| RUU PENDIDIKAN KEDOKTERAN USUL DPR | DAFTAR INVENTARISASI MASALAH | KETERANGAN/ ALASAN PEMERINTAH |
| BAB II PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
| BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
| Diubah menjadi BAB III sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah |
| Bagian Kesatu Pembukaan dan Penutupan
| Bagian Kedua Persyaratan Pembukaan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi
| Diubah menjadi bagian kedua dari BAB II tentang Penyelenggara Pendidikan Kedokteran sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah |
| Pasal 5 (1) Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan dapat membuka fakultas kedokteran.
| Pasal 5 (1) Perguruan tinggi yang membuka program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi harus membentuk fakultas kedokteran dan/atau kedokteran gigi.
|
|
| (2) Selain membentuk fakultas kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perguruan Tinggi juga dapat membentuk fakultas kedokteran yang menyelenggarakan ilmu-ilmu kesehatan lainnya.
| Dipindahkan tempatnya menjadi pasal tersendiri pada Pasal 5A DIM Pemerintah dengan perbaikan rumusan. |
|
| (3) Persyaratan pembukaan fakultas kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyediakan:
| (2) Fakultas kedokteran dan/atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
| Ayat (3) usulan DPR diubah menjadi ayat (2) DIM Pemerintah |
| a. tenaga pendidik yang tersertifikasi;
| a. tenaga pendidik yang tersertifikasi dan tenaga kependidikan;
Penjelasan Setiap Fakultas kedokteran harus memiliki tenaga pendidik yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan kedokteran (medical education).
| Penambahan substansi “tenaga kependidikan” |
| b. gedung untuk penyelenggaraan pendidikan;
| Tetap | Tetap |
| c. laboratorium biomedik, keterampilan Klinis, dan kesehatan masyarakat; dan
| c. laboratorium biomedik, laboratorium keterampilan klinis, dan laboratorium kesehatan masyarakat; dan | Perbaikan redaksional |
| d. rumah Sakit Pendidikan
| d. memiliki atau bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan.
| Penyelenggara pendidikan kedokteran tidak harus memiliki rumah sakit pendidikan |
| (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pembukaan fakultas kedokteran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
| (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Menteri.
| Perbaikan rumusan |
|
| Pasal 5A Selain membentuk program studi kedokteran dan/atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), fakultas dapat membentuk program studi lain yang serumpun.
| Pindahan dari DIM 39 |
|
| Bagian Ketiga Perizinan
| Penambahan substansi baru |
|
| Pasal 5B (1) Pembukaan fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri.
| Penambahan substansi baru |
|
| (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara pendidikan kedokteran mengajukan permohonan pembukaan fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi ke Menteri disertai dengan surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
| Penambahan substansi baru |
|
| Bagian Keempat Misi Publik Penyelenggara Pendidikan Kedokteran (Fungsi Sosial Penyelenggara Pendidikan Kedokteran)
| Diubah menjadi bagian keempat dari BAB II tentang Penyelenggara Pendidikan Kedokteran sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah |
|
| Pasal 5C Penyelenggara pendidikan kedokteran wajib bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setempat.
Penjelasan Yang dimaksud dalam ketentuan ini penyelenggara pendidikan kedokteran wajib memiliki misi dan visi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di lingkungannya berada.
| Tambahan rumusan baru untuk memberikan penekanan bagi setiap penyelenggara pendidikan kedokteran agar memiliki komitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat melakukan pembangunan kesehatan di wilayahnya. |
|
| Pasal 5D Setiap penyelenggara pendidikan kedokteran wajib memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan kedokteran bagi calon peserta didik yang akan mengabdikan diri di daerah sesuai dengan program pemerintah tentang prioritas penempatan dokter dan dokter gigi.
Penjelasan Pemberian kesempatan bertujuan untuk memberikan peluang lebih besar (kuota) bagi putra daerah yang akan mengabdikan diri dalam pembangunan kesehatan di daerah asal (afirmatif), dengan tetap mengikuti proses seleksi.
| Komitmen penyelenggara pendidikan kedokteran juga untuk berkontribusi dalam pembangunan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan terluar. |
|
| Bagian Kelima Penutupan Program Studi | Penambahan bagian baru sesuai dengan usul sistematika DIM Pemerintah |
| Pasal 6 (1) Fakultas Kedokteran yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus ditutup.
| Pasal 6 (1) Penyelenggara pendidikan kedokteran yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau proses penyelenggaraan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus ditutup.
| Perbaikan rumusan |
| (2) Ketentuan mengenai penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
| Dihapus karena sudah terakomodir dalam Pasal 6A usulan Pemerintah
|
|
|
| Pasal 6A Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5B dan Pasal 6 diatur oleh Menteri.
| Penambahan substansi baru |