1a. Definisi Fakultas Kedokteran

Himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan


 BAB II

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN

Bagian Kesatu Umum
Pasal 5

Bagian Kedua Pembentukan
Pasal 6

(1)  Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi.

(2)  Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang berbentuk universitas atau institut.

(3)  Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut: 

  1. memiliki Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. memiliki gedung untuk penyelenggaraan pendidikan;
  3. memiliki laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat; dan
  4. memiliki Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran.

(4)  Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memenuhi syarat dapat menambah program studi lain di bidang kesehatan.

(5)  Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi harus memberikan manfaat dan berperan aktif dalam mendukung program untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Penyelenggara Pendidikan Kedokteran
Pasal 7

(1)  Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan penyelenggara Pendidikan Kedokteran.

(2)  Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pendidikan Akademik; dan b. Pendidikan Profesi.

(3)  Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

  1. Program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi;
  2. Program magister; dan
  3. Program doktor.

(4)  Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaksanakan pembelajaran akademik, laboratorium, dan lapangan di bidang ilmu biomedis, bioetika/humaniora kesehatan, ilmu kependidikan kedokteran, serta kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.

(5)  Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. program profesi dokter dan profesi dokter gigi; danb.program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.