1. | Bagian Kelima Rumah Sakit Pendidikan
| Bagian Keenam Rumah Sakit Pendidikan Dan Wahana Pendidikan Lainnya
| Diubah menjadi bagian keenam bab II tentang penyelenggara pendidikan kedokteran sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah
|
|
| Paragraf 1 Umum
|
|
2. | Pasal 28 (1) Rumah sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Tetap | Tetap |
3. | (2) Penetapan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| (2) Penetapan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakaaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Perbaikan rumusan |
4. | (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
| (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
| Perbaikan rumusan |
5. | Pasal 29 Persyaratan Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) paling sedikit :
| Tetap
| Tetap
|
6. | a. memiliki teknologi kedokteran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
| Tetap
| Tetap
|
7. | b. mempunyai Pendidik dengan kualifikasi dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| Tetap
| Tetap
|
8. | c. mempunyai program penelitian secara rutin; dan | Tetap
| Tetap
|
9. | d. memenuhi standar nasional Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Tetap
| Tetap
|
|
| e. memiliki izin operasional rumah sakit yang masih berlaku;
| Penambahan substansi baru |
|
| f. terakreditasi secara nasional dan/atau internasional; dan
| Penambahan substansi baru |
|
| g. memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran.
| Penambahan substansi baru |
|
| Pasal 30 (1) Rumah sakit pendidikan harus dievaluasi secara berkala setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
| Penambahan substansi baru |
10. | Pasal 30 Standar Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) paling sedikit:
| (2) Standar rumah sakit pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) paling sedikit: | Diubah menjadi ayat (2) |
11. | a. memiliki standar peralatan medis;
| a. standar visi, misi, komitmen, dan persyaratan;
| Perbaikan rumusan |
12. | b. memiliki standar pelayanan rumah sakit; dan
| b. standar manajemen dan administrasi; | Perbaikan rumusan |
13. | c. memiliki dokter dan dokter klinis.
| c. standar sumber daya manusia untuk program pendidikan klinik;
| Perbaikan rumusan |
|
| d. standar penunjang pendidikan; dan
| Penambahan substansi baru |
|
| e. standar perancangan dan pelaksanaan program pendidikan klinis yang berkualitas.
| Penambahan substansi baru |
|
| Pasal 30A Rumah sakit pendidikan harus mengutamakan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dalam melaksanakan pendidikan kedokteran.
| Penambahan substansi baru |
14. | Pasal 31 Rumah Sakit Pendidikan mempunyai fungsi di bidang: | Tetap
| Tetap
|
15. | a. pelayanan kesehatan;
| Tetap
| Tetap
|
16. | b. pendidikan; dan
| Tetap
| Tetap
|
17. | c. penelitian.
| Tetap
| Tetap
|
18. | Pasal 32 (1) Rumah Sakit Pendidikan dibidang pelayanan kesehatan bertugas:
| Tetap
| Tetap
|
19. | a. menyelenggarakan layanan medis, penunjang medis, administrasi dan manajemen; dan
| Tetap
| Tetap
|
20. | b. memberikan pelayananan kesehatan sekunder dan tersier.
| Tetap
| Tetap
|
21. | (2) Tugas di bidang pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
| (2) Tugas di bidang pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
| Perbaikan rumusan |
22. | Pasal 33 (1) Rumah Sakit Pendidikan dibidang pendidikan bertugas:
| Tetap
| Tetap
|
23. | a. menyelenggarakan pendidikan klinis kedokteran;
| a. menyelenggarakan pendidikan klinis kedokteran dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien;
| Perbaikan rumusan |
24. | b. mengaplikasi, menerapkan dan mempromosikan keterampilan dan keahlian klinik dari dokter; | Tetap
| Tetap
|
25. | c. mendukung perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan dan melakukan koreksi dalam proses pendidikan profesi kedokteran; dan
| Tetap
| Tetap
|
26. | d. sebagai pusat etika kedokteran.
| Tetap
| Tetap
|
27. | (2) Tugas di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
| Tetap
| Tetap
|
28. | Pasal 34 (1) Rumah Sakit Pendidikan di bidang penelitian bertugas:
| Tetap
| Tetap
|
29. | a. menapis dan mengadopsi teknologi kedokteran;
| Tetap
| Tetap
|
30. | b. melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu kesehatan;
| Tetap
| Tetap
|
31. | c. mengembangkan pusat unggulan; dan
| Tetap
| Tetap
|
32. | d. mengembangkan penelitian dalam satu kesatuan tujuan kemajuan Pendidikan Kedokteran dan ilmu biomedis.
| Tetap
| Tetap
|
33. | (2) Tugas di bidang penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama antara Menteri dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan serta berkoordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang riset dan teknologi.
| (2) Tugas di bidang penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama antara Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan serta berkoordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang riset dan teknologi.
