back

Pendidikan Residen

Paragraf 3 Hak dan Kewajiban Mahasiswa Pasal 31

(1) Setiap Mahasiswa berhak:

  1. 
Memperoleh pelindungan hukum dalam mengikuti proses belajar
  2. Mengajar, baik di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi maupun di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
  3. Memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran bagi mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis; dan

  4. Memperoleh waktu istirahat sesuai dengan waktu yang telahditentukan.

(2)  Setiap Mahasiswa paling sedikit berkewajiban:

  • mengembangkan potensi dirinya secara aktif sesuai dengan metode pembelajaran;
  • mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran;
  • menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran;
  • mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
  • menghormati hak dan menjaga keselamatan pasien; dan
  • membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.