Pengantar Minggu ini 4 - 10 Desember 2013

Category: Arsip Pengantar Written by Super User Hits: 2523

"Kriminalisasi" Dokter?

lawDunia pelayanan medis dan pendidikan kedokteran Indonesia saat ini diguncang oleh kasus yang mengancam produktivitas dan iklim dunia kedokteran. Bermunculannya tindakan anarkis terhadap dokter, tuntutan hukum terhadap dokter peserta pendidikan spesialis yang tidak ditindaklanjuti proses hukum yang sesuai, dan tekanan media massa yang tidak lagi mengedepankan profesionalsime jurnalistik menjadi faktor pencetus sikap bersama dokter Indonesia pekan lalu, sebuah aksi solidaritas, "Satu Hari Tanpa Dokter". Absensi perhatian presiden dan sikap bertentangan oknum pemerintah dan aparat penegak hukum yang menerapkan produk hukum dengan tidak sesuai, menimbulkan munculnya arus perlawanan dari para dokter yang berusaha mendudukkan masalah kepada para pemangku kepentingan maupun awam mengenai fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

Namun demikian, sejumlah pihak khawatir bila upaya "perlawanan" ini hanya berlangsung singkat kemudian beralih menjadi "pertahanan diri" dengan memilih sikap "Defensive Medicine" yang telah terjadi di banyak negara sebagai bentuk konsekuensi tidak adanya payung hukum dalam bentuk regulasi yang menjamin keamanan tenaga medis dalam mengambil keputusan medis, terutama pada situasi gawat darurat. Untuk memahami situasi yang berkembang dan pengaruhnya pada dunia pendidikan kedokteran, simak berita-berita terkait dengan 

Perkembangan UU Pendidikan Kedokteran

Tanggapan terhadap UU Pendidikan Kedokteran

kartono muhammadUU Pendidikan Kedokteran oleh Kartono Muhammad. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen DIKTI telah menyelenggarakan sosialisasi awal UU Pendidikan Kedokteran pada awal November ini. Beragam tanggapan muncul terutama dari para pemerhati dunia pendidikan kedokteran salah satunya adalah Kartono Muhammad, yang merupakan mantan Ketua PB IDI. Dalam tulisannya yang dipublikasikan melalui website resmi Kopertis 12, Kartono mengungkapkan beberapa kerancuan yang muncul dalam pasal-pasal UU Pendidikan Kedokteran tersebut. Untuk informasi selengkapnya silakan klik link berikut.

 

Hasil Sosialisasi UU Pendidikan Kedokteran

Sosialisasi UU No.20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran telah dilaksanakan pada Jumat, (8/11/2013) yang dipimpin oleh Dirjen Dikti Kemdikbud Djoko Santoso. Kegiatan ini diselenggarakan serentak di 25 lokasi VICON (video conference) seluruh Indonesia dan melalui live streaming di www.hpeq.dikti.go.id/streaming. Muncul banyak tanggapan dan masukan dari para peserta diantaranya adalah terkait Dokter Layanan Primer (DLP) yang berbeda dengan Dokter Praktik Umum beserta jenjang pendidikannya, program internship untuk pendidikan kedokteran gigi, penyetaraan dokter pendidik klinis (Dokdiknis) dan beberapa isu lainnya.
Berikut ini adalah rangkuman diskusi Sosialisasi UU Pendidikan Kedokteran 8 November 2013, klik untuk download

Untuk hasil dan rekaman video bisa dilihat lebih lanjut melalui link berikut. 

- Salinan UU No.20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

- Term of Reference (TOR) Sosialisasi UU Pendidikan Kedokteran

Kegiatan ini juga dapat diikuti melalui video conference dan live streaming. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan klik link berikut .

Telah Terselenggara Forum Nasional IV Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan Konas IAKMI di Kupang

Telah diselenggarakan pertemuan Forum Nasional Kebijakan Kesehatan di Kupang bersamaan dengan Konas IAKMI, minggu lalu. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sekitar 225 peserta dari Aceh hingga Papua. Jika Anda tertarik untuk membaca atau bahkan men-download power point, abstrak, dan menyimak video berbagai sesi silahkan Anda klik. Laporan kegiatan Forum Nasional IV dan KONAS IAKMI Ke-12 tersebut bisa anda lihat pada link berikut:

h2pgtr

pembukaan-konas
h3pgtr penutupan-konas

Workshop Penyusunan Kurikulum Pendidikan Karakter Rural Doctor

(studi kasus FK Universitas Nusa Cendana, NTT)

dokter-pttDistribusi dokter dan dokter spesialis di Indonesia masih menjadi kendala dalam pembangunan kesehatan, termasuk pelaksanaan BPJS. Salah satu pendekatan untuk mengurangi hal ini yaitu melakukan program pendidikan dokter yang mendorong para dokter siap bekerja sampai pensiun di daerah sulit. Beberapa fakultas kedokteran di daerah sulit seperti FK Universitas Nusa Cendana di Kupang sudah menyiapkan diri untuk menjadi lembaga pendidikan yang berfokus menghasilkan lulusan di daerah sulit. FK Undana telah menyelenggarakan workshop untuk penyusunan kurikulum di daerah sulit pada Selasa, 27 Agustus 2013. Silakan anda ikuti dengan


diskusi-panel

Sebagai implikasi diterbitkannya UU Pendidikan Kedokteran (Undang-undang No 20/2013, silahkan ), DitJen Dikti menyelenggarakan diskusi panel dan FGD tentang kebijakan pendidikan kedokteran pada hari Selasa 20 Agustus 2013. Sesi diskusi panel dibuka oleh Dr. Ova Emilia Sp.OG sebagai wakil dari AIPKI pada pukul 09.30 WIB di Lantai III Gedung Ditjen Dikti, Senayan. Pertemuan dihadiri Dekan-dekan FK dan dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi. Beberapa pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlihat hadir. Untuk membaca hasil diskusi silakan