logo-residen

Seminar Reformasi Pendidikan
Residen Spesialis dan Subspesialis

 

Pertemuan 1

Yogyakarta - Kamis, 15 Oktober 2015 

tujuan-icon REPORTASE PERTEMUAN

Pada tahun 2015 ini, tidak ada perubahan signifikan pada FK yang bisa menyelenggarakan pendidikan spesilias dan subspesialis. Hal ini karena, menurut UU Pendidikan kedokteran yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan speslialisasi adalah FK dengan akreditasi A.

Dengan melihat kenyataan yang ada saat ini, situasi pendidikan dokter spesialis dan sub spesialis menjadi salah satu faktor tidak tercapainya tujuan kebijakan JKN. Tentunya, diperlukan skenario untuk masa mendatang.

skenario-residen

Skenario terburuk yang mungkin terjadi dengan gambaran di atas adalah :

  1. kesenjangan antar daerah semakin meningkat
  2. kebijakan RS Rujukan Nasional, Propinsi dan Regional akan gagal. Selain itu, pasien juga gagal untuk ditangani di daerah masing – masing karena kekurangan tenaga spesialis dan peralatan medic. Pasien tentu akan mengunjungi lokasi maju seperti Jakarta dan hanya pasien berpenghasilan tinggi yang dapat dirujuk.
  3. Meningkatkan jumlah pasien di daerah maju akan semakin sulit diatasi serta membutuhkan waktu yang lama. Pasien – pasien yang membutuhkan pelayanan primer dan tertier bahkan mampu ke luar negeri.
  4. Hal ini menyebabkan mutu pelayanan dalam negeri akan memburuk, terutama dalam penyediaan teamwork yang baik.

Melihat skema di atas, diperlukan strategi untuk mencegah terjadinya skenario buruk. Strategi yang mungkin bisa dilakukan adalah :

  1. penambahan RS dan fasilitas kesehatan
  2. perbaikan jumlah dan distribusi spesialis dan sub spesialis

Dengan demikian, diperlukan strategi integrasi pendidikan spesialis menjadi bagian dari system pelayanan kesehatan. Selama ini tidak ada hubungan antara tempat pendidikan spesialis dan sub spesialis dengan perkembangan pelayanan kesehatan. Integrasi inilah yang diperlukan untuk mencapai koordinasi yang mulus dan dekat antara berbagai kelompok organisasi dan sestem. Integrasi ke dua system ini mencakup, antara lain :

  1. pemahaman akan nilai – nilai dan prinsip yang melandasi pendidikan spesialis dan sub spesialis dalam hubungannya dengan pelayanan kesehatan; → residen dan fellow bukan mahasiswa biasa. Berdasarkan UU Pendidikan Kedokteran No. 20 tahun 2013, mahasiswa pendidikan spesialis dan sub spesialis harus sebagai bukan mahasiswa biasa. Mereka berhak mempunyai hak termasuk insentif dan kewajiban sebagai seorang pekerja.
  2. perencanaan bersama termasuk perencanaan keuangan → residen perlu diberi clinical priviledge sesuai dengan kompetensi mereka yang sudah ditentukan oleh Pengelola Program Studi spesialis dan sub spesialis berdasarkan jenjang proses pendidikan. Residen diberi insentif dengan mekanisme gajian sesuai dengan kompetensinya sehingga perlu ada kontrak dan kejelasan stasus DPJP perorangan berdasarkan kompetensi dan profesionalisme.
  3. pelaksanaan → residen dan fellow harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari SDM Kesehatan yang bekerja di RS. Saat ini yang terjadi adalah residen masuk ke RS Pendidikan Utama tidak berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan. Seharusnya residen masuk ke RS Pendidikan Utama dan Jaringan berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan.
  4. Integrasi dalam penggunaan dana BPJS Kesehatan → diperlukan aturan yang jelas antara hubungan BPJS Kesehatan dengan residen. Dana klaim INA CBGs harus diatur sehingga sebagian dapat dipergunakan untuk membayar para residen dan fellow di RS Pendidikan dan RS Jaringan Pendidikan. Residen perlu masuk sebagai bagian dari pembayaran untuk tenaga kesehatan.

Oleh karena itu, diperlukan reformasi yang mencakup :

  1. penguatan lembaga pendidikan spesialis dan sub spesialis
  2. penambahan RS sebagai tempat pendidikan
  3. Dukungan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk jaringan telekomunikasi dan telematika.

Tentunya visi ini hanya akan bisa tercapai apabila dilakukan oleh para pimpinan FK dan Direksi RS Pendidikan Utama dan Jaringan, Kaprodi – kaprodi, Kolegium serta pejabat di Kementerian terkait yang reformis dan visioner.

agenda AGENDA PERTEMUAN

Waktu

Kegiatan

14.30 – 15.00 WIB

Presentasi :

Visi dan Misi Pendidikan Residen (PPDS1 dan PPDS2) di masa mendatang;

Pembicara: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D

pdf-icon-kecil Materi    pdf-icon-kecil Video

Berbagai hambatan yang dapat menggagalkan tercapainya visi dan misi tersebut;

Pembicara: dr. Ova Emilia, Sp.OG, M.Med.Ed, Ph.D

pdf-icon-kecil Video

Perubahan Kultural, manajemen perubahan dalam konteks reformasi dan skenarion perubahan.

Moderator:

Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes.

15.00 – 15.30

Diskusi dan Tanya Jawab

pdf-icon-kecil Video

15.30

Penutup

 

resume-icon KESIMPULAN

Pertemuan di UGM ini merupakan pertemuan internal. Kita kekurangan subspesialis, dan pendidikan residen harus dikelola mumpung pejabat kementerian pendidikan tinggi baru, Kita akan masuk ke berbagai pihak untuk melakukan reformasi ini. Tentunya pertemuan – pertemuan ke depan adalah menjaring masukan – masukan yang lebih banyak untuk memberikan rekomendasi yang kuat ke pada tingkat pusat.