Pengendalian Gratifikasi Dokter Belum Maksimal

pembukaan-seminar-gratifikasi

YOGYAKARTA – Isu tentang gratifikasi dokter beberapa hari ini mengemuka kembali. Atas dasar itulah, maka Fakultas Kedokteran (FK) UGM bekerja sama dengan Kagama Kedokteran, PKMK (Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan) FK UGM, dan Center for Bioethics and Medical Humanitiies menggelar seminar bertema ”Gratifikasi Dokter: Permasalah Etika atau Hukum?”.

Seminar tersebut membahas acuan dan batasan praktik gratifikasi dokter yang dianggap tidak pantas atau melanggar hukum.

”Tarik ulur dari berbagai kepentingan medis menimbulkan banyak pertanyaan dan permasalahan seputar definisi acuan dan batasan untuk praktik gratifikasi dokter dianggap tidak pantas dan bahkan melanggar hukum.

Sesungguhnya kriteria apa dan bagaimana yang seharusnya ditetapkan supaya dapat memperjelas batasan tersebut dalam upaya mencegah meluasnya praktik gratifikasi?” papar dr Wika Hartanti MIH selaku koordinator Center for Bioethics and Medical Humanities

Selama ini, gratifikasi fokus pada pengaturan untuk dokter dan tenaga kesehatan. Namun, tawaran dari perusahaan farmasi belum mendapatkan sentuhan hukum yang pasti. Akibatnya, upaya pengendalian gratifikasi belum maksimal. Oleh karena itu, FK UGM juga turut mengundang perwakilan KPK untuk menyempurnakan jawaban dari persoalan gratifikasi dokter itu.

Sementara itu, Prof Dr dr Soenarto Sastrowijoto SpTHT mengatakan, FK UGM akan terus meningkatkan kualitas kedokteran sampai pada taraf profesional. Menurutnya, beban yang dimiliki dokter tidaklah sederhana. Hukum yang tidak pasti jangan sampai membuat para dokter menjadi takut untuk melakukan praktik.

”Jika memang gratifikasi dokter terjadi harusnya ada hukum yang diberlakukan secara pasti. Kami FK UGM terus berkontribusi untuk membentuk dokter yang profesional sebagai pelaku perubahan,” tambahnya.

sumber: suaramerdeka.com