BAB IX KETENTUAN PIDANA

Category: RUU Pen Kedok Hits: 2311

BAB IX

KETENTUAN PIDANA

Penambahan substansi baru sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

Pasal 57C

(1) Setiap orang yang menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran tanpa memperoleh izin pendirian dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5B ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penambahan substansi baru

(2) Penyelenggara Pendidikan Kedokteran yang tidak menutup program studinya setelah izin pendiriannya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penambahan substansi baru

(3) Setiap penyelenggara pendidikan kedokteran yang tidak menyampaikan satuan biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk setiap mahasiswa kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penambahan substansi baru

(4) Setiap rumah sakit dan wahana pendidikan lainnya yang tidak menyampaikan satuan biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk setiap mahasiswa kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penambahan substansi baru

(5) Setiap orang yang menarik biaya pendidikan kedokteran di luar biaya pendidikan kedokteran yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penambahan substansi baru

Pasal 57D

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5B ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (3) dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam 57C ayat (1), Pasal 57C ayat (2), Pasal 57C ayat (3), Pasal 57C ayat (4), dan Pasal 57C ayat (5).

Penambahan substansi baru

(1) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; dan/atau

b. pencabutan status badan hukum

Penambahan substansi baru