BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan, harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 43
- Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran yang sudah ada sebelum Undang-undang ini diundangkan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran harus mewujudkan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 44
Semua peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksana Undang-Undang ini.
Silahkan Diskusi :