Sistem Manajemen Academic Health System (AHS) dalam Kaitannya dengan Departemen di FK dan Komisi Koordinasi Pendidikan (Komkordik) di RS Pendidikan

Category: Reportase Kegiatan Hits: 4823

Reportase kegiatan ASM AHS - 21 Maret 2017

Dalam rangka ASM Pokja Pendidikan Kedokteran, telah diadakan seminar bertemakan Academic Health System (AHS) pada Selasa (21/3/17) di ruang senat gedung KPTU lantai 2. Topik yang diangkat adalah “Sistem Manajemen AHS dalam Kaitannya Dengan Departemen di FK dan Komisi Koordinasi Pendidikan (Komkordik) di RS Pendidikan”. Seminar ini dihadiri oleh jajaran dekanat FK UGM, direksi RSUP Dr. Sardjito dan jejaring, serta perwakilan dari setiap departemen di FK UGM yang terdiri atas ketua departemen, sekretaris departemen, ketua prodi, sekretaris prodi, dan, kodik profesi prodi.

Sambutan dan Pengantar tentang AHS di FK UGM oleh Prof. dr. Ova Emilia, M. Med.Ed., SpOG(K)., Ph.D.

Seminar ini diawali dengan pembukaan oleh Prof. dr. Ova Emilia, M. Med.Ed., SpOG(K)., Ph.D. yang sekaligus menyampaikan materi pengantar tentang AHS. Kemudian dilanjutkan diskusi panel dengan narasumber Prof. dr. Budi Mulyono, Sp.PK(K)., MM dan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D serta diskusi kelompok per departemen. Dalam pengantarnya, Prof. Ova menyampaikan bahwa selama ini FK UGM telah menyelenggarakan berbagai kegiatan terkait AHS dengan pendanaan dari FK UGM dengan jumlah yang tidak sedikit. Model AHS yang dikembangkan di FK UGM berbeda dengan FK universitas lain, yaitu kerja sama yang meliputi tingkat primer, sekunder, dan tersier. Sayangnya, selama ini koordinasi AHS belum berjalan dengan baik.

Silahkan klik video di bawah ini untuk menyimak presentasi lengkapnya.


Perkembangan AHS di FK UGM oleh Prof. dr. Budi Mulyono, Sp.PK(K)., MM

AHS merupakan konsep yang sudah lama dikembangkan. Association of Academic Health Centers (AAHC) berdiri di AS sebagai asosiasi AHC/ AHS. Dalam perkembangannya, konsep AHC berkembang di luar AS, sehingga didirikan organisasi AAHC Internasional. Dalam sesi diskusi panel, Prof. Budi Mulyono selaku ketua tim AHS FK UGM menyampaikan bahwa penerapan AHS di FK UGM dimulai pada bulan Juli 2014. Sejak itu pula, FK UGM telah diundang menjadi pembicara mengenai AHS di berbagai forum tingkat internasional. Terdapat 3 hal yang mendorong terbentuknya AHS, yaitu 1) kebutuhan harmonisasi akibat mulai terbentuknya asuransi yang mengharuskan adanya efisiensi dalam pembayaran layanan kesehatan, 2) keterbatasan tenaga kerja terutama di bidang pendidikan, 3) kebutuhan uji klinik.

Pada AHS yang diterapkan di Indonesia, terdapat 3 komponen yang terlibat, yaitu universitas, RS pendidikan, dan practice plan. Terdapat 3 FK di Indonesia dengan bentuk AHS yang jelas, yaitu UI, Unhas, dan UGM. Setiap universitas tersebut memiliki konsep AHS yang berbeda dan diharapkan menjadi pelopor perkembangan AHS di seluruh Indonesia. FK UGM menjalin AHS dengan 5 RS, yaitu RSUP Dr. Sardjito, RSA UGM, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro, RSPAU Hardjolukito, dan RSUD Banyumas. Tim AHS di FK UGM memiliki 3 pokja, yaitu Pokja Keuangan dan Jaminan, Pokja Layanan dan SDM, serta Pokja Pendidikan dan Penelitian.

Kendala pengembangan AHS yang terjadi di FK UGM adalah fleksibilitas remunerasi RS (aturan Kemenkeu), pangkalan data dosen tetap di UGM, dasar hukum keorganisasian, kepastian SIP RS jejaring pendidikan, pendanaan tim AHS, dan IPE yang belum berjalan sepenuhnya.

Silahkan klik video di bawah ini untuk menyimak presentasi selengkapnya.


Hasil Seminar Internasional Mengenai Struktur AHS oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

Pada pertemuan internasional mengenai AHS pada Januari lalu, terdapat banyak FK yang sudah memahami konsep AHS, tetapi belum memahami cara menjalankannya secara operasional. Dari sisi manajemen, AHS di FK UGM saat ini berada pada masa pembentukan dan transisi. Ke depannya diperlukan suatu struktur yang jelas agar dapat diketahui dari mana sumber dana serta bagaimana manajemennya.

Rumah sakit di Indonesia sudah diatur oleh UU dan PP, dan FK diatur oleh UU Pendidikan Kedokteran. Menurut PP Nomor 93 Tahun 2015 tentang RS Pendidikan Pasal 5 Ayat 1, salah satu tugas RS pendidikan adalah menyediakan dosen. Oleh karena itu, seharusnya staf RS pendidikan tidak menolak untuk menjadi dosen. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 40 Ayat 2, fakultas kedokteran boleh memiliki hingga 2 RS pendidikan utama.

Integrasi antara FK UGM dengan RS pendidikan bersifat fungsional, bukan struktural, yaitu koordinasi dan kolaborasi antara Institusi pendidikan dan RS pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pendidikan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Letak integrasi fungsionalnya adalah di level kebijakan dan operasional, termasuk dalam hal pembiayaan.

Dari sisi RS pendidikan, terdapat Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) yang sudah diatur dalam UU, sedangkan dari sisi FK, belum ada peraturan yang menyebutkan FK harus memiliki suatu unit yang mengurus AHS. Kondisi selama ini adalah dana dari fakultas untuk mengurus AHS tersebar di berbagai unit, sehingga perlu ada suatu sistem (struktur) yang dikelola FK untuk mengurus AHS yang pendanaannya berasal dari FK dan di bawah dekanat.

Silahkan klik video dibawah ini untuk menyimak presentasi selengkapnya.


Ringkasan Hasil klik disini

Video dan materi selengkapnya klik disini

Foto-foto kegiatan slahkan klik disini

Reporter: Amalia Najma, S. Ked