Bagian Ketujuh - Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan Penyelenggara Pendidikan Kedokteran

Category: RUU Pen Kedok Hits: 4812
Bagian Ketujuh
Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan Penyelenggara Pendidikan Kedokteran
Paragraf 1
Umum

Pasal 35
  1. Setiap Rumah Sakit Pendidikan utama hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) penyelenggara pendidikan kedokteran sebagai rumah sakit pendidikan utamanya.
  2. Selain kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit pendidikan utama dapat menjadi rumah sakit afiliasi bagi penyelenggara pendidikan kedokteran lainnya.
  3. Dalam hal rumah sakit pendidikan tidak menjadi rumah sakit pendidikan utama, dapat menjadi rumah sakit satelit bagi paling banyak 3 (tiga) penyelenggara pendidikan kedokteran.

Pasal 35A
  1. Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus dilaksanakan secara terintegrasi.
  2. Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi fungsional di bidang manajerial.
Penjelasan
Integrasi yang dilakukan merupakan integrasi fungsional yang meliputi integrasi strategis atau operasional. Integrasi strategis dilakukan dalam bentuk perencanaan strategis, monitoring, dan evaluasi bersama antara penyelenggara pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan. Integrasi operasional dilakukan ....

Sepakat aston 26 mei 2011
  1. Selain integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan beserta jejaringnya dapat melakukan integrasi struktural.
  2. Penyelenggara pendidikan kedokteran wajib melaksanakan penelitian kedokteran meliputi penelitian biomedik, klinis, epidemiologi, humaniora, dan pendidikan kedokteran.
  3. Penelitian kedokteran yang menggunakan manusia sebagai subjek penelitian harus mendapatkan persetujuan etik dari Komite Etik Penelitian Kedokteran.
  4. Penyelenggaraan penelitian kedokteran mengacu kepada Peraturan Perundangan yang berlaku.
  5. Pemerintah memberikan bantuan untuk penyediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana penelitian.
Paragraf 2
Hak dan Kewajiban

Pasal 38
Penyelenggara pendidikan kedokteran dalam perjanjian kerja sama wajib:
  1. mengirimkan Mahasiswa Kedokteran untuk melakukan pembelajaran, penelitian dan/atau bekerja di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung rumah sakit tersebut;
  2. membayar biaya operasional yang diperlukan dalam praktik di Rumah Sakit Pendidikan; dan
  3. mengatur pelaksanaan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39
Rumah Sakit Pendidikan dalam perjanjian kerja sama berhak:
  1. menentukan jumlah Mahasiswa Kedokteran yang dapat melakukan pembelajaran, penelitian dan/atau bekerja di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung; dan
  2. mengatur pelaksanaan Pendidikan Kedokteran yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40
Rumah Sakit Pendidikan wajib:
  1. meningkatkan daya saing Pendidikan Kedokteran dan mutu pelayanan bersama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran; dan
  2. meningkatkan kompetensi Mahasiswa Kedokteran dan/atau Mahasiswa Kedokteran Gigi secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;
  1. menjalankan tata kelola yang efisien;
  2. meningkatkan manajemen Rumah Sakit Pendidikan dengan peningkatan pendayagunaan dan pembinaan sumber daya manusia;
  3. menyiapkan kondisi dan tata guna bangunan yang memadai sebagai Rumah Sakit Pendidikan;
  4. menyediakan fasilitas peralatan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran dan kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan kualifikasinya;
  5. meningkatkan dan mengembangkan fasilitas Rumah Sakit Pendidikan;
  6. memenuhi pedoman standarisasi Rumah Sakit Pendidikan; dan
  7. meningkatkan penelitian profesi dokter di Rumah Sakit Pendidikan.

Silahkan Diskusi :