Blended Learning
Jaminan Kesehatan Nasional
(4 minggu kegiatan di bulan April 2014)

Memahami Jaminan Kesehatan Nasional dengan mengikuti Penelitian Monitoring dan Evaluasi


pengantarPengantar

Kebijakan Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun apakah kebijakan ini akan meningkatkan keadilan pelayanan kesehatan di Indonesia? Jika ya maka kebijakan JKN sudah sesuai dengan UUD 1945 Jika tidak berjalan maka kebijakan JKN dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan UUD 1945 dan perlu diajukan perbaikan kebijakan.

Mengapa ada pertanyaan ini?

Ketidakmerataan ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan kondisi geografis yang sangat bervariasi, menimbulkan potensi melebarnya ketidakadilan kesehatan antara kelompok masyarakat. Sebagai gambaran adalah ketimpangan infrastruktur, fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) antara Indonesia bagian barat dan timur: Di daerah kawasan timur jumlah fasilitas dan SDM kesehatan terbatas sehingga PPK. Akibatnya masyarakat di wilayah tersebut tidak memiliki banyak pilihan untuk berobat.Sementara di wilayah Indonesia bagian barat dengan jumlah PPK yang memadai, masyarakat dapatmemanfaatkan layanan yang lebih banyak dan tidak terbatas.

Tanpa adanya peningkatan ketersediaan (supply) fasilitas dan SDM di Indonesia bagian timur, dana BPJS Kesehatan akan banyak dimanfaatkan di daerah-daerah perkotaan dan wilayah Indonesia Barat.

Dengan sistem klaim JKN, maka isu penting dalam penelitian ini adalah:

  • Apakah masyarakat di daerah dengan ketersediaan fasilitas kesehatan dan SDM yang tidak memadai bisa mendapatkan manfaat JKN?
  • Apakah akan ada anggaran investasi dari Kementerian Kesehatan dan sumber lain untuk menyeimbangkan ketersediaan fasilitas dan SDM kesehatan di daerah dengan geografis sulit di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini, pembiayaan investasi dan berbagai tindakan medik yang belum bisa tercakup oleh BPJS menjadi tanggung-jawab Kementerian Kesehatan.
  • Apakah Pemerintah Daerah mengalokasikan dana investasi lainnya yang belum dicakup oleh pemerintah pusat.

Namun apakah harapan ini akan bisa dipenuhi?

Harapan-harapan diatas belum tentu dapat dipenuhi.Oleh karena itu perlu dilakukan monitoring kebijakan JKN.Isu penting dalam monitoring dan evaluasi kebijakan JKN adalah:

    1. Apakah kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan ini dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh warga Indonesia sesuai dengan asas keadilan;
    2. Jika terjadi ketidak seimbangan ketersediaan PPK dan SDM, apakah dalam waktu 5 tahun ke depan (2014 -2019) akan tersedia anggaran investasi sesuai harapan.

TujuanPenelitian

Tujuan Penelitian ini adalah memonitor dan mengevaluasi kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2014. Monitoring ini diharapkan dapat menggambarkan dampak kebijakan dan merekomendasikan perubahan, melalui proses menjawab pertanyaan penelitian secara periodik.

Pertanyaan Umum Penelitian Monitoring dan Evaluasi Kebijakan JKN 2014 – 2019 :

Apakah JKN akan memperbaiki ketimpangan kesehatan berdasarkan geografi (geographic inequity) dan ketimpangan kesehatan berdasarkan sosial ekonomi (socioeconomic inequity) ataukah justru JKN akan memperburuk kondisi yang ada sekarang?

Pertanyaan Penelitian:

    1. Bagaimana pengaruh UU SJSN dan UU BPJS terhadap sistem kesehatan (struktur, tatakelola, dan hubungan anta rinstitusi) ?
    2. Bagaimana pengaruh UU SJSN dan UU BPJS terhadap Revenue Collection, Risk Pooling,dan Purchasing dalam sistem pembiayaan kesehatan.
    3. Apakah peta jalan(Road Map) akan tercapai sesuai skenario optimis ataukah ada permasalahan lain sehingga ada scenario pesimis?
    4. Bagian apa dari UU SJSN dan UU BPJS yang berlawanan dengan prinsip keadilan (equity) kesehatan.

tujuanTujuan Kegiatan Blended Learning:


 

Kegiatan Blended Learning mengenai Jaminan Kesehatan Nasional ini bertujuan untuk:

  1. Memahami Jaminan Kesehatan Nasional melalui penelitian Monitoring dan Evaluasi JKN
  2. Menjajagi kemungkinan keikutsertaan fakultas kedokteran dalam penelitian multi-center
  3. Memahami respon fakultas kedokteran terhadap permasalahan JKN.

 

timeJadual :

 Minggu 1  (7 April – 13 April 2014):

Memahami konsep penting dalam pembiayaan kesehatan dan ideologi, dan terkait pentingnya monitoring dan evaluasi dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

 

 

Minggu 2  (14 April – 18 April 2014):

Memahami Metode Monev dalam Penelitian ini

Minggu 3 (21 April – 26 April 2014):

  • Membahas hasil sementara penelitian berupa Skenario Jaminan Kesehatan Nasional. Skenario ini merupakan hasil penelitian awal yang dilakukan oleh 14 perguruan tinggi di Indonesia.
  • Membahas penelitian monitoring yang akan dilakukan pada bulan-bulan mendatang dan tahun-tahun mendatang (2-15, 2016 sampai dengan 2019).
  • Membahas kemungkinan fakultas kedokteran yang diwakilinya berpartisipasi dalam penelitian monitoring JKN.

Minggu 4 (26 April 2014):

Membahas Dokter Layanan Primer (Transisi masuk ke Blended Learning Dokter Layanan Primer; 28 April – 25 Mei 2014)

Apa yang dikerjakan Minggu ini?


 

tugasPara peserta diharapkan melakukan pendataan anggota kelompok (Kelompok Kerja 2 dalam PPE Dekan) dan  mengirimkan nama-nama ke pengelola Blended Learning ini. Diharapkan dosen-dosen yang masuk dalam Kelompok Kerja ini akan tertarik untuk meneruskan ke topik Blended Learning mengenai Dokter Layanan Primer. Harap ditentukan pula koordinatornya.

Pengiriman Tugas


 

kotak posKirimkan tugas Anda melalui email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
dan fasilitator anda.
Jawaban anda attach dengan kode file:
JKN_M0_XXX_YYY
(XXX : nama universitas ; YYY: nama pengirim)