Hits: 13314

back


Pendidikan Subspesialis

Bagian Ketiga Penyelenggara Pendidikan Kedokteran
Pasal 7

  1. Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan penyelenggara Pendidikan Kedokteran.
  2. Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pendidikan Akademik; dan b. Pendidikan Profesi.
  3. Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:a. program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi; b. program magister; dan c. program doktor.
  4. Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaksanakan pembelajaran akademik, laboratorium, dan lapangan di bidang ilmu biomedis, bioetika/humaniora kesehatan, ilmu kependidikan kedokteran, serta kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.
  5. Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. program profesi dokter dan profesi dokter gigi; dan b.program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.
  6. Program profesi dokter dan profesi dokter gigi merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana.
  7. Program profesi dokter dan profesi dokter gigi dilanjutkan dengan program internsip.
  8. Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diselenggarakan secara nasional bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, Organisasi Profesi, dan konsil kedokteran Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

  1. Program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis hanya dapat diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki akreditasi kategori tertinggi untuk program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi.
  2. Dalam hal mempercepat terpenuhinya kebutuhan dokter layanan primer, Fakultas Kedokteran dengan akreditasi kategori tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang akreditasinya setingkat lebih rendah dalam menjalankan program dokter layanan primer.
  3. Program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelanjutan dari program profesi Dokter dan program internsip yang setara dengan program dokter spesialis.
  4. Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam menyelenggarakan program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang menyelenggarakan program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 10

Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi untuk meningkatkan kuota penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan/atau dokter gigi spesialis-subspesialis sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 19

  1. Untuk penyelenggaraan program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis, Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dapat mendidik Mahasiswa program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis di Rumah Sakit Pendidikan dan/atau di Wahana Pendidikan Kedokteran.
  2. Mahasiswa program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam tahap mandiri pendidikan dapat ditempatkan di rumah sakit selain Rumah Sakit Pendidikan setelah dilakukan visitasi.
  3. Fakultas Kedokteran yang mengirim Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan program dokter gigi spesialis- subspesialis bertanggung jawab melakukan supervisi dan pembinaan bagi Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis, dan program dokter gigi spesialis-subspesialis yang melaksanakan pelayanan di rumah sakit selain Rumah SakitPendidikan.

  4. Ketentuan mengenai penempatan Mahasiswa program dokter layananprimer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis di rumah sakit selain Rumah Sakit Pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Bagian Kedelapan
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 24

  1. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan Organisasi Profesi.
  2. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
  3. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur standar untuk: Pendidikan Akademik; dan Pendidikan Profesi.
  4. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi; b. program magister; dan c. program doktor.
  5. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. program profesi dokter dan dokter gigi; dan b. program dokter layanan primer, program dokter spesialis-subspesialis, dan program dokter gigi spesialis-subspesialis.
  6. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. standar kompetensi lulusan, standar isi, proses, Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, Dosen, Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan,dan penilaian;standar penelitian; standar pengabdian kepada masyarakat; penilaian program pendidikan dokter dan dokter gigi yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala; standar kontrak kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran; dan standar pemantauan dan pelaporan pencapaian program profesi dokter dan dokter gigi dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
  7. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. standar kompetensi lulusan, standar isi, proses, Rumah Sakit Pendidikan, Dosen, Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian; penilaian program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala; standar penelitian; standar pengabdian kepada masyarakat; standar kontrak kerja sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan perguruan tinggi 
penyelenggara Pendidikan Kedokteran; dan standar pola pemberian insentif untuk Mahasiswa program dokter 
layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis atas kinerjanya sebagai pemberi pelayanan kesehatan.
  8. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan dievaluasi secara berkala.
  9. Peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perkembangan dunia.