Penolakan Uji Materi UU Dikdok 2013 oleh Mahkamah Konstitusi

http://media.viva.co.id/thumbs2/2013/10/03/224464_sidang-di-mahkamah-konstitusi_663_382.jpg

Dokter Layanan Primer atau DLP merupakan suatu disiplin pendidikan baru setara spesialis dalam profesi dokter. Sebagai salah satu syarat dari instansi pelayanan kesehatan untuk dapat bekerja sama dengan BPJS, DLP menuai banyak kontroversi. Beberapa pihak pro terhadap DLP untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional. Sedangkan pihak lain kontra terhadap DLP karena menciptakan kelas baru dalam kedokteran, di luar dokter dan dokter spesialis-subspesialis, selain itu keberadaan dokter layanan primer menjadi penghambat pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan yang dijamin dalam UUD 1945. DLP ini telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 (UU Pendidikan Kedokteran). Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) telah mengajukan permohonan uji materiil dari UU tersebut yang kemudian ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi pada sidang putusan yang digelar pada Senin (7/12).

Baca putusan MK lebih lengkap pada Klik DISINI