Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) Dibatalkan?

Jakarta - Tersebar informasi di kalangan dokter bahwa program wajib kerja dokter spesialis (WKDS) dibatalkan. Ini berdasarkan gugatan yang diajukan dr Ganis Irawan pada Mahkamah Agung (MA).

"WKDS resmi batal sesuai keputusan MA yang dikeluarkan pada Selasa (18/12/2018). MA menganggap WKDS melanggar HAM sama seperti yang tercantum dalam gugatan," kata Sekretaris Utama Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), Patrianef kepada detikHealth, Rabu (19/12/2018).



PDIB ikut serta dalam pengajuan gugatan terkait WKDS dan permohonan rekomendasi pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Perkara WKDS terdaftar di MA dengan nomor 62P/HUM/2018.

Dikonfirmasi detikHealth pada Kepala Bidang Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Atik mengatakan bahwa hal ini masih dalam proses dan penelusuran lebih lanjut.

"Itu kan cuma katanya. Nggak ada (pemberitahuan), belum menerima keputusan apapun," ungkapnya yang juga sebagai pengelola teknis WKDS.

Ia pun tidak bisa banyak berbicara mengenai perkara ini karena belum ada arahan apapun terkait hal tersebut.

WKDS dicanangkan pemerintah dengan tujuan meratakan distribusi dokter spesialis di seluruh Indonesia. Sayangnya, program ini menemui kontroversi karena dokter biasanya membiayai sendiri pendidikan spesialisnya. Pendidikan yang dibayar sendiri tidak seharusnya dibebani peraturan wajib kerja layaknya WKDS.

Saat dihubungi detikHealth, Juru Bicara Mahkah Agung (MA) Suhadi mengaku belum bisa memberikan keterangan soal informasi tersebut.

"Harus saya cek dulu," ujarnya.


Sumber: https://health.detik.com/