Pendidikan Residen
Paragraf 3 Hak dan Kewajiban Mahasiswa Pasal 31
(1) Setiap Mahasiswa berhak:
- Memperoleh pelindungan hukum dalam mengikuti proses belajar
- Mengajar, baik di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi maupun di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
- Memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran bagi mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis; dan
- Memperoleh waktu istirahat sesuai dengan waktu yang telahditentukan.
(2) Setiap Mahasiswa paling sedikit berkewajiban:
- mengembangkan potensi dirinya secara aktif sesuai dengan metode pembelajaran;
- mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran;
- menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran;
- mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
- menghormati hak dan menjaga keselamatan pasien; dan
- membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.