DAFTAR INVENTARISASI MASALAH RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN

Category: RUU Pen Kedok Hits: 4085

NO.

RUU PENDIDIKAN KEDOKTERAN USUL DPR

DAFTAR INVENTARISASI MASALAH

KETERANGAN/ALASAN PEMERINTAH

A

B

C

D

Sistematika DPR

BAB I KETENTUAN UMUM

BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN

Bagian Kesatu Pembukaan Dan Penutupan

Bagian Kedua Sumber Daya Manusia

Paragraf 1 calon mahasiswa kedokteran

Paragraf 2 mahasiswa kedokteran

Paragraf 3 hak dan kewajiban mhs

Paragraf 4 pendidikan

Paragraf 5 tenaga pendidikan

Bagian Ketiga Kurikulum

Bagian Keempat Jenjang Pendidikan Kedokteran

Bagian Kelima RS Pendidikan

Bagian Keenam Kerjasama

Bagian Ketujuh Lulusan

Bagian Kedelapan Beasiswa Dan Bantuan Biaya Pendidikan

BAB III PENDANAAN

BAB IV PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Usulan sistematika baru:

BAB I KETENTUAN UMUM

BAB II PENYELENGGARA PENDIDIKAN KEDOKTERAN

Bagian Kesatu Tiga Pilar Penyelenggara Pendidikan Kedokteran

Bagian Kedua Persyaratan Pembukaan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi

Bagian Ketiga Perizinan

Bagian Keempat Misi Publik Penyelenggara Pendidikan Kedokteran (Fungsi Sosial Penyelenggara Pendidikan Kedokteran)

Bagian Kelima Penutupan Program Studi

Bagian Keenam Rumah Sakit Pendidikan Dan Wahana Pendidikan Lainnya

Paragraf 1 Umum

Paragraf 2 Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Kedokteran Dengan Rumah Sakit Pendidikan

Paragraf 3 Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Pendidikan Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan

Paragraf 4 Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Pendidikan Kedokteran dan Wahana Pendidikan Lainnya

Bagian Ketujuh Sumber Daya Manusia

Paragraf 1 Pendidik

Paragraf 2 Tenaga Kependidikan

BAB III PENYELENGGARAAN

Bagian Kesatu Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, Standar Kompetensi Dokter/Dokter Gigi dan Kurikulum

Bagian Kedua Jenjang Pendidikan Kedokteran

Bagian Ketiga Penjaminan Mutu

Bagian Keempat Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa Kedokteran Dan Residen

Bagian Kelima Mahasiswa Kedokteran dan Residen

Paragraf 1 Hak Dan Kewajiban Mahasiswa

Paragraf 2 Hak Dan Kewajiban Residen

Bagian Keenam Kepaniteraan Klinik

Bagian Ketujuh Uji kompetensi

Bagian Kedelapan Internsip

Bagian Kesembilan Residensi Pada PPDS

Bagian Kesepuluh Penelitian dan Pengembangan di Bidang Kesehatan

BAB IV PENDANAAN

Bagian Kesatu Umum

Bagian Kedua Beasiswa dan Bantuan Biaya Hidup

Bagian Ketiga Peranan pemerintah dan pemda

BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT

BAB VI PEMBINAAN

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

BAB VIII KETENTUAN ADMINISTRATIF

BAB IX KETENTUAN PIDANA

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Sistematika dalam draft RUU inisiatif DPR, dalam bab penyelenggaraan masih tercampur materi tentang siapa penyelenggara dan bagaimana penyelenggaraannya.

Pemerintah mengusulkan untuk dipisahkan antara penyelenggara dengan penyelenggaraan, jika hal ini dapat disetujui, maka pemerintah mengusulkan sistematika baru.

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG
PENDIDIKAN KEDOKTERAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Tetap

Tetap

Menimbang: a. bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia;

Perbaikan rumusan

b. bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya bidang kesehatan, pemerintah wajib mengupayakan penyelenggaraan sistem pendidikan yang mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan di bidang kesehatan dan sekaligus pemerataan pelayanan kesehatan.

Perbaikan rumusan

c. bahwa pendidikan kedokteran sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga menghasilkan dokter yang bermutu, kompeten, profesional, bertanggung jawab, beretika, bermoral, humanistis, dan berjiwa sosial tinggi yang dilandasi dengan wawasan kesehatan untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang;

c. bahwa pendidikan kedokteran sebagai bagian dari pelayanan kesehatan merupakan salah satu jenis pendidikan di bidang kesehatan yang wajib diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga menghasilkan dokter dan dokter gigi yang bermutu, kompeten, profesional, bertanggung jawab, beretika, bermoral, humanis, dan berjiwa sosial tinggi yang dilandasi dengan wawasan kesehatan nasional untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang.

Perbaikan rumusan

d. bahwa upaya melakukan penataan pendidikan kedokteran untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf c belum diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan;

d. bahwa upaya penataan pendidikan kedokteran untuk mencapai tujuan pemerataan hak warga Negara dalam memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan belum diatur secara komperehensif dalam peraturan perundang-undangan;

Perbaikan rumusan

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pendidikan Kedokteran.

Tetap;

Tetap

Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Tetap

Tetap

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN KEDOKTERAN.

Tetap

Tetap