1 | Bagian Keempat Jenjang Pendidikan Kedokteran
| Bagian Kedua Jenjang Pendidikan Kedokteran | Diubah menjadi bagian kedua dari BAB III sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah. |
2 | Pasal 26 (1) Jenjang Pendidikan Kedokteran terdiri atas:
| Tetap | Tetap |
a. program pendidikan akademik; dan
| a. pendidikan akademik profesi tahap I;
penjelasan: Yang dimaksud dengan “pendidikan akademik profesi tahap I” dalam ketentuan ini adalah pendidikan kedokteran tahap I yang akan menghasilkan lulusan dengan gelar Sarjana Kedokteran (SKed) atau Sarjana Kedokteran Gigi (SKG).
| Perbaikan rumusan
| |
3 | b. program pendidikan profesi.
| b. pendidikan akademik profesi tahap II;
penjelasan: Yang dimaksud dengan “pendidikan akademik profesi tahap II” dalam ketentuan ini adalah pendidikan kedokteran setelah pendidikan tahap I yang diikuti oleh para sarjana kedokteran atau sarjana kedokteran gigi dalam rangka pemahiran profesi yang akan menghasilkan lulusan dengan gelar dokter Magister Kedokteran (dr.MKed) atau dokter gigi Magister Kedokteran Gigi (drg.MKG).
| Perbaikan rumusan
|
|
| c. pemandirian/internsip bagi dr.MKed;
penjelasan: Yang dimaksud dengan “Pemandirian/internsip” adalah program pra registrasi berupa penempatan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pembinaan dan supervisi organisasi profesi. | Penambahan substansi baru
|
|
| d. pendidikan akademik profesi lanjutan; dan
penjelasan: Yang dimaksud dengan “pendidikan akademik profesi lanjutan” dalam ketentuan ini adalah pendidikan spesialisasi bidang kedokteran. Dokter spesialis berhak mengajukan disertasi dan memperoleh gelar doktor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Penambahan substansi baru
|
|
| e. pendidikan akademik lanjutan
penjelasan: Yang dimaksud dengan “pendidikan akademik lanjutan” dalam ketentuan ini meliputi pendidikan strata magister dan doktor bidang biomedik kesehatan masyarakat, manajemen kesehatan, humaniora, dan bidang lain yang serumpun.
| Penambahan substansi baru
|
|
| (2) Setiap dokter spesialis dapat memperdalam ilmunya melalui pelatihan subspesialis.
| Penambahan substansi baru |
|
| (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemandirian/internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
| Penambahan substansi baru |
(2) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
| Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 121-123 |
| |
a. dokter dan dokter gigi; dan | Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 121-123
|
| |
9 | b. dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. | Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 121-123
|
|
Pasal 27 Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dapat diselenggarakan oleh fakultas kedokteran yang dikelola swasta.
| Pasal 27 Program pendidikan akademik profesi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan kedokteran yang terakreditasi. dengan nilai tertinggi untuk program studi pendidikan kedokteran bekerja sama dengan kolegium kedokteran dan rumah sakit pendidikan
Penjelasan Yang dimaksud dengan “Penyelenggara pendidikan kedokteran” dalam ketentuan ini meliputi penyelenggara pendidikan kedokteran milik pemerintah maupun swasta
| Perbaikan rumusan | |
|
| Bagian Ketiga Penjaminan Mutu
| Penambahan substansi baru menjadi bagian ketiga dari BAB III penyelenggaraan sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah.
|
|
| Pasal 27A (1) Setiap penyelenggaraan pendidikan kedokteran wajib mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu.
| Penambahan substansi baru |
|
| (2) Sistem Penjaminan Mutu dilakukan secara internal dan eksternal.
| Penambahan substansi baru |
|
| (3) Penjaminan mutu internal dilakukan melalui evaluasi diri, audit akademik yang dilakukan unit penjaminan mutu institusi bekerja sama dengan kolegium kedokteran atau kedokteran gigi.
| Penambahan substansi baru |
|
| (4) Penjaminan mutu eksternal dilakukan melalui akreditasi atau monitoring dan evaluasi.
| Penambahan substansi baru |
|
| (5) Akreditasi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang diakui oleh pemerintah.
| Penambahan substansi baru |
|
| (6) Monitoring dan evaluasi pendidikan kedokteran dilakukan oleh badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan kedokteran.
| Penambahan substansi baru |
|
| (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu, diatur dengan peraturan Menteri.
| Penambahan substansi baru |
|
| Bagian Kesepuluh Penelitian dan Pengembangan di Bidang Kesehatan
| Penambahan substansi baru menjadi bagian kesepuluh BAB III Penyelenggaraan sesuai usulan sistematika DIM Pemerintah.
|
|
| Pasal 27B (1) Penyelenggara pendidikan kedokteran wajib melaksanakan penelitian kedokteran meliputi antara lain penelitian biomedik, klinis, epidemiologi, humaniora, dan kependidikan kedokteran.
| Penambahan substansi baru |
|
| (2) Penelitian kedokteran yang menggunakan manusia sebagai subjek penelitian harus mendapatkan persetujuan etik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Penambahan substansi baru |
|
| (3) Penyelenggaraan penelitian kedokteran mengacu kepada Peraturan Perundangan yang berlaku.
| Penambahan substansi baru |
|
| (4) Pemerintah memberikan bantuan untuk penyediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana penelitian.
| Penambahan substansi baru |