Blended Learning: April – Mei 2014

Topik:
Dosen dan Dokter Pendidik Klinis dalam UU Pendidikan Kedokteran


pengantarPengantar

Intinya adalah bahwa tidak mungkin sebuah fakultas kedokteran menjalankan tugas mendidik mahasiswa S1 dan residen/fellow tanpa ada dosen klinis. Pendidikan dokter yang berbasis kompetensi tergantung pada ada tidaknya dokter pendidik klinis yang baik.Akan tetapi tidak semua Dosen di fakultas kedokteran adalah termasuk kelompok dosen pendidik klinis (Dokter Pendidik Klinis).

Pengembangan isu Dokter Pendidik Klinis tercatat sebagai berikut.

  1. Sejak 10 tahun masalah dosen klinis ini sudah mulai dirasakan. Pada waktu itu sudah mulai ada kegelisahan di FK. Kegelisahannya adalah adanya kesulitan memberi jabatan akademik sampai Professor dan terjadinya perbedaan antara dosen NIP 13...yang berada di FK dan "dosen" NIP 14 ....di RS Pendidikan. Strategi yang dipakai adalah dokter KemenKes di RS Pendidikan melimpah ke FK. Namun strategi ini sulit sekali prosesnya dan tidak mungkin dijalankan untuk ratusan dokter dosen di RS Pendidikandan RS-RS lainnya.
  2. Isu mengenai Dosen Pendidik Klinis di ini seiring dengan minat Asosiasi RS Pendidikan yang seluruh anggotanya dari Kemenkes. Sebuah kelompok kerja dibentuk. Kemudian lahirlah regulasi di tahun 2008 yaitu - Peraturan MENPAN No. PER/17/M.PAN/9/2008 Ttg Jabfung Dokter Klinis dan Angka Kreditnya. Dalam konteks Peraturan MENPAN tersebut memang sering ada salah pendapat. Ada yang berpendapat bahwa pengaturan dosen klinis cukup dengan ini saja. Namun perlu dicermati bahwa Peraturan MENPAN ini hanya berlaku untuk pegawai negeri khususnya Kementerian Kesehatan. Dokter di Kementerian Hankam, Kementerian Dalam Negeri, dll walaupun PNS masih belum diatur. Tentunya dosen di FK-FK swasta yang berasal dari RS swasta tidak bisa diatur oleh Peraturan MENPAN ini.
  3. Yang sangat penting untuk dicermati adalah bahwa Peraturan MENPAN ini tidak menentukan Jabatan Akademik Dosen yang dari asisten ahli sampai Professor. Ada istilah sendiri yang tidak terkait dengan Kementerian Pendidikan atau Fakultas Kedokteran. Akibatnya peraturan MENPAN ini tidak dapat mengangkat atmosfir akademik di RS pendidikan.

Isu Dokter Pendidik Klinis di UU Pendidikan Kedokteran

Pembahasan mengenai dosen pendidik klinis di RUU Pendidikan Kedokteran berjalan alot.Terjadi tarik ulur yang berkepanjangan. Dalam draft awal pernah ada jenjang karir untuk dosen pendidik klinis dengan nama Asisten Ahli Klinis, Lektor Klinis, Lektor Kepala Klinis, sampai ke Professor Klinis. Akan tetapi rancangan pasal-pasal ini kemudian dihapus dan tidak dipergunakan dalam hasil akhir penyusunan UU Pendidikan Kedokteran.Berikut ini pasal-pasal yang terkait dengan Dosen Klinis:

Pasal Penjelasan Umum:

Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, humaniora kesehatan, dan/atau keterampilan klinis melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal-pasal yang menerangkan mengenai Dosen Pendidik Klinis:

Bagian Ketujuh Sumber Daya Manusia
Paragraf 1 Dosen
Pasal 20

    1. Dosen diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang.
    2. Pengangkatan dan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan pejabat berwenang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
    3. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengampu kelompok keilmuan biomedis, kedokteran klinis, bioetika/humaniora kesehatan, ilmu pendidikan kedokteran, serta kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.
    4. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

    1. Dosen dapat berasal dari perguruan tinggi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran.
    2. Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
    3. Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Siapa yang dimaksud Dosen dalam Pasal-pasal tersebut?

