BAB ketiga - Pendanaan

Category: RUU Pen Kedok Hits: 4677
BAB III
PENDANAAN

Pasal 48
  1. Setiap penyelenggara pendidikan kedokteran wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan untuk setiap mahasiswa secara transparan kepada Menteri.
  2. Rumah Sakit Pendidikan dan wahana pendidikan lain wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan untuk setiap mahasiswa secara transparan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  3. Menteri menetapkan besaran maksimal biaya pendidikan yang harus dibayar oleh setiap mahasiswa kedokteran warga negara asing dan warga negara Indonesia atas usul penyelenggara pendidikan kedokteran.
  4. Catatan:
  5. Sesuaikan dengan jenis perguruan tinggi dalam ruu dikti.
  6. Besaran biaya pendidikan untuk penyelenggara pendidikan kedokteran wajib digunakan untuk pengembangan penyelenggara pendidikan kedokteran.
  7. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dana untuk penyelenggara pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan lainnya yang dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (5) di atas akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 48A
(1) Pemerintah menjamin seluruh biaya operasional pendidikan yang dibutuhkan penyelenggara pendidikan kedokteran milik pemerintah.

(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rumah sakit pendidikan sebagai salah satu pilar penyelenggara pendidikan kedokteran mendapat tambahan bantuan biaya operasional dari Pemerintah paling sedikit sebesar 10% dari keseluruhan biaya pelayanan kelas III (tiga) yang dilakukan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Penjelasan ayat (2)
Bantuan 10% digunakan untuk membiayai tenaga pendidik dan kependidikan, membiayai pendidikan spesialis, membiayai penunjang pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tambahan bantuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Dihapus karena sudah terakomodir dalam Pasal 48A ayat (1)

Pasal 49
  1. Biaya investasi dan operasional pendidikan kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Jejaring Pendidikan milik Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang investasi akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 50
  1. Biaya investasi, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan di penyelenggara pendidikan kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan/Wahana Pendidikan lain yang dikelola oleh swasta menjadi tanggung jawab penyelenggara.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada penyelenggara pendidikan kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta.


Silahkan Diskusi :