancing” serta kesamaan derajat di mata hukum telah diterapkan dengan baik, termasuk dalam hal penerapan hukum malapraktik. Begitu pun, para dokter telah memiliki perlindungan profesi; juga masyarakat umum, “pasien” telah memiliki pegangan hukum sebagai perlindungan pasien.

Demikian pula di negara-negara maju, pada umumnya dokter praktik telah memiliki asuransi yang berhubungan dengan malapraktik, sehingga jika terjadi malapraktik oleh dokter, maka ganti rugi akan ditanggung oleh pihak asuransi. Ini akan bermanfaat bagi pasien dan dokter, karena adanya kepastian hukum dan aturan yang jelas.

Untuk mencegah kasus malapraktik, minimal ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu 1) Aspek dokter; dokter juga adalah manusia biasa yang terkadang lalai karena kelelahan melayani pasien. Untuk mencegah malapraktik dan sekaligus menjaga standar keterampilan dan pengetahuan dokter, dibutuhkan upgrade terus-menerus. Salah satu caranya adalah dengan pembaruan surat izin praktik tenaga kedokteran minimal setiap 5 tahun sekali dengan melalui ujian pengetahuan dan keterampilan klinik yang dilakukan oleh kolegium. 2). Aspek aturan, seharusnya Departemen Kesehatan dan organisasi profesi kedokteran menetapkan aturan ketat yang berhubungan dengan tata cara dan regulasi yang berhubungan dengan praktik kedokteran dan tenaga medis. 3) Aspek pasien, pasien mempunyai hak untuk mengontrol dan mengevaluasi dokter yang merawatnya.

Globalisasi Jasa Kedokteran

Globalisasi industri dan jasa kesehatan tak bisa dibendung lagi, SDM kedokteran kita harus mempersiapkan diri agar bisa menjadi tuan di negeri sendiri. Bahkan menarik pasien-pasien dari negara lain untuk berobat di Indonesia. Kunci untuk mencapai tujuan pelayanan kedokteran yang paripurna sangat terkait dengan kemampuan dokter Indonesia, yang secara langsung berhubungan dengan sistem pendidikanya. Sehingga, pendidikan kedokteran dewasa ini adalah dibutuhkannya paradigma baru atau metode baru, bahkan kurikulum baru, supaya dokter Indonesia bisa bersaing secara internasional. Belajar dari negeri tetangga seperti Singapura, Malaysia, Australia, Thailand, Jepang, China, telah mengembangkan sistem pendidikan kedokteran Evidence-Based. Artinya, mahasiswa kedokteran mempelajari ilmu kedokteran berdasarkan kasus-kasus penyakit yang muncul, dengan tetap dilandasi pengetahuan dasar kedokteran.

Di tengah pertarungan pasar bebas pelayanan kedokteran, pada prinsipnya, pelayanan kesehatan termasuk pelayanan dokter berlaku universal. Artinya, sejak awal, semua dokter di dunia disumpah dengan Sumpah Jabatan Dokter, yang intinya akan mengabdikan ilmunya untuk membantu menghilangkan penyakit atau penderitaan seseorang, bahkan menyelamatkan jiwa, berdasarkan asas kemanusiaan, dengan tidak membedakan warna kulit, agama, suku, paham politik dan kebangsaan.

Maka itu, diperlukan regulasi atau pengaturan praktik kedokteran dalam konteks yang lebih universal. Sehingga dokter asing tak masalah praktik di Indonesia, asal memenuhi standar, prosedur, dan aturan pelayanan kesehatan yang ada. Karenanya, dibutuhkan seleksi, perizinan, penyetaraan, dan evaluasi atau ujian bagi seluruh dokter, termasuk bagi dokter asing yang ingin praktik di Indonesia. Sebagai contoh, beberapa negara maju seperti Amerika, Kanada, Jepang, dan Singapura mengizinkan praktik dokter asing, dengan syarat telah lulus ujian persamaan dan telah mendapat Surat Izin Praktik atau lisensi. Kalau di Amerika, dokter-dokter yang bisa berpraktik harus telah lulus the United States Medical Licensing Examination (USMLE), di Kanada disebut the Medical Council of Canada’s Evaluating Evaluating Examination (MCCEE), di Singapura harus telah mendapat the Register of Medical Practitioners in Singapore.