Bab Kesepuluh - Ketentuan Peralihan

Category: RUU Pen Kedok Hits: 2486

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42

Rumah Sakit Pendidikan dan Rumah Sakit Sebagai Lahan Pendidikan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan, harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 43

  1. Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran yang sudah ada sebelum Undang-undang ini diundangkan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Satuan Pendidikan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran harus mewujudkan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 44

Semua peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksana Undang-Undang ini.

 

Silahkan Diskusi :