Ketika mencermati Pasal-pasal tersebut, tentu ada pertanyaan: Siapa yang disebut Dosen dalam pasal-pasal tersebut. Pasal-pasal tersebut ternyata memang tidak menyatakan khusus Dosen Pendidik Klinis (Dokter Pendidik Klinis).Pasal-pasal tersebut membahas kriteria dosen secara umum.
Dalam perspektif dosen pendidik klinis dan asal tempat kerja, dari pasal-pasal tersebut dapat disebutkan beberapa golongan dosen, yaitu:

Kelompok A. Dosen-dosen klinisi (harus dokter) yang berasal dari 3 tempat:

    1. Dokter yang bekerja di RS Pendidikan, RS Pendidikan Afiliasi, dan RS Pendidikan Satelit. Kelompok ini yang secara lama telah berjuang dengan nama Dokter Pendidik Klinis. Sebagian besar adalah dokter spesialis. Sementara itu Pasal 21 ini juga memberi kesempatan kepada dokter umum di RS Pendidikan yang mempunyai master dalam Epidemiologi atau Mutu Pelayanan Klinik, atau Manajemen untuk Dosen di fakultas kedokteran misal mengajar manajemen kesehatan untuk mahasiswa kedokteran, ko-as, dan residen.
    2. Dokter yang bekerja di wahana pendidikan seperti Puskesmas. Dokter di Puskesmas dan lembaga lain yang menjadi wahana pendidikan dapat menjadi dosen dengan syarat bergelar S2 di IKM-IKK, Family Medicine, atau yang lain . Dengan demikian ada kesempatan dokter umum yang bekerja di Puskesmas ataupun tempat pendidikan lain untuk menjadi Professor dalam bidang misal Kedokteran Layanan Primer, Kedokteran Keluarga, atau Kedokteran Tropis, atau Kedokteran Pencegahan. Hal ini sangat penting untuk memberi penghargaan akademik bagi dokter umum di RS yang akan menjadi dosen dalam dokter keluarga, mutu pelayanan klinis, kedokteran tropis, kedokteran industry, kedokteran penerbangan, pendidikan kedokteran, sampai ke bioetika-humaniora.
    3. Dokter yang bekerja sebagai Dosen dan tercatat sebagai pegawai universitas.

Kelompok B. Dosen-dosen bukan klinisi (tidak perlu seorang dokter) yang berasal dari 3 tempat:

    1. Dosen bukan dokter yang bekerja di RS Pendidikan, RS Pendidikan Afiliasi, dan RS Pendidikan Satelit. Mereka dapat mempunyai pendidikan seorang ahli farmasis, keperawatan, hukum yang menjadi tenaga pengajar bagi mahasiswa profesi dokter, residen, dan fellow.
    2. Dosen bukan dokter yang bekerja di wahana pendidikan seperti Puskesmas.
    3. Dosen bukan Dokter yang bekerja sebagai Dosen dan tercatat sebagai pegawai universitas.

 

tujuanTujuan Program Pengembangan dengan menggunakan Blended Learning:

Berdasarkan latar belakang dan tantangan tersebut, maka ada beberapa tujuan pengembangan Blended Learning ini:

  1. Memahami isi seminar terbaru yang dibahas di FK UGM dalam rangka Annual Scientific Meeting 2014 tentang Dokter Pendidik Klinis
  2. Memahami siapa yang disebut sebagai Dosen dalam pendidikan kedokteran dan dimana posisi Dokter Pendidik Klinis.
  3. Memahami apa yang terjadi dalam proses penyusunan PP mengenai dosen pendidik klinis dan dosen pada umumnya setelah diundangkannya UU Pendidikan Kedokteran
  4. Memahami apa yang terjadi di fakultas kedokteran masing-masing dalam proses pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran di dalam topik dosen.
  5. Memulai kegiatan untuk memberi masukan kepada pemerintah dalam proses penyusunan PP ini dalambentuk draft penulisan naskah akademik.

Hasil yang diharapkan:

  • Pemahaman yang lebih baik tentang siapa yang disebut sebagai Dosen di fakultas kedokteran sesuai dengan UU Pendidikan Kedokteran, UU Pendidikan, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen.
  • Draft Naskah akademik untuk usulan penyusunan PP
  • Peningkatan perhatian setiap FK untuk masalah pengembangan Dosen pada umumnya dan Dokter Pendidik Klinis pada khususnya.

timeJadual Kegiatan:

Minggu 1: 7 – 12 April:
Memahami siapa yang disebut Dosen fakultas kedokteran dalam UU Pendidikan Kedokteran dan dalam kaitannya dengan UU Pendidikan, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen. Siapa mereka?

Minggu 2: 14 – 18 April:
Memahami Isi seminar terbaru mengenai Dokter Pendidik Klinis di ASM 2014 FK UGM.
Catatan: 16 April 2014. Mengikuti kegiatan Webinar/Tatap Muka untuk Blended Learning Residen.

Minggu 3: 21 – 25 April 2014
Pemantauan apa yang terjadi di fakultas kedokteran masing-masing? Siapa yang dimaksud Dosen fakultas kedokteran?

Minggu 4: 28 April – 2 Mei 2014:
Pemantauan apa yang terjadi dalam proses penyusunan PP ini di Jakarta.
Minggu 5 – 9:6 Mei - 31 Mei: Pelatihan penulisan naskah akademik sebagai dasar usulan untuk menyusun PP.
Penyusunan kerangka isi dan draft awal. Bahan akan dibahas di Medical School Dean Executive Meeting pada awal Mei 2014 di Bali sebagai salahsatu kasus.