Revisi UU Pendidikan Kedokteran Maret 2018

Category: Pengantar Mingguan Hits: 5484

UU Pendidikan Kedokteran menghadapi fase baru dalam pelaksanaannya, Setelah muncul perdebatan termasuk Yudisial Review di MK, saat ini ada usaha melakukan revisi UU Pendidikan Kedokteran di DPR. Revisi ini diusulkan oleh IDI ke anggota DPR.

Artikel dibawah ini merupakan dokumen IDI tentang Revisi UU. Juga terdapat tanggapan mengenai Revisi UU dari Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD dalam 3 topik.

Diskusi tentang Revisi UU Pendidikan Kedokteran. Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran Maret 2018 dapat disimak di sini 


Topik 1

Revisi UU Perlu Ada Bukti Pelaksanaan.
Laksono Trisnantoro, 1 April 2018.

IDI telah mengeluarkan pernyataan tentang Revisi UU Pendidikan Kedokteran Volume 01 Maret 2018. Sebagai mantan Tenaga Pendamping Ahli dalam penyusunan UU Pendidikan Kedokteran periode 2011-2013 saya bermaksud menanggapi berbagai topik berdasarkan isi pernyataan IDI di Volume 01-Maret-2018. Diskusi ini berdasarkan proses di usulan Revisi UU Pendidikan Kedokteran oleh IDI. Tulisan akan disusun topik demi topik dengan diberi nomor.

SELENGKAPNYA 

Topik 2

UU Pendidikan Kedokteran dan Meningkatkan Mutu Lembaga Pendidikan Kedokteran
Laksono Trisnantoro, 2 April 2018

IDI telah mengeluarkan pernyataan tentang Revisi UU Pendidikan Kedokteran Volume 01 Maret 2018. Sebagai mantan Tenaga Pendamping Ahli dalam penyusunan UU Pendidikan Kedokteran periode 2011-2013 saya bermaksud menanggapi berbagai topik berdasarkan isi pernyataan IDI di Volume 01-Maret-2018. Diskusi ini berdasarkan proses di usulan Revisi UU Pendidikan Kedokteran oleh IDI.

SELENGKAPNYA 

Topik 3

Ideologi Dibalik UU Pendidikan Kedokteran

Dokumen pernyataan mengenai Revisi UU Pendidikan Kedokteran (01 Maret 2018, diberbagai halaman) menyatakan:

“Pentingnya nilai-nilai terkait dengan distribusi dokter, keadilan, penjaminan mutu, sampai dengan keterjangkauan”.
Selanjutnya di halaman 4 disebutkan:

“Pada dua dekade terakhir telah terjadi peningkatan biaya pendidikan tinggi secara umum, khususnya perguruan tinggi negeri. Hal ini akibat dari menurunnya subsidi Pemerintah untuk membiayai pendidikan tinggi sejalan dengan paradigma ‘otonomi perguruan tinggi’ di dalam pengelolaan pendidikan tinggi”

*Kemudian juga ada tulisan di Pernyataan Revisi yang perlu ditanggapi:

“Pada dua dekade terakhir telah terjadi peningkatan biaya pendidikan tinggi secara umum, khususnya perguruan tinggi negeri. Hal ini akibat dari menurunnya subsidi Pemerintah untuk membiayai pendidikan tinggi sejalan dengan paradigma ‘otonomi perguruan tinggi’ di dalam pengelolaan pendidikan tinggi”.

SELENGKAPNYA