KEMENKES RI: Tingkatkan Kualitas Dokter Melalui Program Internship

Program Internship Dokter Indonesia (PIDI), menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes dr. Untung Suseno, merupakan salah satu upaya pemerintah demi meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.

PIDI bisa juga dikatakan sebagai sarana penyetaraan berstandar pendidikan dokter Indonesia yang disesuaikan dengan acuan World Federation Medical Association. Dilansir dari situs resmi Departemen Kesehatan Republik Indonesia, program ini merupakan  proses pemahiran, pemandirian dengan pendekatan dokter keluarga, sesuai dengan standar kompetensi yang didapat selama pendidikan.

dr. Untung Suseno menjelaskan kembali, bahwa sesuai dengan undang-undang praktik kedokteran, hanya dokter berijin yang boleh melakukan tindakan kedokteran. Artinya co-ass  tidak boleh melakukan hands on dalam pendidikan. Padahal pendidikan kedokteran dasarnya adalah magang. Oleh karena itu dalam UU Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok), internship menjadi program wajib untuk semua lulusan dokter baru, selama 1 tahun sebagai bagian dari pendidikan profesi.

Pengelolaan PIDI dilakukan bersama antara Kemenkes dan Kemendikti. Kemenkes bertugas melalukan penyebaran dokter internship, sementara Kemendikti bertugas membina proses pendidikannya dengan membina para pendamping. Biayanya sendiri menggunakan anggaran pendidikan yang ada di Kemenkes.

Perlu digarisbawahi, bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004 dan perkembangan  global dalam etika praktik kedokteran, mensyaratkan bahwa pasien tidak boleh dijadikan objek praktik mahasiswa kedokteran. Hal ini dilakukan untuk menghormati hak-hak azasi pasien. Melihat perkembangan tersebut, untuk meningkatkan kemahiran dan pemandirian dalam melaksanakan praktik kedokteran maka diperlukan proses pelatihan keprofesian pra-registrasi. Proses ini dikenal di berbagai negara sebagai program internship atau housemanship.

Sumber: depkes.go.id