BPJS Selektif Jalin Kerja Sama dengan Dokter

BPJS Selektif Jalin Kerja Sama dengan Dokter

PEKANBARU, HALUAN — Dalam mengantisipasi adanya praktik kesehatan ilegal yang mengkambing hitamkan profesi dokter, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan akan tetap selektif dalam melakukan kerja sama terhadap tempat praktik dokter.

Hal ini mengingat in­ten­sitas penduduk yang keluar masuk ke Riau cukup tinggi, apalagi pada MEA saat ini.

BPJS-Kes

Kepala Cabang BPJS Ke­sehatan Pekanbaru, Candra Nurcahyo kepada Haluan Riau, Senin (29/2) menga­takan dalam melakukan kerja sama kepada praktik dokter pribadi atau yang disebut sebagai jejaring BPJS Ke­sehatan, maka pihaknya akan memberikan kriteria tertentu guna menghindari adanya penyalahgunaan praktik.

“Jadi sebelum kita me­lakukan kerja sama tentu kita juga memperhatikan izin prak­tiknya, baik izin praktek dokter maupun izin ope­ra­sionalnya. Kita juga berharap pihak pemberi izin bisa lebih selektif dan tidak begitu mu­dah mengeluarkan izin. Apa­lagi bagi dokter luar atau berkewarganegaraan asing (WNA),”ujar Candra.

Tahun 2016 BPJS Kese­hatan Cabang Pekanbaru mem­butuhkan tambahan

Sebanyak 77 Fasilitas Ke­sehatan Tingkat Pertama (FK­TP) meliputi daerah Pekan­baru,Kampar, Pelalawan, dan Rohul.

Tambahan tersebut untuk menutupi kekurangan faskes di beberapa titik wilayah terse­but, sesuai dengan tuntutan masyarakat setiap faskes bi­saberoperasional 24 jam.

“Kita harapkan kebutuhan tersebut bisa tercukupi pada semester I tahun ini, dan saat ini FKTP yang sudah me­lakukan pengajuan baru sekitar 20 faskes. Sedangkan sejak 2014, BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan 210 FKTP dan 26 Rumah sakit,” tutur Candra.

Candra juga menjelaskan dalam penambahan faskes tersebut tentunya tidak bisa hanya sepihak. Dimana sebe­lum melakukan kerjasama, pihaknya akan melakukan koordinasi melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) seba­gai instansi yang berwenang terhadap tenaga medisnya, begitupula halnya terkait perizinan akan berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan.

Adapun yang menjadi sya­rat dalam kerjasama tersebut, terdapat beberapa indikator yang harus dilengkapi antara lain, faskes tersebut sudah beruperasional melayani pe­serta, memiliki izin praktek resmi dari Dinkes.

Serta melengkapi keleng­kapan dari ketentuan lain diantaranya kualitas pela­yanan seperti sertifikasi pela­yanan, izin lingkungan dan amdal, fasilitas yang membuat peserta nyaman seperti ada­nya ruang perawatan, ruang rawat inap atau poli. (h/nie)