Dirugikan, tenaga kesehatan bisa diadukan

Informasi baru bagi masyarakat atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan atas tindakan tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, ataupun apoteker. Pemerintah memberikan ruang bagi mereka untuk mengadukan kerugian mereka, khususnya bila kerugian tersebut disebabkan oleh pelanggaran disiplin yang dilakukan tenaga kesehatan.

Ruang tersebut tertuang dalam Perpres No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan. Dalam perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi 14 September lalu tersebut, pengaduan bisa disampaikan secara lisan atau pun tertulis kepada Konsil Keperawatan, Kefarmasian, atau Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sesuai bidang tugas masing-masing.

Konsil tersebut merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri. Setelah menerima pengaduan masyarakat, konsil tersebut akan mengklarifikasi, menginvestigasi dugaan pelanggaran, memeriksa disiplin, memeriksa rekam medis, memeriksa saksi dan teradu.

Selanjutnya, mereka akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran yang terjadi dalam aduan tersebut. Bila laporan terbukti, konsil akan memberikan sanksi disiplin profesi kepada tenaga kesehatan yang dilaporkan.

Sanksi terdiri dari tiga bentuk. Pertama, peringatan tertulis. Kedua, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau izin praktik. Ketiga, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/dirugikan-tenaga-kesehatan-bisa-diadukan