Bab Kedelapan - Ketentuan Peralihan

Category: RUU Pen Kedok Hits: 3022
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 55
Rumah Sakit Pendidikan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 56
  1. Penyelenggara pendidikan kedokteran yang sudah ada sebelum Undang-undang ini diundangkan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Penyelenggara pendidikan kedokteran harus menyediakan Rumah Sakit Pendidikan paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan

Pasal 57
Semua peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Silahkan Diskusi :