Category: Arsip Pengantar Written by Super User Hits: 5070

 

garudaUU Pendidikan Kedokteran:
Di dalam UU PK ada berbagai pernyataan dan pasal yang menunjukkan adanya keberpihakan kepada ideologi ke arah lebih sosialis. Silahkan  perhatikan kutipan-kutipan di UU ini:
 
 
Ideologi dalam UU Pendidikan Kedokteran:
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yangmampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat;
  
Pasal 3
Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran berasaskan:
 
Bagian Kesebelas
 Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan

Pasal 32
(1)  Mahasiswa dapat memperoleh beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan.
(2)  Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
Pasal 33
  1. Beasiswa yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a diberikan kepada Mahasiswa dengan kewajiban ikatan dinas untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Beasiswa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b diberikan kepada Mahasiswa dengan kewajiban ikatan dinas untuk daerahnya.
  3. Bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan kepada Mahasiswa tanpa kewajiban mengikat dalam rangka memenuhi program afirmasi.
  4. Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan pertimbangan prestasi dan/atau potensi akademik.
  5. Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  6. Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 

Pasal 34
(1)  Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
(2)  Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas.
(3)  Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

a. Pemerintah;

b. Pemerintah Daerah;

c. Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau
d. pihak lain. 

 
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri.
 
 

BAB III

PENDANAAN DAN STANDAR SATUAN BIAYA PENDIDIKAN KEDOKTERAN 

Bagian Kesatu Pendanaan Pendidikan Kedokteran 
 

Pasal 48
(1) Pendanaan Pendidikan Kedokteran menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan masyarakat.
(2)  Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3)  Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang menjadi tanggung jawab Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan pada ayat (1) dapat diperoleh dari kerja sama pendidikan, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat.
(4)  Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. hibah;
b. zakat; 
c. wakaf; dan
d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- 
undangan. 

 
Pasal 49
(1)  Biaya investasi untuk Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi milik Pemerintah menjadi tanggung jawab Menteri.
(2)  Biaya investasi untuk Rumah Sakit Pendidikan milik Pemerintah menjadi tanggung jawab Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
 

Pasal 50
(1)  Biaya investasi, biaya operasional dan biaya perawatan di Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta menjadi tanggung jawab penyelenggara.
(2)  Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta.
(3)  Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan.
(4)  Bantuan pendanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 

Pasal 51
(1)  Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya pegawai, biaya operasional dan biaya perawatan secara transparan, serta melaporkannya kepada Menteri melalui pemimpin perguruan tinggi.
(2)  Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan menetapkan besaran biaya Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa Kedokteran warga negara asing dan melaporkannya kepada Menteri melalui pemimpin perguruan tinggi.
(3) Dana Pendidikan Kedokteran diutamakan untuk pengembangan Pendidikan Kedokteran.
 
Bagian Kedua
Standar Satuan Biaya Pendidikan Kedokteran
Pasal 52
(1)  Menteri menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Kedokteran yang diberlakukan untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran secara periodik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)  Penetapan biaya Pendidikan Kedokteran yang ditanggung Mahasiswa untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran harus dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Kedokteran yang diberlakukan untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
 

BAB IV

PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 

Bagian Kesatu Dukungan Pemerintah 

Pasal 53
Pemerintah memfasilitasi program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi untuk mencapai akreditasi kategori tertinggi, baik dalam bentuk sumber daya manusia maupun dalam bentuk infrastruktur.
 
Pasal 54
Pemerintah mendukung program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang lulusannya ditempatkan di daerah tertentu.
 
Bagian Kedua Dukungan Pemerintah Daerah
Pasal 55
(1)  Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang baik dan bermutu.
(2)  Pemerintah Daerah mendukung pengembangan fungsi Rumah Sakit Pendidikan yang baik dan bermutu. 

 
Pasal 56
Pemerintah Daerah dapat memberikan beasiswa khusus dan bantuan biaya pendidikan kepada Mahasiswa yang berasal dari daerahnya dan/atau yang mendapat tugas belajar berdasarkan kuota nasional yang diberikan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi.
 
BAB V

PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 57
(1)  Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
(2)  Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran;
b. penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan; c. bantuan pelatihan; 
d. bantuan beasiswa untuk Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan/atau 
e. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
 
Bagaimana pendapat anda?
{jcomments on}