Bagian Keempat - Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dan Standar Kompetensi Dokter/Dokter Gigi

Category: RUU Pen Kedok Hits: 11986

Bagian Keempat
Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dan Standar Kompetensi Dokter/Dokter Gigi

 

  1. Kurikulum pendidikan kedokteran/kedokteran gigi dikembangkan oleh penyelenggara pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
  2. Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diarahkan untuk menghasilkan dokter dalam rangka:
    1. pemenuhan pelayanan kesehatan secara umum,
    2. pemenuhan kebutuhan dokter di daerah tertentu, dan
    3. pemenuhan kebutuhan dokter peneliti dan pengembang ilmu.
Pasal 21
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit meliputi prinsip metode ilmiah, ilmu kedokteran dasar, ilmu kedokteran klinik, ilmu humaniora kedokteran, ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu kedokteran serta sesuai dengan Standar Pendidikan kedokteran dan Standar kompetensi dokter dan dokter gigi.
Pasal 22

Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan disesuaikan dengan kemajuan ilmu kedokteran, muatan lokal, potensi daerah dan mahasiswa kedokteran untuk memenuhi kebutuhan dokter, dokter spesialis dan dokter sub-spesialis

Pasal 23

1. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terdiri atas:

  1. pendidikan kedokteran; dan
  2. Penjelasan
    Yang dimaksud dengan “standar nasional pendidikan kedokteran” dalam ketentuan ini sama dengan standar pendidikan profesi dokter yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
    pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis

  1. Standar Nasional Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat standar isi, proses, kompetensi lulusan dokter dan dokter gigi, Rumah Sakit Pendidikan, wahana pendidikan lain, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
  2. Dipindah ke ayat (2)
    1. standar nasional pendidikan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
    2. pemantauan, pelaporan pencapaian, dan pengembangan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dilakukan dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
    3. Standar Pendidikan Dokter Spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
    4. standar isi, proses, kompetensi lulusan dokter spesialis dan sub-spesialis, Rumah Sakit Pendidikan, wahana pendidikan lainnya, Pendidik, Tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan spesialis dan sub spesialis;
    5. standar kontrak kerja antara Rumah Sakit Pendidikan dengan residen pendidikan spesialis dan fellow sub-spesialis.
Pasal 23A

Penetapan dan perubahan Standar Kompetensi Dokter disusun oleh kolegium kedokteran atau kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan disahkan oleh KKI.

Pasal 24

Standar Kompetensi Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) paling sedikit memuat:

  1. etika, moral, medikolegal, profesionalisme, dan keselamatan pasien;
  2. komunikasi efektif;
  3. keterampilan klinis;
  4. landasan ilmiah ilmu kedokteran;
  5. pengelolaan masalah kesehatan;
  6. pengelolaan informasi; dan


penjelasan Pasal 24
Pencapaian tingkat kedalaman standar kompetensi dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jenjang pendidikan magister kedokteran.

Pasal 25
  1. Penyelenggara pendidikan kedokteran wajib menerapkan kurikulum berdasarkan Standar nasional pendidikan kedokteran dan Standar Kompetensi Dokter/dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
  2. Program Studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi yang tidak menerapkan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. penutupan sementara; dan
    3. pencabutan izin.Pasal 25A

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi penerapan standar nasional pendidikan, kurikulum, dan standar kompetensi dokter/dokter gigi serta penindakan pelanggaran diatur oleh Menteri.

Silahkan Diskusi :