| Perbaikan rumusan |
|
| Pasal 34A (1) Rumah sakit pendidikan dapat dimiliki oleh penyelenggara pendidikan dan/atau pihak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Penambahan substansi baru |
|
| (2) Dalam hal rumah sakit pendidikan milik penyelenggara pendidikan, bentuk kerjasama di atur dengan peraturan internal.
| Penambahan substansi baru |
|
| (3) Dalam hal rumah sakit pendidikan merupakan milik pihak lain, bentuk kerjasamanya harus tertuang dalam perjanjian kerjasama.
| Penambahan substansi baru |
|
| Pasal 34B Jenis-jenis rumah sakit pendidikan terdiri atas:
| Penambahan substansi baru |
|
| a. Rumah sakit pendidikan utama;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “rumah sakit pendidikan utama” dalam ketentuan ini adalah rumah sakit yang memiliki kerjasama dengan penyelenggara pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran klinik peserta didik untuk memenuhi atau sebagian besar modul pendidikan dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan standar pendidikan kedokteran.
| Penambahan substansi baru |
|
| b. Rumah sakit pendidikan afiliasi; dan
penjelasan Yang dimaksud dengan “rumah sakit pendidikan afiliasi” dalam ketentuan ini adalah rumah sakit khusus atau umum dengan unggulan tertentu yang menjadi pusat rujukan pelayanan medik tertentu yang memiliki kerjasama dengan penyelenggara pendidikan dan rumah sakit pendidikan utamanya dalam menyelenggarakan pembelajaran klinik peserta didik untuk memenuhi modul pendidikan tertentu secara utuh dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan standar pendidikan kedokteran.
| Penambahan substansi baru |
|
| c. Rumah sakit pendidikan satelit
penjelasan Yang dimaksud dengan “rumah sakit pendidikan satelit” dalam ketentuan ini adalah rumah sakit yang memiliki kerjasama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan utama sebagai rumah sakit jejaring pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran klinik peserta didik untuk memenuhi atau sebagian modul pendidikan dalam rangka mencapai kompetensi berdasarkan standar pendidikan kedokteran. | Penambahan substansi baru |
|
| Pasal 34C (1) Wahana pendidikan lainnya meliputi:
| Penambahan substansi baru |
|
| a. puskesmas; | Penambahan substansi baru
|
|
| b. laboratorium; dan
| Penambahan substansi baru |
|
| c. fasilitas kesehatan lain.
| Penambahan substansi baru |
|
| (2) Wahana pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kerjasama dengan penyelenggara pendidikan kedokteran.
| Penambahan substansi baru |
|
| Paragraf 2 Kerja Sama Penyelenggara Pendidikan Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan
| Penambahan paragraf baru sesuai dengan usulan sistematika DIM Pemerintah |
34. | Pasal 35 (1) Setiap Rumah Sakit Pendidikan hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) fakultas kedokteran.
| Pasal 35 (1) Setiap Rumah Sakit Pendidikan utama hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) penyelenggara pendidikan kedokteran sebagai rumah sakit pendidikan utamanya.
| Penambahan substansi baru |
|
| (2) Selain kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit pendidikan utama dapat menjadi rumah sakit afiliasi bagi penyelenggara pendidikan kedokteran lainnya.
| Penambahan substansi baru |
|
| (3) Dalam hal rumah sakit pendidikan tidak menjadi rumah sakit pendidikan utama, dapat menjadi rumah sakit satelit bagi paling banyak 3 (tiga) penyelenggara pendidikan kedokteran.
| Penambahan substansi baru |
35. | (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi secara manajerial dan finansial.
| Pasal 35A (1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus dilaksanakan secara terintegrasi.
| Perbaikan rumusan. Integrasi finansial akan sulit dilakukan mengingat antara penyelenggara pendidikan kedokteran dan rumah sakit memiliki satuan kerja yang berbeda (kementerian pendidikan nasional dan kementerian kesehatan).
|
|
| (2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan integrasi fungsional di bidang manajerial.
Penjelasan Integrasi yang dilakukan merupakan integrasi fungsional yang meliputi integrasi strategis atau operasional. Integrasi strategis dilakukan dalam bentuk perencanaan strategis, monitoring, dan evaluasi bersama antara penyelenggara pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan.
| Penambahan substansi baru |
|
| (3) Selain integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan beserta jejaringnya dapat melakukan integrasi struktural.
| Penambahan substansi baru |
36. | Pasal 36 (1) Fakultas kedokteran dapat bekerja sama dengan lebih dari 1 (satu) Rumah Sakit Pendidikan.
| Dihapus karena suah terakomodir dalam DIM No. 161 |
|
37. | (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa afiliasi dengan rumah sakit milik swasta, rumah sakit umum daerah, rumah sakit milik kementerian lain dan rumah sakit milik lembaga pemerintah nonkementerian.
| Dihapus karena sudah tertampung dalam Pasal 4A usul Pemerintah
|
|