1. | Bagian Kedelapan Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan
| Bagian Kedua Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan
| Diubah menjadi bagian kedua Bab IV Pendanaan sesuai usul sistematika DIM Pemerintah |
2. | Pasal 42 (1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Mahasiswa Kedokteran untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh Pendidikan Kedokteran.
| Pasal 42 (1) Beasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan kedokteran dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan kedokteran dan pemerataan pelayanan kesehatan.
| Perbaikan rumusan untuk dapat menampung semua jenis bantuan/beasiswa |
|
| (2) Bantuan biaya hidup diberikan kepada dokter yang sedang menjalani internship dalam bentuk bantuan bersyarat.
| Penambahan substansi baru |
3. | (2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat.
| Dihapus |
|
4. | (3) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan bersyarat.
| Dihapus |
|
5. | (4) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
| Tetap | Tetap |
6. | a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
| Tetap | Tetap |
7. | b. fakultas kedokteran; atau
| Tetap | Tetap |
8. | c. pihak lain.
| Tetap | Tetap |
9. | Pasal 43 (1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf a, diberikan kepada Mahasiswa Kedokteran dengan kewajiban ikatan dinas untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| Tetap | Tetap |
10. | (2) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf b diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan fakultas kedokteran.
| (2) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan penyelenggara pendidikan kedokteran.
| Perbaikan rumusan |
11. | (3) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf c diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain.
| Tetap
| Tetap
|
12. | Pasal 44 (1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Pendidik untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
| Pasal 44 (1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
| Perbaikan rumusan dengan menambah kata “tenaga kependidikan” |
13. | (2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat.
| Tetap | Tetap |
14. | (3) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan bersyarat.
| Tetap | Tetap |
15. | (4) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: | Tetap | Tetap |
16. | a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
| Tetap | Tetap |
17. | b. fakultas kedokteran; atau
| b. penyelenggara pendidikan kedokteran; atau | Perbaikan rumusan |
18. | c. pihak lain.
| Tetap | Tetap |
19. | Pasal 45 (1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
| Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213 |
|
20. | (2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat.
| Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213 |
|
21. | (3) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan bersyarat.
| Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213 |
|
22. | (4) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
| Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213 |
|
23. | a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
| Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213 |
|
24. | b. fakultas kedokteran; atau
| Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213 |
|
25. | c. pihak lain.
| Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213 |
|
26. | Pasal 46 Dalam hal Pemerintah atau Pemerintah Daerah kekurangan Pendidik, dan/atau Tenaga Kependidikan, penerima beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c dan Pasal 45 ayat (4) huruf c harus mendahulukan kepentingan nasional.
| Dihapus karena aturan generiknya sudah diatur dalam UU kepegawaian.
|
|
27. | Pasal 47 Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Tetap
| Tetap |