Category: Reportase Hits: 8831

logo-residen

Seminar Reformasi Pendidikan
Residen Spesialis dan Subspesialis

 

Pertemuan 1

Yogyakarta - Kamis, 15 Oktober 2015 

tujuan-icon REPORTASE PERTEMUAN

Pada tahun 2015 ini, tidak ada perubahan signifikan pada FK yang bisa menyelenggarakan pendidikan spesilias dan subspesialis. Hal ini karena, menurut UU Pendidikan kedokteran yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan speslialisasi adalah FK dengan akreditasi A.

Dengan melihat kenyataan yang ada saat ini, situasi pendidikan dokter spesialis dan sub spesialis menjadi salah satu faktor tidak tercapainya tujuan kebijakan JKN. Tentunya, diperlukan skenario untuk masa mendatang.

skenario-residen

Skenario terburuk yang mungkin terjadi dengan gambaran di atas adalah :

  1. kesenjangan antar daerah semakin meningkat
  2. kebijakan RS Rujukan Nasional, Propinsi dan Regional akan gagal. Selain itu, pasien juga gagal untuk ditangani di daerah masing – masing karena kekurangan tenaga spesialis dan peralatan medic. Pasien tentu akan mengunjungi lokasi maju seperti Jakarta dan hanya pasien berpenghasilan tinggi yang dapat dirujuk.
  3. Meningkatkan jumlah pasien di daerah maju akan semakin sulit diatasi serta membutuhkan waktu yang lama. Pasien – pasien yang membutuhkan pelayanan primer dan tertier bahkan mampu ke luar negeri.
  4. Hal ini menyebabkan mutu pelayanan dalam negeri akan memburuk, terutama dalam penyediaan teamwork yang baik.

Melihat skema di atas, diperlukan strategi untuk mencegah terjadinya skenario buruk. Strategi yang mungkin bisa dilakukan adalah :

  1. penambahan RS dan fasilitas kesehatan
  2. perbaikan jumlah dan distribusi spesialis dan sub spesialis

Dengan demikian, diperlukan strategi integrasi pendidikan spesialis menjadi bagian dari system pelayanan kesehatan. Selama ini tidak ada hubungan antara tempat pendidikan spesialis dan sub spesialis dengan perkembangan pelayanan kesehatan. Integrasi inilah yang diperlukan untuk mencapai koordinasi yang mulus dan dekat antara berbagai kelompok organisasi dan sestem. Integrasi ke dua system ini mencakup, antara lain :

  1. pemahaman akan nilai – nilai dan prinsip yang melandasi pendidikan spesialis dan sub spesialis dalam hubungannya dengan pelayanan kesehatan; → residen dan fellow bukan mahasiswa biasa. Berdasarkan UU Pendidikan Kedokteran No. 20 tahun 2013, mahasiswa pendidikan spesialis dan sub spesialis harus sebagai bukan mahasiswa biasa. Mereka berhak mempunyai hak termasuk insentif dan kewajiban sebagai seorang pekerja.
  2. perencanaan bersama termasuk perencanaan keuangan → residen perlu diberi clinical priviledge sesuai dengan kompetensi mereka yang sudah ditentukan oleh Pengelola Program Studi spesialis dan sub spesialis berdasarkan jenjang proses pendidikan. Residen diberi insentif dengan mekanisme gajian sesuai dengan kompetensinya sehingga perlu ada kontrak dan kejelasan stasus DPJP perorangan berdasarkan kompetensi dan profesionalisme.
  3. pelaksanaan → residen dan fellow harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari SDM Kesehatan yang bekerja di RS. Saat ini yang terjadi adalah residen masuk ke RS Pendidikan Utama tidak berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan. Seharusnya residen masuk ke RS Pendidikan Utama dan Jaringan berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan.
  4. Integrasi dalam penggunaan dana BPJS Kesehatan → diperlukan aturan yang jelas antara hubungan BPJS Kesehatan dengan residen. Dana klaim INA CBGs harus diatur sehingga sebagian dapat dipergunakan untuk membayar para residen dan fellow di RS Pendidikan dan RS Jaringan Pendidikan. Residen perlu masuk sebagai bagian dari pembayaran untuk tenaga kesehatan.

Oleh karena itu, diperlukan reformasi yang mencakup :

  1. penguatan lembaga pendidikan spesialis dan sub spesialis
  2. penambahan RS sebagai tempat pendidikan
  3. Dukungan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk jaringan telekomunikasi dan telematika.

Tentunya visi ini hanya akan bisa tercapai apabila dilakukan oleh para pimpinan FK dan Direksi RS Pendidikan Utama dan Jaringan, Kaprodi – kaprodi, Kolegium serta pejabat di Kementerian terkait yang reformis dan visioner.

agenda AGENDA PERTEMUAN

Waktu

Kegiatan

14.30 – 15.00 WIB

Presentasi :

Visi dan Misi Pendidikan Residen (PPDS1 dan PPDS2) di masa mendatang;

Pembicara: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D

pdf-icon-kecil Materi    pdf-icon-kecil Video

Berbagai hambatan yang dapat menggagalkan tercapainya visi dan misi tersebut;

Pembicara: dr. Ova Emilia, Sp.OG, M.Med.Ed, Ph.D

pdf-icon-kecil Video

Perubahan Kultural, manajemen perubahan dalam konteks reformasi dan skenarion perubahan.

