Hits: 11624

back

Bagian Ketigabelas 

Kerja Sama Fakultas Kedokteran/Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran


 

Pasal 40

  1. Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Rumah Sakit Pendidikan Utama.
  2. Dalam hal menyelenggarakan program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis- subspesialis, Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dapat bekerja sama paling banyak dengan 2 (dua) Rumah Sakit Pendidikan Utama.
  3. Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dapat bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan Satelit.
  4. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan rumah sakit milik swasta, rumah sakit milik Pemerintah Daerah, dan rumah sakit milik instansi lainnya.

Pasal 41

  1. Rumah Sakit Pendidikan dan/atau rumah sakit gigi dan mulut yang dimiliki Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Rumah Sakit Pendidikan Utama hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagai rumah sakit pendidikan utamanya.
  3. Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Pendidikan Utama dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan Satelit bagi Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi lainnya.
  4. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terintegrasi.
  5. Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa integrasi fungsional di bidang manajemen dan/atau integrasi struktural.

Pasal 42

Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan berhak:

  1. memperoleh fasilitas peralatan Pendidikan Kedokteran sesuai denganperkembangan teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dan kebutuhan masyarakat serta berdasarkan fungsi dan kualifikasinya untuk ditempatkan dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  2. memperoleh dukungan untuk penelitian kedokteran dan/atau kedokteran gigi di rumah sakit yang ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

Pasal 43

Perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan paling sedikit memuat:

Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib mengirimkan 
Mahasiswa untuk melakukan pembelajaran, penelitian dan pelayanan di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung rumah sakit tersebut; dan
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib berkontribusi mendanai pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan.

Pasal 44

Rumah Sakit Pendidikan dalam perjanjian kerja sama dengan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Kedokteran bersama-sama mengatur Dosen, proses Pendidikan Kedokteran, jumlah Mahasiswa pada setiap jenjang dan program yangdapat melakukan pembelajaran, penelitian, dan pelayanan di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.