Bagian Kedelapan Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan

1.

Bagian Kedelapan

Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan

Bagian Kedua

Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan

Diubah menjadi bagian kedua Bab IV Pendanaan sesuai usul sistematika DIM Pemerintah

2.

Pasal 42

(1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Mahasiswa Kedokteran untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh Pendidikan Kedokteran.

Pasal 42

(1) Beasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan kedokteran dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan kedokteran dan pemerataan pelayanan kesehatan.

Perbaikan rumusan untuk dapat menampung semua jenis bantuan/beasiswa

(2) Bantuan biaya hidup diberikan kepada dokter yang sedang menjalani internship dalam bentuk bantuan bersyarat.

Penambahan substansi baru

3.

(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat.

Dihapus

4.

(3) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan bersyarat.

Dihapus

5.

(4) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

Tetap

Tetap

6.

a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

Tetap

Tetap

7.

b. fakultas kedokteran; atau

Tetap

Tetap

8.

c. pihak lain.

Tetap

Tetap

9.

Pasal 43

(1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf a, diberikan kepada Mahasiswa Kedokteran dengan kewajiban ikatan dinas untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tetap

Tetap

10.

(2) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf b diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan fakultas kedokteran.

(2) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) huruf b diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan penyelenggara pendidikan kedokteran.

Perbaikan rumusan

11.

(3) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf c diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain.

Tetap

Tetap

12.

Pasal 44

(1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Pendidik untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.

Pasal 44

(1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.

Perbaikan rumusan dengan menambah kata “tenaga kependidikan”

13.

(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat.

Tetap

Tetap

14.

(3) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan bersyarat.

Tetap

Tetap

15.

(4) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

Tetap

Tetap

16.

a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

Tetap

Tetap

17.

b. fakultas kedokteran; atau

b. penyelenggara pendidikan kedokteran; atau

Perbaikan rumusan

18.

c. pihak lain.

Tetap

Tetap

19.

Pasal 45

(1) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.

Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213

20.

(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat.

Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213

21.

(3) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan bersyarat.

Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213

22.

(4) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213

23.

a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213

24.

b. fakultas kedokteran; atau

Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213

25.

c. pihak lain.

Dihapus karena sudah terakomodir dalam DIM No. 207-213

26.

Pasal 46

Dalam hal Pemerintah atau Pemerintah Daerah kekurangan Pendidik, dan/atau Tenaga Kependidikan, penerima beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c dan Pasal 45 ayat (4) huruf c harus mendahulukan kepentingan nasional.

Dihapus karena aturan generiknya sudah diatur dalam UU kepegawaian.

27.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tetap

Tetap