Moderator:

Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes.

15.00 – 15.30

Diskusi dan Tanya Jawab

pdf-icon-kecil Video

15.30

Penutup

 

resume-icon KESIMPULAN

Pertemuan di UGM ini merupakan pertemuan internal. Kita kekurangan subspesialis, dan pendidikan residen harus dikelola mumpung pejabat kementerian pendidikan tinggi baru, Kita akan masuk ke berbagai pihak untuk melakukan reformasi ini. Tentunya pertemuan – pertemuan ke depan adalah menjaring masukan – masukan yang lebih banyak untuk memberikan rekomendasi yang kuat ke pada tingkat pusat.

 

Pertemuan 2

Malang - Sabtu, 31 Oktober 2015

pembicara-pembahas2

tujuan-icon TUJUAN PERTEMUAN

Fakta menunjukkan bahwa jumlah spesialis dan sub-spesialis masih kurang dan belum terdistribusi dengan baik. Situasi ini dapat menghambat tercapainya tujuan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional khususnya dalam indikator pemerataan. Di samping itu ada kecenderungan pemisahan antara sistem pendidikan kedokteran dengan sistem pelayanan kesehatan. Diskusi ini berusaha menjawab pertanyaan penting:

  1. Bagaimana  respon lembaga dan unit-unit pendidikan spesialis dan subpesialis menghadapi kenyataan ini?
  2. Apakah pendidikan untuk spesialis dan sub-spesialis perlu melakukan reformasi? Bagaimana caranya?

agenda AGENDA PERTEMUAN

Waktu

Kegiatan

Pembicara / Pembahas

08.00 – 09.30 WIB

Registrasi dan Check Koneksi Webinar

 

09.30 – 09.35 WIB

Pembukaan

MC

09.35 – 09.40 WIB

Pengantar

Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D

09.40 – 10.00 WIB

Pembicara 1:

Topik:

Kebutuhan dan Penyebaran Spesialis serta Subspesialis di dan Situasi Pendidikan Kedokteran Spesialis dan Sub Spesialis di Indonesia

 

Pembicara:

Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes, Dipl PH

pdf-icon-kecil Materi

 

10.00 – 10.30

Pembicara 2:

Topik

Skenario di masa mendatang dan Visi Reformasi Pendidikan bagi Spesialis dan Sub Spesialis untuk peningkatan keadilan dan mutu pelayanan kesehatan

Pembicara:

Prof. Dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D

pdf-icon-kecil Materi

Break

   

10.30 - 12.00

Para pembahas akan melakukan pembahasan sesuai dengan arahan dari moderator.

Pembahas :

  • Dr. dr. Sri Mulatsih, Sp.AK
    RSUP dr. Sardijto**)
  • dr. Sumariyono, SpKR
    R
    S Cipto Mangunkusumo**)
  • dr. Eko Ari Setijono M, Sp.S
    FK Universitas Brawijaya*)
  • Prof. Sardjono SpOG
    FK Universitas Islam Negeri*)
  • dr. Rahyussalim, SpOT(K)
    FK Universitas Indonesia**)

Moderator : dr. Heri Widyawati, M.Kes (DIKTI)

Catatan :

*) pembahas hadir langsung di Malang

**) pembahas mengikuti melalui webinar

10.40 – 12.00 WIB

Diskusi

 

12.00 – 13.00 WIB

Penutup dan Makan Siang

 

resume-icon KESIMPULAN

Kesimpulan yang diambil dari pertemuan:

  1. Para pembahas dan peserta menyatakan persetujuannya bahwa perlu ada Reformasi Pendidikan Spesialis dan Sub-spesialis terutama di era JKN saat ini.
  2. Residen dan fellow diharapkan menjadi tenaga kerja untuk memberi pelayanan dalam era JKN yang membutuhkan spesialis dan sub-spesialis;
  3. Kompetensi residen dan fellow menjadi hal penting untuk dipertimbangkan dalam pemberian hak (termasuk insentif sesuai UU Pendidikan Kedokteran) dan kewajiban sebagai pekerja yang masih harus belajar.
  4. Penerimaan Residen oleh Fakultas Kedokteran perlu dilakukan bersama dengan RS Pendidikan. Di samping itu, RS pendidikan diharapkan dapat merencanakan jumlah residen yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan.
  5. Menindaklanjuti diskusi mendatang, akan dibentuk Masyarakat Praktisi Reformasi Pendidikan Spesialis dan Sub-spesialis di yang membahas mengenai bagaimana reformasi ini akan berjalan.
  6. Selanjutnya akan dilakukan berbagai diskusi / kegiatan pada masa mendatang dalam di dalam Masyarakat Praktisi yang keterangannya dapat di klik disini