Bagian Ketujuh Lulusan

Category: RUU Pen Kedok Hits: 2618
table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="511" class="MsoNormalTable" style="margin-left: 10.9pt; border-collapse: collapse; border: medium none">

1.

Bagian Ketujuh

Lulusan

Bagian Ketujuh

Uji Kompetensi

Diubah menjadi bagian ketujuh dari BAB III tentang penyelenggaraan pendidikan kedokteran sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

2.

Pasal 41

(1) Mahasiswa Kedokteran yang telah menyelesaikan pendidikan akademik dan pendidik profesi wajib mengikuti uji kompetensi dokter sebelum disumpah sebagai dokter.

Pasal 41

(1) Mahasiswa Kedokteran yang telah menyelesaikan pendidikan wajib mengikuti uji kompetensi dokter yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter.

Penjelasan:

Uji kompetensi terdiri atas 2 tahapan yaitu uji kompetensi akademik dan uji kompetensi akademik-profesi.

Dipikirkan beda uji negara yang dulu bukan uji nasional yang sekarang.

Perbaikan rumusan

3.

(2) Pelaksanaan uji kompetensi dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh fakultas kedokteran bekerja sama dengan suatu badan independen yang mempunyai kompetensi bidang kedokteran.

(2) Pelaksanaan uji kompetensi dokter/dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kolegium kedokteran/kedokteran gigi bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran.

Perbaikan rumusan

Pasal 41A

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Penambahan substansi baru

Bagian Keenam

Kepaniteraan Klinik

Penambahan substansi baru

Pasal 41B

(1) Dalam rangka menjalankan kepaniteraan klinik, mahasiswa kedokteran diberi kewenangan di bawah supervisi untuk melakukan pelayanan kesehatan.

Penambahan substansi baru

(2) Mahasiswa kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus mematuhi ketentuan kode etik dokter, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keprofesian.

Penambahan substansi baru

Bagian Kedelapan

Internsip

Diubah menjadi bagian kedelapan dari BAB III tentang penyelenggaraan pendidikan kedokteran sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

4.

(3) Mahasiswa Kedokteran yang telah disumpah sebagai dokter wajib melaksanakan ikatan dinas, atau mengikuti wajib kerja sarjana, atau mengikuti pegawai tidak tetap.

Pasal 41C

(1) Setiap dokter yang telah mengangkat sumpah dokter wajib mengikuti program internsip dalam rangka pemahiran kemandirian.

Perbaikan rumusan

(2) Dokter yang telah mengikuti program internsip atas biaya pemerintah wajib memenuhi ikatan dinas untuk melakukan pelayanan kesehatan di daerah.

Penambahan substansi baru

5.

(4) Ketentuan mengenai ikatan dinas, atau wajib kerja sarjana, atau pegawai tidak tetap diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai program internsip dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbaikan rumusan

Bagian Kesembilan

Residensi PPDS

Diubah menjadi bagian kesembilan dari BAB III tentang penyelenggaraan pendidikan kedokteran sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah

Pasal 41D

(1) Dalam rangka program pendidikan dokter/dokter gigi spesialis, penyelenggara pendidikan kedokteran dapat mendidik residen di rumah sakit pendidikan dan/atau jejaringnya.

Penambahan substansi baru

(2) Residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menyelesaikan pendidikannya, dapat ditempatkan di rumah sakit jejaring pelayanan untuk jangka waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan.

Penambahan substansi baru

(3) Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, penyelenggara pendidikan kedokteran dapat meningkatkan kapasitas penerimaan calon mahasiswa dan residen atas permintaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Penambahan substansi baru