Bagian Keenam Kerja Sama

1.

Bagian Keenam

Kerja Sama

Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi

2.

Pasal 37

(1) Fakultas kedokteran dapat melakukan kerja sama dengan lembaga lain dan rumah sakit, baik di dalam maupun di luar negeri.

Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi

3.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk perjanjian kerja sama.

Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi

4.

(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi

5.

a. maksud dan tujuan;

Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi

6.

b. ruang lingkup;

Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi

7.

c. hak dan kewajiban; dan

Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi

8.

d. kewenangan dan tanggung jawab.

Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi

9.

(4) Perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan lembaga pendidikan tinggi luar negeri harus memperhatikan prinsip-prinsip lokal.

Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi

Paragraf 3

Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Pendidikan Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan

Penambahan substansi baru

Pasal 35B

Dalam penyelenggaraan kerjasama, penyelenggara pendidikan kedokteran berhak:

Penambahan substansi baru

a. mengizinkan dosen klinis penyelenggara pendidikan kedokteran yang bersangkutan untuk bekerja di rumah sakit pendidikan lain; dan

Penambahan substansi baru

b. mendapatkan fasilitas pendidikan di rumah sakit pendidikan yang bersangkutan.

Penambahan substansi baru

10.

Pasal 38

Fakultas kedokteran dalam perjanjian kerja sama wajib:

Pasal 38

Dalam penyelenggaraan kerjasama, penyelenggara pendidikan kedokteran berkewajiban:

Perbaikan rumusan

11.

a. mengirimkan Mahasiswa Kedokteran untuk melakukan pembelajaran, penelitian dan/atau bekerja di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung rumah sakit tersebut;

Tetap

Tetap

12.

b. membayar biaya operasional yang diperlukan dalam praktik di Rumah Sakit Pendidikan; dan

Tetap

Tetap

13.

c. mengatur pelaksanaan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tetap

Tetap

14.

Pasal 39

Rumah Sakit Pendidikan dalam perjanjian kerja sama berhak:

Pasal 39

Dalam penyelenggaraan kerjasama, rumah sakit pendidikan berhak:

Perbaikan rumusan

15.

a. menentukan jumlah Mahasiswa Kedokteran yang dapat melakukan pembelajaran, penelitian dan/atau bekerja di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung; dan

Tetap

Tetap

16.

b. mengatur pelaksanaan Pendidikan Kedokteran yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tetap

Tetap

17.

Pasal 40

Rumah Sakit Pendidikan wajib:

Pasal 40

Dalam penyelenggaraan kerjasama, rumah sakit pendidikan berkewajiban:

Perbaikan rumusan

18.

a. meningkatkan daya saing Pendidikan Kedokteran dan mutu pelayanan;

a. meningkatkan daya saing Pendidikan Kedokteran dan mutu pelayanan bersama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran; dan

Perbaikan rumusan

19.

b. meningkatkan mutu kompetensi Mahasiswa Kedokteran sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter;

b. meningkatkan kompetensi Mahasiswa Kedokteran dan/atau Mahasiswa Kedokteran Gigi secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;

Perbaikan rumusan

20.

c. menjalankan tata kelola yang efisien;

Tetap

Tetap

21.

d. meningkatkan manajemen Rumah Sakit Pendidikan dengan peningkatan pendayagunaan dan pembinaan sumber daya manusia;

Tetap

Tetap

22.

e. menyiapkan kondisi dan tata guna bangunan yang memadai sebagai Rumah Sakit Pendidikan;

Tetap

Tetap

23.

f. menyediakan fasilitas peralatan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran dan kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan kualifikasinya;

Tetap

Tetap

24.

g. meningkatkan dan mengembangkan fasilitas Rumah Sakit Pendidikan;

Tetap

Tetap

25.

h. memenuhi pedoman standarisasi Rumah Sakit Pendidikan; dan

Tetap

Tetap

26.

i. meningkatkan penelitian profesi dokter di Rumah Sakit Pendidikan.

Tetap

Tetap

Paragraf 4

Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Kedokteran Dengan Wahana Pendidikan Lainnya

Penambahan substansi baru

Pasal 40A

Penyelenggara pendidikan kedokteran dalam perjanjian kerja sama berkewajiban:

Penambahan substansi baru

a. mengirimkan Mahasiswa Kedokteran untuk melakukan pembelajaran, penelitian dan/atau bekerja di wahana pendidikan lainnya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung rumah sakit tersebut;

Penambahan substansi baru

b. membayar biaya operasional yang diperlukan dalam praktik di wahana pendidikan lainnya; dan

Penambahan substansi baru

c. mengatur pelaksanaan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penambahan substansi baru

Pasal 40B

Penyelenggara pendidikan kedokteran berhak:

Penambahan substansi baru

b. mengizinkan dosen klinis penyelenggara pendidikan kedokteran yang bersangkutan untuk bekerja di wahana pendidikan lain; dan

Penambahan substansi baru

b. mendapatkan fasilitas pendidikan di wahana pendidikan lain yang bersangkutan.

Penambahan substansi baru

Pasal 40C

Dalam perjanjian kerja sama wahana pendidikan lainnya berhak menentukan jumlah Mahasiswa Kedokteran yang dapat melakukan pembelajaran, penelitian dan/atau bekerja di wahana pendidikan lainnya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.

Penambahan substansi baru

Pasal 40D

Dalam perjanjian kerja sama wahana pendidikan lainnya berwajiban:

Penambahan substansi baru

a. menjalankan tata kelola yang efisien;

Penambahan substansi baru

b. meningkatkan manajemen wahana pendidikan lainnya dengan peningkatan pendayagunaan dan pembinaan sumber daya manusia;

Penambahan substansi baru

c. menyiapkan kondisi dan tata guna bangunan yang memadai sebagai wahana pendidikan lainnya;

Penambahan substansi baru

d. menyediakan fasilitas peralatan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran dan kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan kualifikasinya;

Penambahan substansi baru

e. meningkatkan dan mengembangkan fasilitas wahana pendidikan lainnya; dan

Penambahan substansi baru

f. menggunakan standar prosedur operasional pelayanan yang disepakati bersama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran.

Penambahan substansi baru