Peraturan Pemerintah UU Pendidikan Kedokteran

Berikut ini adalah pasal-pasal yang masih memerlukan aturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Kolom pembahasan akan diisi dengan perkembangan pembahasan dan isu-isu terkait pasal tersebut. Silahkan untuk memberikan komentar melalui kolom paling bawah.

Pasal pada UU Pendidikan Kedokteran

Norma Pengaturan

Aturan lebih lanjut dari UU Dikti/lainnya

Pembahasan

Pasal 6 ayat (6)

Syarat dan ketentuan pembentukan

Fakultas Kedokteran serta penambahan program studi

PP Profesi

Permendikbud penyelenggaraan dan pengelolaan PT

 

Pasal 7 ayat (9)

Program dokter layanan primer

PP Profesi

 

Pasal 7 ayat (9)

Program dokter internship

Permenkes Internship

 

Pasal 21 ayat (4)

Kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen di Rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran

PP penugasan dosen dan pemberian insentif

PP jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (kemenpan)

 

Pasal 45

Kerjasama FK dengan Rumah sakit Pendidikan (RSP) dan wahana pendidikan kedokteran

PP RSP

 

-- dalam pengembangan ---