Category: Reportase Hits: 9258

Reportase

Gratifkasi Dokter:
Permasalahan Etika atau Hukum?


prof.-edi-gratifikasi-dokter

Yogyakarta, 12 Desember 2015. Seiring dengan maraknya pemberitaan media terkait dengan gratifikasi dokter, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM bekerja sama dengan Center for Bioethics and Medical Humanities FK UGM dan KAGAMA Kedokteran menyelenggarakan seminar yang bertajuk “Gratifikasi Dokter, Permasalahan Hukum atau Etika?”. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Senat Fakultas Kedokteran UGM dan diawali dengan sambutan oleh dr. M. Syafak Hanung, Sp.A selaku Wakil Ketua KAGAMA Kedokteran yang kemudian dilanjutkan sambutan dari dr. Ibnu Purwanto, Sp.PD, K-HOM selaku Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan SDM FK UGM.

Sebelum sesi diskusi yang dimoderatori oleh Prof. Laksono Trisnantoro, M.Sc, PhD., dipaparkan terlebih dahulu materi mengenai gratifikasi oleh wakil dari KPK: Widianto Eko Nugroho  dan Dion Hardika Sumarto. Tim KPK mengungkapkan bahwa profesi dokter merupakan pejabat publik sehingga bisa dikenakan UU yang mengatur gratifikasi dan suap. KPK juga mengungkapkan bahwa perbedaan antara gratifikasi dan suap adalah adanya “meeting of mind” antara pejabat publik dengan pihak yang bersangkutan pada suap. Pemaparan kedua disampaikan oleh dr. Budiono Santoso, PhD, Sp. FK mengenai etika dokter dengan perusahaan farmasi dan mengapa industri farmasi sangat vulnerable terhadap korupsi, yaitu karena highly market value, highly regulated, information judgement, conflict of interest.

Sesi diskusi diawali oleh pandangan dari pihak praktisi yang disampaikan oleh dr. Handoyo Pramusinto, Sp.BS, dan dr. Peter Manoppo Sp. B yang menyampaikan bahwa praktisi setuju mengenai pemaparan yang disampaikan oleh KPK bahwa pemberian “bonus” oleh perusahaan obat kepada individu dokter merupakan suatu bentuk gratifikasi dan tidak sesuai dengan etika praktik kedokteran. Parulian Simanjuntak sebagai direktur eksekutif International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat setuju dengan dimasukkannya pendidikan etika ke dalam pendidikan kedokteran. Akan tetapi pihaknya tidak menampik bahwa promosi obat kepada dokter itu perlu dengan alasan tertentu. Prof. Eddy O.S. Hiariej sebagai pakar hukum pidana juga menyampaikan bahwa dokter termasuk public official yang juga terikat dengan peraturan UU yang mengatur tentang gratifikasi dan suap. Prof. Laksono Trisnantoro sebagai moderator menekankan bahwa pembahasan diskusi  menyimpulkan perlu dibuat suatu negative list profesi dokter oleh Kementerian Kesehatan, IDI, dan KPK terkait dengan etika dan aspek hukum hubungan antara dokter dengan perusahaan obat.

Dalam kesempatan ini, Prof. Yati Soenarto juga menyampaikan bahwa diperlukan perbaikan sistemik secara meyeluruh baik di tingkat individu, institusi maupun asosiasi profesi kedokteran. Prof. Soenarto menyebutkan bahwa pelanggaran profesi dokter ada tiga tingkatan, yaitu etik, disiplin, dan yang terakhir hukum. Apabila profesi kedokteran dijalankan sesuai etika, maka tidak akan terjadi gratifikasi. Pendidikan etika diperlukan sejak pendidikan calon dokter di fakultas kedokteran.

Terkait dengan tindak lanjut dari kegiatan ini, Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) FK UGM akan mengadakan serangkaian kegiatan di tahun 2016 dalam bentuk Masyarakat Praktisi untuk Pencegahan Gratifikasi Obat, yang berbasis di www.pendidikankedokteran.net. Target nyata adalah terbentuknya modul-modul pengajaran untuk S1, S2, dan PPDS serta negative list.

Kesimpulan Diskusi:

  1. Dokter merupakan pejabat publik yang terikat dengan peratuan UU yang mengatur gratifikasi dan suap.
  2. Perbedaan gratfikasi dan suap terletak pada adanya “meeting of mind” antara dua pihak yang memiliki kepentingan.
  3. Selayaknya dokter atau institusi melapor kepada KPK apabila mendapatkan “bonus” dari perusahaan obat. Setelah itu akan diputuskan apakah barang tersebut termasuk gratifikasi atau bukan? Apabila termasuk gratifikasi maka akan menjadi milik negara, tapi apabila bukan maka akan menjadi milik dokter tersebut.
  4. Perusahaan obat dapat memberikan “dukungan keuangan/hibah” kepada institusi,  perusahaan obat tidak diperbolehkan memberikan pada individu dokter sendiri. Nanti pihak institusi dapat membuat peraturan terkait kemana “bonus” tersebut didistribusikan.
  5. Kemenkes, KPK, IDI perlu membuat suatu negative list terkait dengan hal ini. Negative list dan berbagai hal ini harus dibahas pada setiap pertemuan nasional Perhimpunan Ahli/Dokter.
  6. Pendidikan etika perlu diberikan sejak pendidikan calon dokter di fakultas kedokteran.

Materi dan Video

Aktivitas dan Narasumber

Pembukaan dan sambutan

  • dr. Ibnu Purwanto, Sp.PD, K-HOM (Wakil Dekan Bidang keuangan, asset dan SDM
  • Ketua Kagama Kedokteran

icon-video Pembukaan dan Sambutan

Acara Inti:

Narasumber dengan model pemaparan singkat.

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (Direktorat Pencegahan Gratifikasi)
    -    Widianto Eko Nugroho
    -    Dion Hardika Sumarto
    pdf-icon Materi
    icon-video Vidio Presentasi
  2. dr. Budiono Santoso, PhD, Sp.FK. 
    pdf-icon Materi
    icon-video Vidio Presentasi

Pembahas:

Pembahasan akan dilakukan dengan cara Talkshow, dimana fokus pembahasan akan diarahkan oleh moderator sesuai dengan kapasitas masing-masing.
  1. Prof. Dr. dr. Soenarto Sastrowijoto, Sp.THT (K)
  2. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, MHum.
  3. dr. Handoyo Pramusinto, Sp.BS (K)
  4. Bpk. Parulian Simanjuntak – Direktur Eksekutif IPMG
  5. dr. Peter Manoppo (RS Darmo Surabaya)
  6. Kagama Regional Sulawesi Tengah (webinar)
  7. Kagama Regional Jawa Tengah (webinar)

    Moderator: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
    icon-video Vidio Pembahasan & Diskusi Bagian 1
    icon-video Vidio Pembahasan & Diskusi Bagian 2
    icon-video Vidio Pembahasan & Diskusi Bagian 3
    icon-video Vidio Pembahasan & Diskusi Bagian 4

Diskusi:

Bersama peserta Tatap Muka dan Peserta Webinar

  • Konklusi sementara
  • Penjelasan mengenai Kegiatan Masyarakat Praktisi untuk Pencegahan Gratifikasi Obat, di tahun 2016: Center for Bioethics and Medical Humanities (CBMH) FK UGM
  • Penutupan

icon-video Vidio