1. | Bagian Keenam Kerja Sama
| Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi
|
|
2. | Pasal 37 (1) Fakultas kedokteran dapat melakukan kerja sama dengan lembaga lain dan rumah sakit, baik di dalam maupun di luar negeri.
| Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi
|
|
3. | (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk perjanjian kerja sama.
| Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi
|
|
4. | (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
| Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi
|
|
5. | a. maksud dan tujuan;
| Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi
|
|
6. | b. ruang lingkup;
| Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi
|
|
7. | c. hak dan kewajiban; dan | Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi |
|
8. | d. kewenangan dan tanggung jawab.
| Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi
|
|
9. | (4) Perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan lembaga pendidikan tinggi luar negeri harus memperhatikan prinsip-prinsip lokal.
| Dihapus karena sudah diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi
|
|
|
| Paragraf 3 Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Pendidikan Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan
| Penambahan substansi baru |
|
| Pasal 35B Dalam penyelenggaraan kerjasama, penyelenggara pendidikan kedokteran berhak:
| Penambahan substansi baru |
|
| a. mengizinkan dosen klinis penyelenggara pendidikan kedokteran yang bersangkutan untuk bekerja di rumah sakit pendidikan lain; dan
| Penambahan substansi baru |
|
| b. mendapatkan fasilitas pendidikan di rumah sakit pendidikan yang bersangkutan.
| Penambahan substansi baru |
10. | Pasal 38 Fakultas kedokteran dalam perjanjian kerja sama wajib:
| Pasal 38 Dalam penyelenggaraan kerjasama, penyelenggara pendidikan kedokteran berkewajiban:
| Perbaikan rumusan |
11. | a. mengirimkan Mahasiswa Kedokteran untuk melakukan pembelajaran, penelitian dan/atau bekerja di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung rumah sakit tersebut;
| Tetap | Tetap |
12. | b. membayar biaya operasional yang diperlukan dalam praktik di Rumah Sakit Pendidikan; dan
| Tetap | Tetap |
13. | c. mengatur pelaksanaan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tetap
| Tetap
|
14. | Pasal 39 Rumah Sakit Pendidikan dalam perjanjian kerja sama berhak:
| Pasal 39 Dalam penyelenggaraan kerjasama, rumah sakit pendidikan berhak:
| Perbaikan rumusan |
15. | a. menentukan jumlah Mahasiswa Kedokteran yang dapat melakukan pembelajaran, penelitian dan/atau bekerja di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung; dan
| Tetap
| Tetap
|
16. | b. mengatur pelaksanaan Pendidikan Kedokteran yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Tetap
| Tetap
|
17. | Pasal 40 Rumah Sakit Pendidikan wajib: | Pasal 40 Dalam penyelenggaraan kerjasama, rumah sakit pendidikan berkewajiban:
| Perbaikan rumusan |
18. | a. meningkatkan daya saing Pendidikan Kedokteran dan mutu pelayanan;
| a. meningkatkan daya saing Pendidikan Kedokteran dan mutu pelayanan bersama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran; dan
| Perbaikan rumusan |
19. | b. meningkatkan mutu kompetensi Mahasiswa Kedokteran sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter;
| b. meningkatkan kompetensi Mahasiswa Kedokteran dan/atau Mahasiswa Kedokteran Gigi secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;
| Perbaikan rumusan |
20. | c. menjalankan tata kelola yang efisien;
| Tetap
| Tetap
|
21. | d. meningkatkan manajemen Rumah Sakit Pendidikan dengan peningkatan pendayagunaan dan pembinaan sumber daya manusia;
| Tetap
| Tetap
|
22. | e. menyiapkan kondisi dan tata guna bangunan yang memadai sebagai Rumah Sakit Pendidikan;
| Tetap
| Tetap
|
23. | f. menyediakan fasilitas peralatan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran dan kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan kualifikasinya;
| Tetap
| Tetap
|
24. | g. meningkatkan dan mengembangkan fasilitas Rumah Sakit Pendidikan; | Tetap
| Tetap
|
25. | h. memenuhi pedoman standarisasi Rumah Sakit Pendidikan; dan | Tetap
| Tetap
|
26. | i. meningkatkan penelitian profesi dokter di Rumah Sakit Pendidikan.
| Tetap
| Tetap
|
|
| Paragraf 4 Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Kedokteran Dengan Wahana Pendidikan Lainnya
| Penambahan substansi baru |
|
| Pasal 40A Penyelenggara pendidikan kedokteran dalam perjanjian kerja sama berkewajiban:
| Penambahan substansi baru |
|
| a. mengirimkan Mahasiswa Kedokteran untuk melakukan pembelajaran, penelitian dan/atau bekerja di wahana pendidikan lainnya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung rumah sakit tersebut;
| Penambahan substansi baru |
|
| b. membayar biaya operasional yang diperlukan dalam praktik di wahana pendidikan lainnya; dan
| Penambahan substansi baru |
|
| c. mengatur pelaksanaan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Penambahan substansi baru |
|
| Pasal 40B Penyelenggara pendidikan kedokteran berhak:
| Penambahan substansi baru |
|
| b. mengizinkan dosen klinis penyelenggara pendidikan kedokteran yang bersangkutan untuk bekerja di wahana pendidikan lain; dan
| Penambahan substansi baru |
|
| b. mendapatkan fasilitas pendidikan di wahana pendidikan lain yang bersangkutan.
| Penambahan substansi baru |
|
| Pasal 40C Dalam perjanjian kerja sama wahana pendidikan lainnya berhak menentukan jumlah Mahasiswa Kedokteran yang dapat melakukan pembelajaran, penelitian dan/atau bekerja di wahana pendidikan lainnya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.
| Penambahan substansi baru |
|
| Pasal 40D Dalam perjanjian kerja sama wahana pendidikan lainnya berwajiban:
| Penambahan substansi baru |
|
| a. menjalankan tata kelola yang efisien; | Penambahan substansi baru
|
|
| b. meningkatkan manajemen wahana pendidikan lainnya dengan peningkatan pendayagunaan dan pembinaan sumber daya manusia;
| Penambahan substansi baru |
|
| c. menyiapkan kondisi dan tata guna bangunan yang memadai sebagai wahana pendidikan lainnya;
| Penambahan substansi baru |
|
| d. menyediakan fasilitas peralatan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran dan kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan kualifikasinya;
| Penambahan substansi baru |
|
| e. meningkatkan dan mengembangkan fasilitas wahana pendidikan lainnya; dan
| Penambahan substansi baru |
|
| f. menggunakan standar prosedur operasional pelayanan yang disepakati bersama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran.
| Penambahan substansi baru |